YUUNUS (17)
Surah Yuunus: 34-36
PENETAPAN ADANYA HARI KEBANGKITAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Kandungan ayat-ayat ini adalah untuk menetapkan adanya kebangkitan, mencakup dua pencelaan bagi orang-orang musyrik dan sebuah ancaman.
Adapun pencelaan pertama adalah mereka dengan penyembahan mereka kepada sekutusekutu yang tidak mampu untuk menciptakan baik pada permulaan atau dalam pengulangan penciptaan, bagaimana ibadah itu bisa benar? Dan bagaimana kalian wahai orang-orang musyrik berpaling dari yang hak dan benar kepada yang batil?
Sebagaimana bahwa Allah SWT adalah Yang Mahakuasa dalam penciptaan, maka Allah pun telah menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya, menciptakan manusia dari tanah, kemudian dari air mani, kemudian dari segumpal darah dan Dia Mahakuasa untuk mengulangi menghidupkannya kembali. Dari itu wajib untuk beriman kepada kebangkitan dengan keimanan yang bersih dari segala bentuk keraguan atau kesangsian.
Bentuk pencelaan kedua adalah bahwa orang-orang musyrik telah menjadikan sekutusekutu itu sebagai tuhan yang disembah padahal mereka tidak bisa memberikan hidayah diri mereka sendiri apa memberikan orang lain. Dari itu yang pantas dan paling berhak untuk disembah diesakan adalah Allah SWT Yang Mahakuasa untuk memberikan hidayah dan petunjuk kepada jalan yang lurus yaitu Al-Qur'an dan agama Islam.
= فَمَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ =
maksudnya adalah bagaimana kalian bisa menyembah berhala, dan bagaimana kalian merelakan diri dan akal kalian mengambil keputusan yang jelasjelas salah ini, kalian menyembah tuhan-tuhan yang tidak berbuat apa-apa untuk dirinya melainkan melalui orang lain, sementara Allah SWT Mahakuasa melakukan apa saja yang dikehendaki, tetapi kalian malah tidak menyembahnya?
Adapun ancaman itu adalah terhadap perbuatan kufur dan pendustaan. (إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌۢ بِمَا يَفْعَلُونَ) Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan dan akan memberi balasan atas perbuatan itu.
Ayat ( إِنَّ ٱلظَّنَّ لَا يُغْنِى مِنَ ٱلْحَقِّ شَيْـًٔا ۚ) menunjukkan bahwa dalam masalah aqidah tidak dengan mengandalkan persangkaan, dan bahwa mendapatkan ilmu dan keyakinan dalam hal yang ushul (pokok-pokok) keimanan adalah wajib, sementara dengan hanya mengandalkan taklid dan persangkaan adalah itu tidak boleh, karena ushul keimanan adalah dasar maka harus berdasarkan pada keyakinan dan tidak boleh dengan hanya persangkaan kecuali pada hal-hal cabang amal perbuatan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
