ALI 'IMRAN (28)
ALI 'IMRAN 96-97
KEDUDUKAN BAITUL HARAM DAN KEWAJIBAN HAJI
[Bagian 1/2]
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
Sebab turunnya ayat (وَمَن كَفَرَ) *Sa'id bin Manshur* meriwayatkan dari *'Ikrimah*, ia berkata, "Ketika turun ayat, (وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ ٱلْإِسْلَـٰمِ دِينًۭا) "barang siapa yang mencari selain Islam sebagai agama" ayat 85 surah Ali 'lmran, kaum Yahudi berkata, "Kami adalah orang-orang Muslim (orang yang tunduk dan pasrah kepada Allah SWT)." Lalu Rasulullah saw. berkata: "Allah SWT telah mewajibkan ibadah haji bagi kaum Muslimin." Lalu mereka berkata, 'Allah SWT tidak mewajibkan ibadah haji kepada kami." Mereka tidak bersedia untuk menunaikan ibadah haji, lalu Allah SWT menurunkan ayat, (وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَـٰلَمِينَ)
Saya telah menyebutkan dari Mujahid sebab turunnya ayat, (إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍۢ) di dalam awal tafsir ayat-ayat sebelumnya.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat pertama menegaskan, bahwa Baitul Haram adalah tempat ibadah pertama yang diletakkan oleh Allah SWT yang dibangun oleh Nabi Ibrahim a.s. beserta putranya, Nabi Isma'il a.s..
Baitul Haram memiliki berbagai keistimewaan, yaitu terdapat maqam Ibrahim a.s., mengandung banyak keberkahan dan kebaikan, sumber petunjuk bagi umat manusia, menjadi pemersatu kaum Muslimin, karena Baitul Haram adalah kiblat shalat mereka, tempat yang aman dan sentosa baik di dunia maupun di akhirat bagi siapa saja yang memasukinya. Aman dan sentosa di dunia karena barangsiapa yang memasukinya, maka ia tidak boleh dibunuh dan diganggu, aman dan sentosa ketika di akhirat, karena Baitul Haram adalah tempat menunaikan ibadah haji, memuliakannya, menghormati hak-haknya dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sedangkan ayat yang kedua menjelaskan tentang hukum wajibnya ibadah haji bagi setiap orang yang memiliki kemampuan dan tidak ada suatu penghalang yang menghalangi untuk sampai ke Baitul Haram. Kewajiban haji hanya satu kali dalam seumur hidup dan jika melakukannya lebih dari sekali, maka dilakukan setiap lima tahun sekali, Hal ini berdasarkan hadits riwayat *Ibnu Hibban* di dalam shahihnya dan *al-Baihaqi dari Abu Sa'id al-Khudri r.a.* bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
*"Allah SWT berfirman*, _"sesungguhnya barangsiapa yang Aku karuniai fisik yang sehat dan keluasan rezeki dan sudah lima tahun berlalu darinya namun ia tidak datang kepada-Ku (maksudnya datang ke Baitul Haram untuk menunaikan ibadah haji), maka ia adalah orang yang terhalang dari pahala dan terjauhkan dari ridha Allah SWT."_
Berdasarkan penjelasan dari Al-Qur'an dan sunnah, bisa disimpulkan bahwa kewajiban haji bersifat _at-Taraakhi_ (longgar) tidak bersifat spontan harus langsung. Ini adalah pendapat *madzhab Syafi'i dan Muhammad bin Hasan*.
Al-Qurthubi berkata, "Ini adalah pendapat yang benar karena Allah SWT berfirman di dalam surah al-Hajj yang termasuk kategori surah Makkiyyah,
_"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh"_ (Al-Hajj: 27)
Allah SWT juga berfirman di dalam surah Ali 'Imran,
_"Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."_ *(Ali 'Imran: 97)*
Surah Ali 'Imran ayat 97 ini turun di Madinah pada tahun terjadinya perang Uhud yaitu pada tahun ketiga Hijriyah, dan Rasulullah saw waktu itu tidak langsung menunaikan ibadah haji kecuali pada tahun kesepuluh hijriyah.
Di dalam sunnah terdapat riwayat-riwayat hadits yang menjelaskan tentang hukum wajib ibadah haji, seperti hadits *Dhimam bin Tsa'labah as-Sa'di* yang datang menemui Rasulullah saw lalu bertanya kepada beliau tentang Islam, lalu beliau menyebutkan, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji. Namun, terdapat perbedaan waktu pertemuannya dengan Rasulullah saw tersebut, ada yang mengatakan tahun kelima, ada yang mengatakan pada tahun ketujuh dan ada yang mengatakan tahun kesembilan.
*Ibnu Abdil Barr* berkata, "Di antara dalil yang menunjukkan bahwa kewajiban haji bersifat _at-Taraakhi_ bukan bersifat spontan dan langsung adalah, ijma' para ulama bahwa orang yang telah mampu menunaikan haji, namun ia menunda satu atau dua tahun atau sebagainya, maka ia tidak dianggap sebagai orang fasik dan jika pun ia menunaikan ibadah haji beberapa tahun ke depan lagi dari waktu di mana ia telah memiliki kemampuan, maka berarti ia telah menunaikan kewajiban ibadah haji bagi dirinya. Dalam hal ini menurut seluruh ulama ia tidak bisa disamakan seperti orang yang menunda shalat sampai keluar dari waktunya, lalu setelah itu ia mengerjakannya, shalat yang dikerjakannya ini disebut shalat qadha'. Juga ia tidak bisa disamakan seperti orang yang tidak mengerjakan puasa Ramadhan dikarenakan sakit atau melakukan perjalanan, kemudian setelah itu ia baru mengerjakannya, puasa yang dikerjakannya ini disebut puasa qadha" Ia juga tidak bisa disamakan seperti orang yang merusak ritual hajinya sehingga tidak sah, lalu setelah itu ia mengulanginya lagi, haji yang dilakukannya ini disebut haji qadha'. Jika memang para ulama sepakat bahwa orang yang menunda ibadah haji beberapa tahun ke depan lagi dari waktu di mana sebenarnya ia telah memiliki kemampuan tidak bisa dikatakan bahwa haji yang ia lakukan tersebut merupakan haji qadha', maka berdasarkan hal ini bisa diambil kesimpulan bahwa kesempatan menunaikan haji bersifat longgar tidak bersifat spontan harus langsung pada tahun di mana seseorang telah memiliki kemampuan.
*Abu Hanifah, Abu Yusul Madzhab Maliki* menurut satu dari dua pendapat yang paling kuat dan *madzhab Hanbali* berpendapat, bahwa haji hukumnya wajib secara spontan dan langsung di tahun di mana seseorang telah memiliki kemampuan dan terpenuhinya syarat-syarat wajib haji yang lain. Jika ia menundanya beberapa tahun ke depan dari tahun di mana ia sebenarnya telah memiliki kemampuan, maka ia dianggap sebagai orang fasik dan orang yang persaksiannya ditolak karena menunda haji padahal telah memiliki kemampuan dan memenuhi syarat termasuk dosa kecil. Jika hanya melakukannya sekali, maka tidak dianggap fasik namun jika terus-menerus melakukannya, maka ia berarti fasik. Hal ini dikarenakan hukum spontan dan langsung dalam hal ini hanya bersifat zhanniy karena dalil yang dijadikan dasar hukum ini bersifat zhanniy seperti yang dijelaskan oleh *madzhab Hanafi*. Dalam hal ini, mereka menggunakan dalil ayat, (وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ) (ayat 97 surah Ali 'Imran) dan ayat, (وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ) (ayat 196 surah al-Baqarah). Di dalam ayat ini dijelaskan tentang perintah untuk menunaikan haji dan umrah, dan sebuah perintah sifatnya adalah _al-Faur_ (seketika).
Dalam hal ini, mereka juga menggunakan dalil beberapa hadits, diantaranya adalah,
_"Tunaikanlah ibadah haji sebelum kalian tidak bisa menunaikannya."_
_"Bersegeralah kalian menunaikan haji -maksudnya haji wajib- karena salah satu dari kalian tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada dirinya."_
_"Barangsiapa yang tidak menunaikan ibadah haji, padahal ia tidak terhalang oleh sakit atau kebutuhan yang tampak atau kepayahan yang tampak atau penguasa yang lalim, maka ia memilih apakah mati dalam keadaan sebagai seorang Yahudi atau sebagai seorang Nasrani."_
Hadits riwayat Imam Tirmidzi di atas:
_"Barangsiapa yang telah memiliki bekal biaya dan kendaraan yang bisa ia gunakan untuk pergi ke Baitullah, namun ia tidak menunaikan ibadah haji, maka tidak ada beda bagi dirinya antara mati dalam keadaan sebagai seorang Yahudi atau Nasrani. Hal ini karena Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Qur'an, "mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."_
Hadits-hadits di atas dan yang lainnya menunjukkan bahwa kewajiban haji bersifat al-Faur (harus seketika tatkala telah memiliki kemampuan) dan orang yang mengakhirkan atau menunda haji dari waktu di mana ia telah memiliki kemampuan, maksudnya padahal ia telah memiliki kemampuan, maka ia terkena ancaman. Hal ini dikarenakan hadits di atas berbunyi, "man malaka," lalu setelah itu disebutkan, "falam yahujja," dengan menggunakan fa' yang menunjukkan arti at-Ta'qiib (berurutan secara langsung) tanpa ada pemisah rentang waktu (berbeda dengan tsumma yang mengandung arti yang sama namun ada rentang waktu). Jadi, maksudnya adalah, "Barangsiapa yang tidak menunaikan haji ketika ia telah memiliki bekal biaya dan kendaraan," tanpa ada pemisah rentang waktu.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
