Surah Yuusuf Ayat 63-66

YUUSUF (17)

Surah Yuusuf Ayat 63-66

BAGIAN SEBELAS:

NEGOSIASI ANAK YAQUB AGAR MENGIZINKAN BUNYAMIN IKUT SERTA MEMBELI BAHAN MAKANAN

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Berikut adalah kandungan ayat-ayat di atas:

1. Anak-anak Ya'qub berkata jujur perihal tidak diperbolehkannya membeli bahan makanan untuk kedua kalinya kecuali mereka mengajak Bunyamin sebagaimana kata pembesar Mesir.

2. Janji anak-anak Ya'qub untuk menjaga Bunyamin tanpa berniat untuk mengulang kejadian Yusuf kedua kalinya. Yusuf kecil mereka buang karena iri dan dengki berbeda dengan Bunyamin.

3. Saudara-saudara Yusuf membayangkan akan mendapat tambahan keuntungan sehinga mereka berniat kembali lagi ke Mesir untuk mendapatkan bahan makanan tanpa harus membayarnya.

4. Kebaikan Yusuf kepada saudara'saudaranya dan pengembalian harta mereka sebagai penukaran menjadi satu motivasi bagi mereka untuk kembali lagi ke Mesir dengan mengaiak Bunyamin.

5. Sebagai seorang nabi, Ya'qub ketika berbicara di hadapan anak-anaknya terlihat sangat tenang dan yakin akan penjagaan Allah karena Dia sebaik-baik wakil dan penjaga. Dia juga sangat penyayang terhadap hamba-hamba-Nya terlebih pada mereka yang sudah tua dan lemah seperti dirinya. Penjagaan Allah terhadap putra kesayangannya lebih baik daripada penjagaan anak-anaknya yang lain.

6. Sikap Ya'qub melepas kepergian Bunyamin bersama saudara-saudaranya sangat tegas dibanding sikapnya ketika melepas kepergian Yusuf. Pelepasan Yusuf berujung kesedihan yang mendalam sehingga ia meminta anak-anaknya untuk bersumpah agar menjaga Bunyamin dan membawanya pulang kembali kepadanya, kecuali jika keadaan mendesak dan dikepung musuh. Imam Mujahid berkata, "Maksud ucapan Nabi Ya'qub adalah kecuali jika kalian mati atau celaka." (هَلْ ءَامَنُكُمْ عَلَيْهِ) ayat ini dan selanjutnya menunjukkan jawaban Nabi Ya'qub kepada anak-anaknya. Hingga dia mengizinkan Bunyamin pergi bersama saudara-saudaranya.

7. Anak-anak Nabi Ya'qub berusaha meyakinkannya agar mengizinkan Bunyamin ikut bersama mereka dengan mengucapkan (مَا نَبْغِى ۖ هَٰذِهِۦ بِضَٰعَتُنَا) barang-barang kita dikembalikan kepada kita, mereka mengemukakan alasan yang bersifat materi dan mengingatkan kembali kebutuhan mereka. Mulai dari mendapatkan bahan makanan tanpa harus membayar kebutuhan untuk mencarikan nafkah bagi ke luarga, dan penambahan bahan makanan yang akan mereka terima. Selain itu, mereka juga sudah bersumpah untuk menjaga Bunyamin dengan baik sehingga tidak ada alasan lain bagi Ya'qub untuk tidak memberikan izin.

8. Firman Allah ( لَنْ أُرْسِلَهُۥ مَعَكُمْ حَتَّىٰ تُؤْتُونِ مَوْثِقًا مِّنَ ٱللَّهِ لَتَأْتُنَّنِى بِهِ) ayat ini sebagai dalil bolehnya akad kafalah (jaminan) atau beban yang menyangkut barang atau benda, dan jaminan yang berkaitan dengan jiwa. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Mayoritas ulama membolehkan akad jaminan iika tanggungan atau beban berupa harta, sedangkan tanggungan yang berupa hukuman atau seienisnya, menurut ulama madzhab empat hukumnya tidak boleh. Akan tetapi, Imam Syafi'i membolehkan kafalah (jaminan) atas hukuman, qadzaf (tuduhan), dan sanksi karena itu memang hak manusia. Menurut ulama lain, jaminan dengan jiwa hukumnya tidak boleh karena sulitnya menghadirkan yang ditanggung. Selain itu firman Allah atas ucapan Aziz dalam kisah Yusuf a.s.:

_"Dia (Yusuf) berkata, Aku memohon perlindungan kepada Allah dari menahan (seseorang), kecuali orang yang kami temukan harta kami padanya, jika kami (berbuat) demikian, berarti kami orang yang zalim."_ *(Yuusuf: 79)* 

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi 
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login