YUUNUS (32)
Surah Yuunus Ayat 83-87
BAGIAN KETIGA: BERIMANNYA SEKELOMPOK BANI ISRAIL KEPADA DAKWAH MUSA
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat ini menunjukkan hal-hal berikut:
Walaupun adanya mukjizat yang sangat luar biasa dari Musa dan kemenangannya atas para penyihir dimana tongkatnya dapat memakan semua apa yang telah didatangkan oleh para penyihir berupa alat-alat sihir mereka, tidak banyak yang beriman dari kaumnya itu kecuali sekelompok kecil dari anak-anak bani Israil, dan sesungguhnya setelah perjalanan waktu yang panjang orang-orang yang tua itu mati dan yang tersisa adalah anakanak muda itu, merekalah yang beriman. Ada yang mengatakan bahwak kelompok kecil itu dari kaum Fir’aun, di antara mereka adalah yang beriman dari keluarga Fir'aun, dan penjaga gudang Fir'aun dan istrinya, dan perempuan penyisir rambut anak Fir'aun dan istri penjaga gudangnya.
Keimanan mereka dibarengi dengan perasaan takut dari Fir’aun karena dia berkuasa atas mereka, kejam, dan sombong, melampaui batas dalam kekafiran itu; padahal dia adalah hamba tapi dia mengaku sebagai Tuhan.
2. Musa a.s. ingin meyakinkan keimanan kelompok itu, seraya berkata kepada mereka (يَـٰقَوْمِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم) jika kamu beriman kepada Allah atau jika kalian percaya kepada Allah SWT dan kepada kerasulanku, bertawakallah hanya kepada kepada Allah SWT semata, atau bersandarlah kepada-Nya jika kalian benar-benar Muslim, syarat itu diulangulang sebagai bentuk penegasan, yaitu bahwa Islam adalah perbuatan, dan Musa menjelaskan bahwa kesempurnaan keimanan adalah dengan menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT
Mereka pun menjawab bahwa kami telah bertawakal kepada Allah SWT atau kami telah menyerahkan urusan kami kepada-Nya dan kami ridha dengan qadha dan qadar-Nya dan kami menjalankan perintah-Nya.
Mereka berdoa kepada Allah SWT agar tidak memberi pertolongan kepada orangorang yang zalim atas mereka karena hal itu bisa menjadi fitnah dalam agama itu bagi mereka, atau janganlah mereka diberi ujian dengan diadzab di tangan mereka dan agar Allah SWT menyelamatkan mereka dari orang-orang yang kafir yaitu dari Fir'aun dan kaumnya karena mereka selalu memaksa mereka untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang susah dan berat.
3. Menjadikan rumah dalam waktu-waktu tertentu sebagai masjid agar Fir'aun tidak menyiksa orang-orang yang shalat karena sesungguhnya Bani Israil itu mereka tidak melakukan shalat kecuali di masjid-masjid dan gereja mereka, maka Fir’aun menghancurkan masjid dan gereja itu dan melarang mereka untuk shalat, maka Allah SWT mewahyukan kepada Musa dan Harun: Hendaklan kalian berdua menjadikan dan memilih beberapa rumah milik Bani Israil di Mesir untuk dijadikan masjid yang mengarah ke kiblat, dan tidak disebutkan dalam pendapat mayoritas ulama tafsir rumah tempat tinggal, melainkan diinginkan adalah mengarah ke Baitul Maqdis.
Ini merupakan dalil bahwa kiblat dalam shalat sudah disyari'atkan bagi Musa a.s..
Para ulama mengambil _istimbat_ bahwa yang dibolehkan mengerjakan shalat di rumah adalah uzur karena takut dan lainnya, dibolehkan untuk tidak mengikuti shalat jamaah dan shalat Jum'at, dan uzur yang membolehkan hal itu seperti sakit yang membuat tidak bisa berjalan atau takut akan menambah sakit itu, atau takut dari tindakan zalim penguasa terhadap harta atau tubuh tanpa hukum yang benar, dan karena hujan lebat yang membuat becek bisa sebagai uzur jika hujan itu terus dan tidak berhenti, dan bagi orang yang punya orang tua sedang sakaratul maut sementara tidak ada orang yang lain yang mengurusnya, inipun bisa sebagai uzur, dan itu telah dilakukan oleh Ibnu Umar.
Hal ini telah menimbulkan perbedaan pendapat dalam hukum pelaksanaan shalat taraweh (_qiyamu ramadhan_), apakah pelaksanaannya di rumah itu lebih baik ketimbang di masjid? *Imam Malik dan Abu Yusuf* serta sebagian ulama _madzhab Syafii_ berpendapat bahwa pelaksanaannya di rumah lebih baik dan lebih afdhal bagi orang yang kuat melaksanakannya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Bukhari* hadits *Rasulullah saw*:
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ
_"Maka hendaklah kalian mengerjakan shalat itu di rumah kalian karena sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang itu adalah di rumahnya kecuali shalat fardhu (wajib)”_ *(HR Bukhari)*
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa pelaksanaannya dengan berjamaah lebih utama karena sesungguhnya Nabi saw. telah melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid, kemudian beliau memberitahukan larangan di mana beliau melarangnya untuk selamanya yaitu karena alasan kekhawatiran bahwa hal itu menjadi wajib atas mereka. Maka dari itu beliau bersabda (فَإِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ). Maka hendaklah kalian mengerjakan shalat itu di rumah kalian. Kemudian para sahabat Rasulullah saw. mereka mengerjakan shalat tarawih di masjid secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah sampai akhirnya mereka dikumpulkan dijadikan satu jama'ah dengan satu imam oleh *Umar bin Khaththab*, hal itu pun berlanjut dan ditetapkan menjadi sunnah.
4. Sesungguhnya pelaksanaan shalat di rumah yang telah Allah SWT perintahkan kepada Bani Israil dengan alasan takut dari penyiksaan para musuh merupakan hal yang disyari'atkan tanpa ada keraguan di dalamnya. Begitu juga bersekutunya kelompok yang kecil dalam melawan kezaliman mereka yang zalim seperti Fir'aun merupakan hal yang harus dan perpolitikan, jika kita mengambil pendapat bahwa rumah itu adalah tempat perlindungan karena hal itu bisa membawa kepada keselamatan Bani Israil dari kezaliman Fir'aun.
Keimanan kelompok kecil kepada kerasulan Musa dan pengutamaan mereka dalam berdoa agar tidak menjadi sasaran fitnah daripada keselamatan diri mereka menunjukkan bahwa perhatian mereka terhadap urusan agama mereka di atas perhatian mereka terhadap urusan dunia mereka. Sesungguhnya mereka berdoa yang pertama (رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةًۭ لِّلْقَوْمِ ٱلظَّـٰلِمِينَ) "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zalim, kemudian setelah itu baru mereka berdoa (وَنَجِّنَا بِرَحْمَتِكَ مِنَ ٱلْقَوْمِ ٱلْكَـٰفِرِينَ ) dan selamatkanlah kami dengan rahmat Engkau dari (tipu daya) orang-orang yang kafir. Susunan ini menunjukkan pengutamaan mereka terhadap urusan agama daripada urusan dunia.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
