AL HIJR (7)
KISAH TAMU NABI IBRAHIM DAN INFORMASI PEMBINASAAN KAUM LUTH*
Surah al-Hijr Ayat 51-77
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Kisah di atas menunjukkan sejumlah hal berikut.
1. Sebagai pelajaran etika bagi tamu untuk mengucapkan salam ketika mengunjungi orang lain.
2. Menggambarkan berbagai perasaan dan kecurigaan seseorang yang didatangi tamu ketika ia menolak untuk mencicipi suguhan yang ia hidangkan kepadanya.
3. Kabar gembira yang disampaikan malaikat kepada Nabi Ibrahim a.s. tentang kelahiran Ishaq menjadi sebab berbagai ketakutan dan kekhawatiran hilang diganti dengan perasaan tenang dan damai.
4. Pertanyaan yang dilontarkan Nabi Ibrahim adalah tanya takjub yang ia rasakan terhadap sesuatu yang tidak lazim, yaitu bisa memiliki anak ketika ia dan istrinya sudah berusia lanjut. Pertanyaannya sama sekali tidak meragukan kuasa Allah SWT untuk menciptakan anak dari dirinya ketika ia sudah berusia lanjut. Mengingkari kuasa Allah SWT tentu adalah sebuah kekafiran.
5. Para malaikat mempertegas bahwa berita gembira itu adalah pasti dan benar adanya. Anak yang dijanjikan itu pasti akan terlahir. Kemudian, para malaikat melarang Nabi Ibrahim dari sikap pesimis dan putus asa. Ada hal yang perlu digaris bawahi melarang seseorang dari sesuatu, sama sekali tidak menunjukkan berarti orang yang bersangkutan melakukan sesuatu yang dilarang tersebut. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw.,
_"Dan janganlah engkau (Muhammad) menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu,"_ *(al-Ahzaab: 48)*
Nabi Ibrahim menafikan dengan tegas sikap pesimis dan putus asa dari dirinya, bahwa ia sama sekali bukanlah orang yang pesimis dan putus asa, ia berkata *(وَمَن يَقْنَطُ مِن رَّحْمَةِ رَبِّهِۦٓ إِلَّا ٱلضَّآلُّونَ)* kecuali orang-orang yang mendustakan serta melenceng jauh dari jalan kebenaran. Hal ini berarti, Nabi Ibrahim merasa bahwa memiliki anak adalah sesuatu yang tidak lazim bagi dirinya mengingat ia dan istrinya sudah lanjut usia, bukan ia pesimis dan putus asa dari rahmat Allah SWT.
6. Sudah tidak diperselisihkan lagi dalam bahasa Arab bahwa mengecualikan dari negatif adalah positif dan mengecualikan dari positif adalah negatif. Ayat *(إِنَّآ أُرْسِلْنَآ إِلَىٰ قَوْمٍۢ مُّجْرِمِينَ # إِلَّآ ءَالَ لُوطٍ إِنَّا لَمُنَجُّوهُمْ أَجْمَعِينَ # إِلَّا ٱمْرَأَتَهُۥ)* _(kami sesungguhnya diutus kepada kaum yang berdosa, kecuali Luth beserta pengikut-pengikutnya. Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan mereka semuanya, kecuali istrinya)_ mengecualikan Nabi Luth a.s. dan para pengikutnya dari cakupan kaum yang berdosa karena Nabi Luth a.s. dan para pengikutnya adalah orang-orang yang selamat. Kemudian, mengecualikan istri Nabi Luth a.s. dari cakupan para pengikut Nabi Luth a.s., karena ia adalah orang yang ikut binasa.
7. Nabi Luth a.s. dan para pengikutnya pada mulanya tidak mengetahui kalau para tamu yang datang kepadanya ternyata adalah para malaikat, sebagaimana hal yang sama juga dialami oleh Nabi Ibrahim a.s.. Ada keterangan menyebutkan bahwa para malaikat itu datang dalam wujud para pemuda yang rupawan. Melihat hal itu, Nabi Luth a.s. pun mengkhawatirkan keselamatan para tamunya itu terhadap gangguan kaumnya. Inilah yang dimaksudkan dengan kata-kata _al-Inkaar_ yang terdapat pada ayat *(إِنَّكُمْ قَوْمٌۭ مُّنكَرُونَ )*
8. Bukan merupakan sebuah tindakan terpuji berlama-lama tinggal atau memandangi jejak dan bekas kaum yang dibinasakan Allah SWT. Dianjurkan untuk bergegas ketika melewati lokasi-lokasi seperti itu karena itu adalah lokasi-lokasi yang terkena murka dan laknat.
9. Allah SWT melarang Nabi Luth a.s. dan para pengikutnya untuk menoleh ketika adzab turun menimpa kaumnya, supaya mereka tidak diterkam oleh perasaan iba dan kasihan kepada kaum tersebut. Juga, supaya mereka berjalan dengan sungguhsungguh dan menjauh sesegera mungkin dari negeri tersebut sebelum tiba waktu shubuh.
10. Kemauan kaum Luth yang bulat untuk melakukan perbuatan keji (homoseksual) dengan para tamu tersebut menjadi bukti materil lain yang konkrit tentang kekejian mereka.
11. Perkataan Nabi Luth a.s. yang ditulis dalam ayat *(هَـٰٓؤُلَآءِ بَنَاتِىٓ إِن كُنتُمْ فَـٰعِلِينَ)* baik apakah yang dimaksudkan adalah anakanak perempuannya dalam arti yang sesungguhnya ataukah para perempuan kaumnya, memberikan nasihat dan tuntunan kepada sesuatu yang mubah dan tidaklah haram. Yakni, nikahilah perempuan-perempuan itu dan janganlah kalian berorientasi kepada yang haram. Barangsiapa yang memahami selain itu, ia kafir. Zina adalah haram hukumnya dalam semua agama, dan tidak akan pernah ada seorang nabi pun yang mengukuhkannya sekalipun karena alasan darurat.
12. Menyangkut ayat *(لَعَمْرُكَ)* *al-Qadhi ‘Iyadh* dan *Ibnul Arabi* menuturkan ulama tafsir berijma dalam hal ini, itu adalah _qasam_ (sumpah) dari Allah SWT dengan umur dan hidup Nabi Muhammad saw. sebagai bentuk pemuliaan kepada beliau, bahwa kaum beliau, yaitu Quraisy benar-benar terombang-ambing dalam kesesatan dan kebingungan mereka.
Ada kemungkinan yang dimaksudkan adalah kaum Luth, mereka terombang-ambing dalam kesesatan mereka dan malaikat berkata kepada Nabi Luth a.s. *(لَعَمْرُكَ)*, Jadi, perkataan yang direkam dalam ayat ini adalah perkataan para malaikat kepada Nabi Luth a.s..
Menurut banyak ulama, dimakruhkan bagi seseorang berkata, _la 'amrii_, karena maknanya adalah "demi umurku". Ini berarti bersumpah dengan umur dan kehidupan dirinya sendiri. Ini termasuk perkataan orang yang lemah. Imam Ahmad mengatakan barangsiapa bersumpah dengan Nabi Muhammad saw., ia wajib membayar kafarat.
13. Hukuman yang ditimpakan kepada kaum Luth adalah _ash-Shaihah_, negeri mereka dibalik sehingga bagian atas terbalik ke bawah dan sebaliknya, serta dihujani dengan bebatuan dari _sijjiil_, yaitu tanah keras membatu yang dibakar dengan api.
14. Sesungguhnya pada kisah ini benar-benar terdapat pelajaran dan nasihat bagi orang-orang Mukmin yang benar. Bekas dan jejak materil peninggalan negeri Luth yang terletak di jalan menuju Syam merupakan saksi terbaik dan bukti petunjuk paling benar bagi orang-orang yang mau mengambil nasihat dan pelajaran.
Demikianlah, namun dalam hal ini, ulama _Malikiyyah_ tidak memperbolehkan melakukan peradilan dan memberikan putusan dengan berdasarkan firasat dan perasaan. Karena itu merupakan petunjuk yang tidak pasti dan tidak bisa dijamin kebenarannya sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
