AR-RA'D (4)
BEBERAPA MANIFESTASI ILMU ALLAH SWT YANG MELIPUTI SEGALA SESUATU
Surah Ar-Ra’d Ayat 8-11
ٱللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَحْمِلُ كُلُّ أُنثَىٰ وَمَا تَغِيضُ ٱلْأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ ۖ وَكُلُّ شَىْءٍ عِندَهُۥ بِمِقْدَارٍ ٨
عَـٰلِمُ ٱلْغَيْبِ وَٱلشَّهَـٰدَةِ ٱلْكَبِيرُ ٱلْمُتَعَالِ ٩
سَوَآءٌۭ مِّنكُم مَّنْ أَسَرَّ ٱلْقَوْلَ وَمَن جَهَرَ بِهِۦ وَمَنْ هُوَ مُسْتَخْفٍۭ بِٱلَّيْلِ وَسَارِبٌۢ بِٱلنَّهَارِ ١٠
لَهُۥ مُعَقِّبَـٰتٌۭ مِّنۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهِۦ يَحْفَظُونَهُۥ مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمْ ۗ وَإِذَآ أَرَادَ ٱللَّهُ بِقَوْمٍۢ سُوٓءًۭا فَلَا مَرَدَّ لَهُۥ ۚ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِۦ مِن وَالٍ ١١
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menunjukkan sejumlah hal sebagai berikut.
1. Sesungguhnya Allah SWT mengetahui segala aspek partikel dan general segala sesuatu, mengetahui segala sesuatu baik pada aspek globalnya maupun aspek detail dan rinciannya, mengetahui yang telah lalu, yang sekarang, dan yang akan datang, mengetahui batin dan zahir atau segala sesuatu yang rahasia yang tersembunyi dan segala sesuatu yang ditampakkan dan dinyatakan, mengetahui segala yang gaib yang tidak ditangkap panca indra maupun yang ditangkap.
2. *Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i* menjadikan ayat (وَمَا تَغِيضُ ٱلْأَرْحَامُ وَمَا تَزْدَادُ ُۖ) sebagai dasar dalil bahwa perempuan hamil juga bisa mengalami haid. Ibnu Abbas r.a. menuturkan dalam penakwilan ayat ini, haid perempuan yang sedang hamil. Ini juga pendapat Aisyah r.a., ia memfatwakan kepada para perempuan yang hamil ketika mereka haid untuk meninggalkan shalat.
Sementara itu, *'Atha', asy-Sya’bi* dan yang lainnya, juga *Imam Abu Hanifah*, mengatakan bahwa perempuan hamil tidak haid. Karena seandainya perempuan hamil bisa haid dan darah yang ia lihat itu adalah dianggap sebagai darah haid, tentu _istibraa_' yang diberlakukan berdasarkan haid tidak bisa diberlakukan. Padahal _istibraa_' dengan berdasarkan haid adalah sudah menjadi ijma. Tidak terjadinya haid menjadi tanda kalau rahim ada isinya, dan sebaliknya terjadinya haid menjadi tanda kalau rahim kosong dan tidak berisi. Tidak mungkin seorang perempuan dikatakan haid sementara rahimnya berisi. Karena seandainya rahim perempuan berisi mengalami haid tentu haid tidak lagi bisa dijadikan sebagai bukti kosongnya rahim _(baraa'atur rahim)_.
3. Ayat ini juga mengandung dalil bahwa perempuan hamil mungkin melahirkan kurang dari sembilan bulan atau lebih dari sembilan bulan. Ulama sepakat bahwa batas minimal masa usia kehamilan atau usia janin dalam kandungan adalah enam bulan. Contoh, *Abdul Malik bin Marwan* dilahirkan ketika usia kehamilan memasuki enam bulan, dan banyak lagi contoh kasus lain yang serupa.
Waktu enam bulan menggunakan hitungan bulan _qamariyah_ sebagaimana hitungan bulan yang diberlakukan dalam syari’at.
Ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal usia janin dalam kandungan. Dalam hal ini, *Imam Malik* mengatakan lima tahun. *Imam asy-Syafi’i* dan *Imam Ahmad* mengatakan empat tahun. Sedangkan *Imam Abu Hanifah* mengatakan dua tahun. Namun tidak ada dalil untuk masalah ini kecuali berdasarkan ijtihad dan merujuk kepada apa yang diketahui dari hal kaum perempuan.
*Ibnul Arabi* menuturkan ada sebagian _ulama mutasaahil_ dari kalangan _ulama Malikiyyah_ mengatakan bahwa batas maksimal usia kehamilan adalah sembilan bulan.
4. Fakta bahwa setiap hal memiliki karakteristik dan sifat-sifat tersendiri menjadi bukti petunjuk atas kesempurnaan dan totalitas kuasa Ilahi. Dalilnya (وَكُلُّ شَىْءٍ عِندَهُۥ بِمِقْدَارٍ) tiap-tiap sesuatu memiliki kadar ukuran sendiri yang tidak akan dilampauinya dan tidak pula kurang darinya. Kata _bi miqdaar_ memiliki pengertian tidak kurang dan tidak lebih. *Qatadah* mengatakan, dalam hal rezeki dan ajal, dan kata _al-Miqdaar_ maksudnya adalah kadar ukuran. Dikatakan, maksud kata (بِمِقْدَارٍ) adalah kadar ukuran keluarnya janin dari perut ibunya dan kadar ukuran lamanya janin berada dalam perut ibunya sampai lahir. *Al-Qurthubi* mengatakan keumuman ayat mencakup semua itu.
5. Allah SWT Maha Mengetahui segala yang gaib dan yang tampak, yakni segala yang tidak tampak oleh makhluk dan segala apa yang tampak bagi mereka. Kata _al-Gaib_ adalah mashdar bermakna _isim faa’il ghaa'ib_. Kata _asy-Syahaadah_ adalah mashdar bermakna _asy-Syaahid_ (yang hadir dan tampak). Ini memberikan catatan bahwa hanya Allah SWT semata Yang mengetahui hal-hal gaib dan hal-hal batin yang tidak tampak oleh makhluk, tidak ada seorang pun yang memiliki pengetahuan tentang gaib.
Allah SWT adalah Mahabesar, yakni Zat Yang segala sesuatu adalah di bawah-Nya. Allah SWT Mahaluhur dan Mahasuci dari apa yang dikatakan oleh orang-orang musyrik, Mahatinggi atas segala sesuatu dengan kuasa dan kekuasaan-Nya.
Allah SWT mengetahui kebaikan dan keburukan yang disembunyikan oleh manusia, sebagaimana Dia mengetahui kebaikan dan keburukan yang ia tampakkan dan nyatakan. Sama saja bagi ilmu Allah SWT, antara orang yang menyembunyikan diri di malam hari dan orang yang menampakkan diri di siang hari. Yakni, segala rahasia dan segala yang tampak, orang yang menampakkan diri di jalan dan orang yang menyembunyikan diri dalam kegelapan adalah sama saja bagi ilmu Allah SWT. Dalam arti, pengetahuan Allah SWT tentang yang gaib dan yang tersembunyi adalah sama persis dengan pengetahuan-Nya tentang yang tampak.
6. Allah SWT menetapkan bagi tiap-tiap manusia empat malaikat malam dan empat malaikat siang, dengan rincian dua malaikat penjaga dan dua malaikat pencatat amal. Mereka datang dan bertugas silih berganti siang dan malam, mengawasi dan mencatat segala amalnya.
Hasan Bashri mengatakan, _al-Mu'aqqibaat_ adalah empat malaikat yang bertemu ketika shalat shubuh.
Maksud kalimat (مِنْ أَمْرِ ٱللَّهِ ۗ) adalah dengan perintah dan izin Allah SWT, sehingga huruf _jarr min_ di sini bermakna huruf _jarr ba'_. Huruf-huruf sifat memang bisa saling menggantikan. *Al-Farra*' menuturkan, dalam ayat ini ada kata yang didahulukan yang semestinya diakhirkan dan sebaliknya, yakni, _"lahuu mu’aqqibaatun min amrillaahi min baini yadaihi wa min Khalafihii yahfazhuunahu."_
Faedah malaikat yang ditugasi menjaga kita adalah malaikat tersebut senantiasa mengajak dan mendorong kita kepada kebaikan-kebaikan dan amal-amal ketaatan. Juga, supaya manusia menjaga diri dari kemaksiatan-kemaksiatan.
Adapun faedah pencatatan amal-amal para hamba, dalam hal ini ulama kalam mengatakan, faedah adanya lembaran-lembaran catatan amal, adalah bobotnya, supaya diketahui mana bobot timbangan yang lebih berat. Jika bobot timbangan amal-amal ketaatan adalah lebih berat, para makhluk mengetahui bahwa orang yang bersangkutan adalah termasuk penghuni surga. Jika sebaliknya, yang terjadi adalah sebaliknya.
7. Allah SWT tidak mengubah apa yang terdapat pada suatu kaum hingga terjadi suatu perubahan dari mereka. Adakalanya dari mereka sendiri, atau dari orang yang memerintah mereka, atau dari sebagian mereka, dengan melakukan suatu sebab, seperti perubahan yang ditimpakan kepada orang-orang yang kalah dalam *Perang Uhud* disebabkan ulah pasukan pemanah.
Maksud ayat ini menurut ulama tafsir, Allah SWT tidak mengubah dan menghilangkan nikmat-nikmat yang ada pada suatu kaum melainkan karena adanya kemaksiatan-kemaksiatan dan kerusakan yang muncul dari mereka.
Makna ini kepada jama’ah atau komunitas secara keseluruhan. Adapun individu, terkadang ia bisa tertimpa musibah dan malapetaka disebabkan oleh dosa-dosa orang lain tanpa harus ada perbuatan dosa yang dilakukannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Bukhari* dalam _al-Manaaqib_ ketika dikatakan kepada beliau,
_“Apakah kita akan binasa, sementara di antara kita ada orang-orang yang saleh?” Beliau menjawab, ‘Ya, jika kemaksiatan sudah merajalela.’_
*Allah SWT berfirman,*
_"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."_ *(al-Anfaal: 25)*
8. Apabila Allah SWT menginginkan untuk menimpakan bala seperti wabah penyakit dan berbagai bencana lainnya, tiada yang akan bisa menolak dan menghalau bala-Nya. Ada pendapat yang mengatakan, makna ayat ini adalah apabila Allah SWT menghendaki suatu keburukan terhadap suatu kaum, Dia "membutakan" mata mereka hingga mereka pun memilih perbuatan yang mengundang bala dan melakukannya. Lalu mereka pun berjalan menuju kebinasaan hingga salah seorang dari mereka "meraba-raba untuk mencari" kematiannya dengan telapak tangannya. Dia terus berjalan menuju tempat eksekusi dirinya. Tiada tempat berlindung dan tiada pula seorang penolong bagi siapa pun dari kehendak dan adzab Allah SWT.
Yang lebih utama adalah menafsirkan ayat ini dengan pemahaman bahwa umat manusia tiada memiliki orang yang dapat mengurusi urusan-urusan mereka. Yang bisa mendatangkan manfaat kepada mereka dan menghalau mudharat dari mereka. Hanya Allah SWT saja yang mampu melakukan itu semua. Adapun tuhan-tuhan palsu seperti berhala, arca dan lain sebagainya, sama sekali tidak mampu melakukan apa pun, sebagaimana *firman Allah SWT*:
_"Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, mereka tidak akan dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Sama lemahnya yang menyembah dan yang disembah."_ *(al-Hajj: 73)* ====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
