ALI 'IMRAN (29)
ALI 'IMRAN 96-97
KEDUDUKAN BAITUL HARAM DAN KEWAJIBAN HAJI
[Bagian 2/2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Para ulama sepakat bahwa pesan di dalam ayat, (وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ) bersifat umum ditujukan kepada semua manusia, baik laki-laki maupun perempuan, kecuali anak-anak, karena mereka belum masuk kategori mukallaf.
Jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk menunaikan ibadah haji, namun terkadang ada sesuatu hal yang menghalangi dirinya untuk menunaikan ibadah haji, seperti jika ia adalah orang yang memiliki utang, lalu orang yang memberinya pinjaman tersebut melarangnya untuk pergi sebelum ia melunasi utangnya, atau ia memiliki keluarga yang wajib ia nafkahi, maka dalam kondisi seperti ini, ia tidak wajib menunaikan ibadah haji sampai ia mampu mencukupi nafkah mereka selama ia tinggal pergi, karena mendahulukan keluarga lebih utama. Imam Ahmad, Abu Dawud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ibnu Amr r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Cukup bagi seseorang (dikatakan) berdosa jika menyia-nyiakan dan menelantarkan orang yang nafkahnya menjadi tanggungan dirinya."_
Begitu juga halnya dengan kedua orang tua, jika dikhawatirkan bisa membuat keduanya terlantar jika ditinggal pergi sedangkan tidak ada orang yang bisa merawat dan memberi mereka berdua kecukupan nafkah, maka berarti ia tidak memiliki as-Sabiil (kesanggupan melakukan perjalanan) pergi haji. Namun, jika kedua orang tuanya mencegahnya untuk pergi menunaikan haji hanya karena alasan merasa kesepian dan tidak tahan menahan kerinduan kepada dirinya, maka hal ini tidak perlu dianggap dan ia harus tetap meneruskan langkahnya pergi menunaikan ibadah haji. Jika ada seorang suami melarang istrinya pergi menunaikan ibadah haji, maka menurut pendapat yang benar sang istri tersebut tidak boleh menunaikan haji.
Jika ada seorang wanita hendak menunaikan haji, namun mahramnya atau suaminya yang akan menemaninya pergi belum memiliki kemampuan, maka dalam kondisi seperti ini, ia belum wajib menunaikan ibadah haji. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
_"Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir pergi di atas tiga hari kecuali harus ditemani kerabat yang termasuk mahramnya atau ditemani suaminya."_
Jadi, seorang wanita tidak boleh pergi haji kecuali bersama suami atau mahramnya.
Kemudian, apakah tolok ukur mampu bagi orang yang berasal dari daerah yang jauh dari Baitul Haram adalah mampu berjalan? Madzhab Syafi'i dan Hanafi mengatakan bahwa haji tidak wajib bagi orang miskin yang jauh dari Baitul Haram dan tidak memiliki biaya serta kendaraan, meskipun ia mampu berjalan. Jika ia tetap menunaikan haji, maka haji tersebut sudah cukup baginya, maksudnya kewajiban haji telah gugur dari dirinya. Namun, diriwayatkan dari Imam Malik bahwa orang miskin yang jauh dari Baitul Haram dan mampu untuk berjalan kaki, maka wajib baginya menunaikan ibadah haji, baik ia memiliki bekal biaya atau memiliki kemampuan untuk bekerja atau ia tidak memiliki bekal biaya dan kendaraan, selama ia memiliki kemampuan untuk berjalan, maka wajib baginya pergi menunaikan ibadah haji.
Haji tidak wajib kecuali hanya sekali dalam seumur hidup, karena di dalam ayat lain tidak ditemukan isyarat yang menunjukkan bahwa kewajiban haji lebih dari sekali. Imam Ahmad dan An-Nasa'i meriwayatkan dari Ibnu Abbas:
_"Suatu ketika al-Aqra' bin Habis bertanya kepada Rasulullah saw " Wahai Rasulullah, apakah haji wajib ditunaikan hanya sekali atau setiap tahun?" Lalu beliau berkata, "Tidak, akan tetapi hanya sekali, barangsiapa yang lebih dari sekali, maka itu merupakan haji sunnah."_
*Imam Malik* berpandangan bahwa tidak ada istilah mewakilkan di dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini berbeda dengan pandangan mayoritas ulama. Jadi, menurut Imam Malik, tidak sah seseorang melakukan haji karena menggantikan orang lain, karena seandainya haji orang yang mewakili tersebut bisa menggugurkan kewajiban haji bagi orang yang diwakilinya, maka tentunya ancaman yang terdapat di dalam ayat, (وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ) juga gugur darinya.
Adapun orang yang sakit atau lumpuh yang tidak mampu untuk tegak di atas kendaraan, maka pada dasarnya kewajiban haji gugur darinya menurut pendapat Imam Malik, baik apakah ia memiliki kemampuan untuk meminta seseorang menjadi penggantinya di dalam menunaikan ibadah haji dengan imbalan maupun tanpa imbalan. Pendapat ini didasarkan pada ayat:
_"Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."_ *(An-Najm: 39)*
Kewajiban haji juga gugur bagi orang yang lumpuh dan tidak memiliki kemampuan untuk bergerak dan berjalan, karena ia masuk kategori tidak memiliki kemampuan, padahal haji hanya wajib bagi orang yang mampu. Akan tetapi, *madzhab Maliki* memperbolehkan menyewa seseorang untuk menunaikan ibadah haji untuk seseorang yang telah meninggal dunia yang memang memberi wasiat akan hal tersebut. Dan menurut *madzhab Maliki,* orang yang disewa tersebut boleh orang yang belum menunaikan ibadah haji.
Menurut mayoritas ulama, boleh mewakilkan ibadah haji untuk seseorang yang telah meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji atau untuk seseorang yang tidak mampu untuk pergi menunaikan ibadah haji sendiri dikarenakan ada uzur sedangkan ia memiliki harta. Hal ini berdasarkan hadits *Ibnu Abbas r.a.* dan yang lainnya yang diriwayatkan oleh _al-Jamaa'ah_:
_"Ada seorang wanita dari Khatsam datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata kepada beliau,"Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku masih memiliki tanggungan kewajiban menunaikan ibadah haji, namun ia sudah lanjut usia yang tidak mampu untuk naik di atas punggung hewan kendaraannya." Lalu beliau berkata, "Laksanakanlah ibadah haji atas nama ayahmu."_
Izin ini teriadi pada haji wada'. Ada riwayat lain dengan teks hadits seperti berikut:
_"namun ia tidak mampu tegak di atas punggung tentunya," lalu Rasulullah saw, berkata: "Tunaikanlah haji untuknya, seandainya ayahmu itu menanggung sebuah utang, apakah kamu akan membayarkannya?" Ia berkata, "Benar". Lalu beliau berkata, "Maka utang kepada Allah SWT lebih berhak untuk dibayarkan."_
Rasulullah saw. mewajibkan haji karena ketaatan wanita tersebut kepada ayahnya dan ia rela berkorban untuk menunaikan haji atas nama ayahnya tersebut.
Oleh karena itu, boleh menyewa seseorang untuk menunaikan ibadah haji untuk orang yang tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji sendiri namun ia memiliki uang.
Seseorang tidak bisa dikatakan mampu karena diberi uang oleh orang lain supaya digunakan untuk biaya menunaikan ibadah haji, menurut ima' ulama, seseorang tersebut tidak berkewajiban menerima pemberian tersebut. Karena hal ini bisa menimbulkan sikap mengungkit-ngungkit pemberian dan menanggung utang budi. *Imam Syafi'i* berkata, "seandainya ada seorang anak memberi ayahnya sejumlah uang, maka si ayah wajib menerimanya, karena anak dianggap sebagai hasil kerja dan jerih payah orang tua dan hal ini tidak akan menimbulkan sikap mengungkit-ngungkit pemberian dan tidak menanggung utang budi." Namun, Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat, bahwa
tidak wajib bagi si ayah untuk menerima pemberian anaknya tersebut. Hal itu bisa merusak kehormatan seorang ayah, karena mungkin muncul perkataan, seperti, anaknya telah membalas jasa orang tuanya atau perkataan yang sejenis.
Hukum-hukum haji dan umrah lainnya telah disebutkan di dalam tafsir surah alBaqarah, pada juz dua.
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
