YUUSUF (4)
Surah Yuusuf Ayat 7-10
[Bagian 2/2]
HUKUM AL-ILTIQAATH (PENEMUAN)
*_Al-iltiqaath_* adalah memperoleh sesuatu yang ditemukan di tengah jalan. Dari ungkapan tersebut terdapat kata _laqiith_ (anak pungut) dan _luqathah_ (barang temuan). Adapun kata _laqiith_ dasar hukumnya adalah sebagai orang yang merdeka karena keberadaan orang yang merdeka lebih banyak dari hamba sahaya (budak). Itu merupakan suatu ketentuan yang sudah biasa terjadi. Sebagaimana jika ada seseorang yang ditemukan, sudah ditentukan sebagai orang Islam karena mayoritas. Jika di suatu tempat (kampung) terdapat orang Nasrani dan orang Islam, dalam hal ini *Ibnu Al-Qasim* berpendapat bahwa ia ditentukan sesuai dengan mayoritas atau yang paling banyak. Jika ditemukan gaya pakaian orang yang ditemukan menunjukkan orang Yahudi, maka ia adalah orang Yahudi. Namun jika ditemukan gaya pakaiannya menunjukkan orang Nasrani, ia adalah orang Nasrani. Jika tidak kedua-duanya, ia adalah orang Islam, kecuali jika mayoritas penduduk kampung itu bukan dari agama Islam.
Adapun yang lainnya berpendapat bahwa jika di dalam kampung tersebut tidak terdapat penduduk kecuali hanya satu orang Islam saja, _laqith_ (anak temuan) ditentukan sebagai orang Islam karena berpegang kepada kaidah bahwa hukum Islam itu yang meninggikan (mengalahkan) dan tak ditinggikan (dikalahkan) oleh apa pun.
Adapun mengenai nafkah yang diberikan kepada _laqiith_ (anak temuan). *Abu Hanifah* berkata, "Jika seorang penemu menafkahkan anak yang ia temukan, hukumnya adalah _tathawwu_' kecuali jika hal itu diperintah oleh seorang hakim (pemerintah)."
Adapun menurut *Imam Malik* bahwa jika seorang penemu telah menafkahkan untuk _laqiith_ (anak temuan), kemudian ada seseorang yang mengaku dan memberikan bukti bahwa lagiith tersebut adalah anaknya, sang ayah harus mengembalikan nafkah kepada orang yang telah menemukan anaknya. Hal tersebut terjadi jika anak temuan tersebut dibuang (diasingkan) dengan sengaja. Jika anak temuan tersebut tidak dibuang, melainkan karena tersesat, ayahnya tidak diwajibkan untuk mengembalikan sesuatu apa pun, dan bagi penemu yang telah menafkahkan anak tersebut berarti telah melakukan amalan _tathawwu'_ (sunnah).
Sedangkan *Imam Sayfi'i* berpendapat bahwa jika _laqiith_ (anak temuan) tidak mempunyai harta sedikit pun, nafkahnya wajib dikeluarkan oleh _baitul maal_. Jika tidak, dalam hal ini ada dua pendapat. _Pertama_, diberikan pinjaman sebagai tanggungan baginya. _Kedua_, diberikan cicilan (dibagikan) oleh orang-orang Islam dengan tanpa konpensasi atau ganti.
*Kesimpulan*
Para ulama telah sepakat bahwa apabila _laqiith) (anak temuan) tidak mempunyai harta, maka jika tidak merasa berat, sang penemu boleh ber _tabarru'_ (bersedekah) dengan berinfak kepadanya, atau dia menyerahkan perkara ini kepada hakim (mengembalikannya ke hakim) agar diberikan nafkah sesuai dengan hitungan _baitul maal_ yang disiapkan untuk kebutuhan orang-orang Islam. Dan jika _laqiith_ mempunyai harta dan hartanya itu ada bersamanya, maka nafkah tersebut dari harta _laqiith_, karena ia tidak memerlukannya.
Dan apabila orang yang menemukan tersebut menafkahkan dari hartanya sendiri kepada _laqiith_: Jika dia menafkahkannya atas izin hakim (pemerintah), maka bagi _laqiith_ harus mengembalikan kepada _multaqith_ (penemu) setelah dia _(laqiith')_ dewasa. Dan jika penemu menafkahkannya tanpa izin hakim (pemerintah), maka itu dianggap _tabarru'_ (sedekah) dan bagi _laqith_ tidak wajib mengembalikan sesuatu apa pun kepada _multaqith._
Adapun _luqathah_ (barang temuan) dan _dhawaal_ — menurut pendapat yang paling kuat keduanya satu makna1# — para ulama sepakat bahwa keduanya adalah segala sesuatu yang belum bernilai dan mudah, atau sesuatu yang tidak ada keabadiannya. Barang temuan tersebut harus diumumkan selama setahun penuh. Ulama juga sepakat bahwa jika pemiliknya datang dan mengakuinya, pemiliknyalah yang lebih berhak dari orang yang menemukannya, setelah ditetapkan bahwa dia benar-benar pemilik barang temuan tersebut. Para ulama juga sepakat bahwa sang penemu apabila telah memakan barang temuan tersebut atau menggunakannya setelah lewat dari satu tahun, dan pemiliknya menuntut sang penemu untuk menggantinya, yang demikian itu adalah hak baginya (pemilik). Jika sang penemu telah menyedekahkan barang temuan tersebut, pemilik barang harus memilih antara meminta ganti atau ridha dengan mendapatkan pahala dan ganjaran dari barang miliknya yang telah disedekahkan. Tidaklah berhak bagi penemu untuk bersedekah atau membelanjakan barang temuannya sebelum setahun. Ulama juga sepakat bahwa seseorang yang menemukan barang temuan berupa kambing pada sebuah tempat, boleh baginya untuk memakannya.
(1#- Ada yang mengatakan bahwa _adh’dhawwaal_ khusus untuk hewan dan _al-luqathah_ untuk selain hewan. Namun *Abu 'Ubaid al-Qasim bin Salam* mengingkari hal itu.)
Tentang keutamaan mengambil barang temuan atau meninggalkannya (membiarkannya) terdapat beberapa pendapat dari para ulama. Menurut _Malikkiyah_, jika dia berkeinginan, boleh mengambilnya, atau jika tidak, dia boleh meninggalkannya. Telah dinukil dari *Imam Malik dan Ahmad* bahwa mengambil barang temuan hukumnya makruh, mereka berdalil dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh perawi hadits yang enam dari *Zaid bin Khalid al-Juhanni* tentang barang temuan berupa kambing, *Rasulullah saw. bersabda*:
هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
_“Barang temuan itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk serigala.”_
Menurut _madzhab Maliki dan Hambali_, tidak wajib bagi pemiliknya (barang temuan) untuk memberikan bukti, tetapi cukuplah dengan menjelaskan tanda-tandanya, seperti bejana yang ada padanya atau tali pengikatnya.
Sedangkan menurut _madzhab Hanafi dan Syafi'i_ yang dianggap sebagai pendapat yang paling kuat _(al-ashah)_, boleh hukumnya mengambil barang temuan dengan alasan untuk menjaga barang temuan tersebut untuk pemiliknya dan sebagai penjagaan harta manusia dan pencegahan dari hilangnya barang tersebut dari kemungkinan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Akan tetapi, tidaklah si pemilik dapat mengakui barangnya kecuali dia dapat memberikan bukti bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Begitu juga dalam hal pemberian nafkah atas _adh-dhawaal_ (barang temuan berupa kambing), menurut _madzhab Maliki_, bahwa si penemu berhak meminta kembali nafkah yang telah ia keluarkan kepada pemilik hewan yang ia temukan, baik pemberian nafkah itu merupakan perintah dari pemerintah atau tidak.
Adapun menurut _madzhab Syafi’i dan Hambali_ berpendapat bahwa hendaknya bagi si penemu tidak meminta kembali sesuatu apa pun atas apa yang telah ia nafkahkan. Karena itu merupakan _tathawwu'_ atau amalan sunnah baginya. Sedangkan menurut _madzhab Hanafi_, hal tersebut jika si penemu menafkahkannya tanpa izin atau perintah hakim (pemerintah) maka itu merupakan _taharru'_ (perbuatan baik). Adapun jika hal itu merupakan perintah atau izin dari hakim, segala apa yang dia nafkahkan merupakan utang bagi si pemilik, dan dia harus meminta kepadanya.
Adapun tentang kepemilikan barang temuan setelah diumumkannya selama setahun, _madzhab Hanafi_ mengatakan, "Jika si penemu itu seorang yang kaya, tidak boleh baginya memanfaatkan barang temuan tersebut, tetapi hendaklah ia sedekahkan kepada orang-orang fakir miskin. Jika si penemu orang yang fakir, boleh baginya memanfaatkan barang yang ia temukan dengan cara disedekahkan.” Sebagaimana telah diriwayatkan oleh *al-Bazzaar dan ad-Daaruquthni* dari *Abu Hurairah*, *Rasulullah bersabda*:
فَلْيَتَصَدَّقْ بِهِ
_"Maka sedekahkanlah”_
Sedangkan menurut jumhur ulama, “Boleh bagi si penemu memiliki barang temuan dan dijadikan seperti hartanya sendiri, meskipun dia kaya atau miskin. Jika pada suatu hari si pemilik datang dan mengakui barang temuan tersebut, dia harus menggantinya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
