AL HIJR (8)
KISAH PENDUDUK AIKAH, KAUM NABI SYU AIB A.S. DAN PENDUDUK AL-HIJR, BANGSA TSAMUD
Surah al-Hijr Ayat 78-86
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ini adalah dua di antara kisah umat-umat terdahulu yang telah punah, yang zalim dan mendustakan para rasul mereka. Kisah-kisah mereka begitu menggetarkan jiwa, menggerakkan emosi, dan menggugah kesadaran untuk bersegera menuju ke pangkuan keimanan dan kesalehan amal.
Penduduk _al-Aikah_ (kaum Nabi Syu'aib a .s.) benar-benar telah mendustakan rasul mereka, yaitu Nabi Syu’aib a.s., padahal mereka dalam keadaan bergelimangan kenikmatan, kekayaan alam dan kesenangan. Mereka adalah para pemilik hutan, kebun-kebun dan pepohonan yang menghasilkan buah-buahan.
Berkat hikmah Allah SWT, bekas-bekas kota kaum Nabi Luth a.s. (Sodom) serta negeri penduduk al-Aikah masih tetap terjaga dan bisa disaksikan supaya bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja yang melewatinya.
Demikian pula halnya dengan penduduk al-Hijr (negeri bangsa Tsamud, terletak antara Madinah dan Tabuk). Mereka mendustakan rasul mereka; Nabi Shalih a.s.. Mereka tidak mau beriman kepada risalah dan kerasulannya. Barangsiapa yang mendustakan seorang nabi, itu berarti mendustakan semua nabi. Semua nabi datang dengan membawa agama yang sama. Karena itu tidak boleh membeda-bedakan di antara mereka.
Hukuman bagi orang-orang yang mendustakan adalah kehancuran, kebinasaan, dan pembasmian total tanpa ada yang tersisa, agar menjadi pelajaran bagi orang-orang yang mau memetik pelajaran, memacu kesadaran untuk memerhatikan, merenungkan bagi orang-orang yang mau berpikir. Harta kekayaan, rumah-rumah, dan benteng-benteng yang kukuh di gunung-gunung serta fisik yang kuat tidak sedikit pun berguna bagi mereka. Allah SWT Sang Pencipta langit dan bumi, kuasa untuk melakukan _ba'ts_ (membangkitkan kembali makhluk) dan mendatangkan Kiamat untuk menegakkan keadilan di antara makhluk serta menghisab manusia semuanya.
Dari ayat-ayat di atas, para ulama mengambil sejumlah kesimpulan dengan berlandaskan pada keterangan-keterangan dalam as-Sunnah:
1. Memasuki lokasi-lokasi adzab adalah sebuah tindakan yang dibenci, seperti halnya memasuki pemakaman orang kafir. Jika ada seseorang memasuki lokasi-lokasi seperti itu, hendaklah ia mempraktikkan apa yang diajarkan oleh Rasulullah saw., mengambil pelajaran, menanamkan rasa takut, dan bergegas pergi. Dalam sebuah hadits disebutkan,
_“Janganlah kalian memasuki tanah Babilonia, karena itu adalah tanah yang dilaknat.”_
Di sana, terdapat juga sejumlah riwayat dari hadits *Abdullah Ibnu Umar r.a*. yang diriwayatkan oleh *Bukhari*,
_“Ketika Rasulullah saw. berhenti di al-Hijr pada Perang Tabuk, beliau menginstruksikan agar para sahabat jangan meminum dari air sumur yang ada di sana dan jangan mengambil air yang ada di sana. Para sahabat berkata, 'Tetapi kami telah mengadoni roti dengan airnya dan telah mengambil air yang ada di sana.' Lalu Rasulullah saw. pun memerintahkan agar adonan roti itu dibuang dan air yang telah diambil agar ditumpahkan."_
Dalam redaksi lain disebutkan,
_"Bahwa orang-orang berhenti bersama Rasulullah saw. di al-Hijr, negeri bangsa Tsamud. Lalu mereka pun mengambil air dari sumur-sumur yang ada di sana dan membuat adonan roti dengan air tersebut. Lalu Rasulullah saw. memerintahkan mereka untuk menumpahkan air yang telah mereka ambil dan menggunakan adonan yang ada untuk memberi makan unta, serta memerintahkan mereka agar mengambil air dari sumur yang digunakan oleh unta betina Nabi Shalih a.s.."_
2. Tidak boleh memanfaatkan air dari lokasi yang dimurkai Allah SWT sebagai antisipasi agar tidak terkena dampak dari murka Allah SWT. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah saw. memerintahkan untuk menumpahkan air yang diambil dari sumur kaum Tsamud dan membuang adonan roti yang tercampur dengan air tersebut serta memerintahkan agar adonan roti yang telah terlanjur dibuat itu diberikan kepada unta. Hal ini juga berlaku terhadap air najis dan makanan yang diadoni dengan air najis.
3. *Imam Malik* menuturkan sesungguhnya apa yang tidak boleh digunakan berupa makanan dan minuman, boleh digunakan untuk memberi makan unta dan binatang yang lain karena binatang tidak terkena hukum pembebanan. Hal yang sama juga dikatakan olehnya menyangkut madu yang najis, yaitu boleh digunakan untuk memberi makan lebah.
4. *Rasulullah saw*. memerintahkan agar adonan roti yang diadoni dengan air tersebut digunakan untuk memberi makan unta, dan beliau tidak memerintahkan untuk membuangnya begitu saja. Namun dalam kasus daging keledai jinak pada peristiwa Perang Khaibar, *Rasulullah saw*. memerintahkan untuk membuangnya. Hal ini menunjukkan bahwa daging keledai jinak hukumnya haram dan najisnya lebih berat.
5. Boleh bagi seseorang membawa barang najis untuk memberi makan anjinganjingnya. Karena dalam hadits di atas, *Rasulullah saw*. memerintahkan agar adonan roti yang ada diberikan kepada unta.
6. Boleh ber _tabaruk_ (mengambil berkah) dengan jejak-jejak peninggalan para nabi dan orang-orang saleh meskipun masa mereka sudah berlalu sangat lama dan jejak-jejak mereka sudah mulai terhapus. Dalam hadits di atas, Rasulullah saw. memerintahkan agar para sahabat mengambil air dari sumur yang digunakan oleh unta betina Nabi Shalih a.s..
7. Sebagian ulama melarang shalat di tempat adzab. Dalam hal ini, ia mengatakan, tidak boleh shalat di tempat adzab karena itu adalah lokasi yang terkena murka. Karena itu, tidak boleh pula bertayammum dengan menggunakan debunya, wudhu dengan menggunakan airnya dan shalat di dalamnya.
*Tirmidzi* meriwayatkan dari *Abdullah Ibnu Umar r.a.,*
_"Rasulullah saw. melarang shalat di tujuh tempat; di tempat pembuangan sampah, di tempat penjagalan (tempat pemotongan hewan), di pekuburan, di jalan, di tempat pemandian, di tempat penderuman unta, dan di atas atap Baitullah.”_
Ulama _Malikiyyah_ menambahkan, rumah _ghashab_, gereja, rumah yang ada patungnya, tanah _ghashab_, tempat yang di hadapanmu ada orang tidur atau ada orang yang wajahnya menghadap ke Anda atau ada tembok yang ada najisnya.
Akan tetapi, ulama berijma bahwa boleh bertayammum di tempat yang suci dari lokasi pemakaman orang-orang musyrik dan shalat di gereja di tempat yang suci. *Imam Malik* mengatakan, tidak boleh shalat di atas alas yang ada gambar-gambar makhluk kecuali karena dharurat.
Tempat-tempat yang dilarang di atas adalah tempat-tempat yang dikecualikan dari sabda Rasulullah saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh *Bukhari, Muslim*, dan *Nasa'i* dari *Jabir r.a.*.
وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا
_“Bumi dijadikan untukku sebagai masjid (tempat untuk shalat) dan suci menyucikan (bisa untuk bertayammum)”_
8. Tidak boleh shalat di kebun yang tanahnya dirabuk dengan kotoran, kecuali setelah disirami sebanyak tiga kali. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Daraquthni dari Ibnu Abbas r.a. dari Rasulullah saw.,
_“Jika telah disirami sebanyak tiga kali, shalatlah di dalamnya .”_
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
