SURAH AT-TAUBAH: 83-85

AT-TAUBAH (33)

SURAH AT-TAUBAH: 83-85

LARANGAN BAGI ORANG-ORANG MUNAFIK UNTUK BERJIHAD, LARANGAN MENSHALATI MAYAT MEREKA DAN PERINGATAN AGAR TIDAK TERTIPU OLEH HARTA DAN ANAK-ANAK MEREKA

*Sebab Turunnya Ayat (84)*

*Imam Bukhari dan Imam Muslim* meriwayatkan dari *Ibnu Umar r.a.*, dia mengatakan bahwa, "Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia, anaknya mendatangi Rasulullah saw. dan meminta baju beliau untuk mengkafani ayahnya, dan Rasulullah saw. pun memberikannya. Kemudian dia juga meminta kepada beliau untuk menshalatinya. Dengan demikian, Rasulullah saw. bangkit untuk pergi menshalatinya. Lalu Umar dengan serta merta berdiri dan memegang baju beliau sembari mengatakan bahwa. Wahai Rasulullah, apakah Anda akan menshalatinya, sedangkan Tuhanmu telah melarangmu untuk menshalati orang-orang munafik? Beliau menjawab,

_*"Sesungguhnya Allah memberi pilihan kepadaku, dan berfirman:*_

_“(Sama saja) engkau (Muhammad) memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak memohonkan ampunan bagi mereka."_ *(at-Taubah: 80)*

Dan aku akan melakukannya lebih dari tujuh puluh kali.” Lalu Umar mengatakan bahwa, "Sesungguhnya dia adalah seorang munafik." Rasulullah saw. lalu menshalatinya. Lalu Allah menurunkan ayat (وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍۢ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًۭا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِۦٓ ۖ إِنَّهُمْ).

Setelah itu Rasulullah saw. tidak lagi menshalati mayat mereka. Dan Umar r.a. memahami larangan tersebut dari *firman Allah SWT,*

_"(Sama saja] engkau (Muhammad] memohonkan ampunan bagi mereka atau tidak memohonkan ampunan bagi mereka. "_ *(at Taubah: 80)*

Menurutnya ini merupakan larangan yang jelas yang turun sebelumnya. Atau dia memahami larangan tersebut dari firman Allah SWT,.

_"Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang Musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya),"_ *(at-Taubah: 113)*

Karena ayat ini turun di Mekah, Dan hal ini disebutkan dalam hadits Umar, Anas, Jabir dan yang lainnya.

Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Abbas, disebutkan, "Lalu Umar r.a. mengatakan bahwa kepada Rasulullah saw., "Mengapa Anda memberikan baju Anda kepada orang kotor yang najis itu?"$ Maka Rasulullah saw. bersabda:

_“Sesungguhnya bajuku ini tidak dapat melindunginya dari Allah sama sekali. Semoga dengannya Allah memasukkan seribu orang ke dalam Islam.”_

$)- Ini menunjukkan salah satu keutamaan luar biasa yang dimiliki Umar r.a.. Karena, wahyu turun sesuai dengan kata-katanya di dalam banyak ayat. Di antaranya adalah ayat tentang tebusan terhadap para tawanan Badar, ayat pengharaman khamr, ayat tentang pemindahan arah kiblat, ayat perintah terhadap para istri Nabi saw. untuk memakai hijab dan ayat ini. Oleh karena itu Nabi saw. bersabda tentang Umar,

"لَوْ لَمْ أُبْعَثْ فِيكُمْ لَأُبْعِثَ عُمَرُ"

_“Seandainya aku tidak diutus menjadi nabi, pasti engkau telah diutus menjadi nabi wahai Umar."_

Ketika itu, orang-orang munafik tidak pernah menjauh dari Abdullah, anak Abdullah bin Ubay bin Salul. Di saat mereka melihatnya meminta baju dari Rasulullah saw. dengan berharap dapat memberikan manfaat kepada ayahnya dan beliau memberikannya, seribu orang dari mereka masuk Islam.

Sabda Rasulullah saw., _"Sesungguhnya Allah memberi pilihan kepadaku"_ cukup rumit. Namun secara zahir, istighfar (permohonan ampun) untuk orang-orang munafik yang diberikan pilihan kepada Rasulullah saw., hanyalah bersifat lisan saja, namun tidak membawa manfaat apa-apa. Tujuan beliau adalah untuk menghibur hati sebagian kerabat yang ditinggal mati olehnya.

Rasulullah saw. menshalatinya setelah beliau tahu bahwa dia adalah orang kafir dan mati dalam kondisi kafir, karena ketika beliau diminta oleh anaknya untuk mengirimkan baju yang telah menyentuh kulit beliau untuk dikubur dengan ayahnya. Jadi, beliau menduga bahwa dia telah beriman, karena kala itu merupakan waktu bagi orang jahat untuk bertobat dan bagi orang kafir untuk beriman, atau beliau menshalatinya berdasarkan pernyataan keislamannya yang tampak secara zahir.

*Abu Ya'la* dan yang lainnya meriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah saw. ingin menshalati Abdullah bin Ubay, lalu Jibril memegang baju beliau dan berkata (وَلَا تُصَلِّ ), dan seterusnya.

Riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tidak menshalati Abdullah bin Ubay.

Menyikapi sejumlah riwayat yang bertentangan ini, sebagian ulama menguatkan riwayat Imam Bukhari. Sebagian ulama yang lain menggabungkan isi dari riwayat-riwayat tersebut dengan mengatakan bahwa maksud dari shalat di dalam riwayat Umar dan Ibnu Umar adalah doa, atau beliau baru ingin menshalatinya, kemudian Jibril mencegahnya.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas mencakup sikap-sikap tegas yang diambil terhadap orang-orang munafik setelah tenggang waktu yang cukup lama yang diberikan kepada mereka dan setelah mereka disikapi secara zhahir sebagai orang-orang Muslim. Sikap-sikap tegas tersebut ada tiga, yaitu mereka dilarang pergi berjihad bersama orang-orang Muslim, mayat mereka tidak dishalati dan tidak boleh tertipu oleh harta dan anak-anak yang mereka banggakan. Ketiga sikap tersebut menunjukkan bahwa mereka adalah sekelompok orang kafir yang mengingkari Allah dan Rasul-Nya.

Adapun sikap pertama, maka ia hanya dilakukan terhadap orang-orang munafik, karena orang-orang yang tidak ikut berperang dan menetap di Madinah ketika itu tidak semuanya munafik, akan tetapi diantara mereka ada orang-orang yang mempunyai uzur dan orang-orang yang tidak punya uzur. Kemudian, Allah mengampuni dan menerima tobat mereka, seperti tiga sahabat yang tertinggal dari peperangan.

Sikap yang kedua, adalah tidak menganggap mereka sama sekali. Karena, menshalati mayat dan berdiri di sisi kubur untuk mendoakannya adalah penghormatan dan pemuliaan terhadapnya, sedangkan orang kafir tidak layak mendapatkan penghormatan tersebut. Sikap ini jauh sekali dengan sikap yang dilakukan terhadap orang-orang yang beriman. Terhadap mayat orang-orang Mukmin, Nabi saw. segera menshalatinya, karena shalat beliau adalah syafaat dan ketenangan. Beliau juga memerintahkan orang-orang Mukmin untuk mendoakan dan memintakan ampun untuk mayat orang-orang Mukmin sebagai pemuliaan dan penghormatan.

*Abu Dawud, al-Hakim dan al-Bazzar* meriwayatkan dari *Utsman r.a*., dia mengatakan bahwa, "Rasulullah saw. setelah selesai mengubur mayat, beliau berdiri di sisi kubur lalu bersabda:

_“Mohonlah ampun untuk saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan untuknya, karena sesungguhnya saat ini dia sedang ditanya.”_ *(HR Abu Dawud, al-Hakim, dan al-Bazzar)*

Ayat di atas merupakan nash tentang larangan untuk menshalati orang-orang kafir dan larangan berdiri di sisi kuburnya saat prosesi penguburan juga larangan untuk ikut menguburkannya. Di dalamnya tidak ada dalil tentang perintah untuk menshalati orang-orang Mukmin. Akan tetapi, kewajiban menshalati mayat seorang Mukmin diambil dari hadits-hadits shahih, seperti hadits yang diriwayatkan *Muslim* dari *Jabir bin Abdullah,* dia mengatakan bahwa, *"Rasulullah saw. bersabda:*

_“Sesungguhnya seorang saudara kalian telah meninggal dunia, maka shalatilah dia.” Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa, “Lalu kami bangkit kemudian kami membuat dua shaf’ Yang dimaksud beliau adalah raja Najasyi._ *(HR Muslim)*

Dari *Abu Hurairah r.a.,* bahwa Rasulullah saw. menyampaikan berita duka kepada orang-orang ketika Najasyi meninggal dunia. Lalu beliau pergi ke tempat shalat dan melakukan shalat ghaib dengan empat kali takbir.

Kaum Muslimin sepakat (berijma') bahwasanya mayat orang-orang Muslim tidak boleh dibiarkan saja tanpa tidak dishalati. Hal ini sebagai sebuah amalan yang diwarisi dari Nabi saw., baik berupa sabda maupun perbuatan beliau.

Sebagian ulama juga memasukkan dalam kewajiban ini menghantarkan jenazah kaum Muslimin. Dengan _mafhum mukhaalafah_ atau dalil khithab, dari ayat diatas dapat dipahami tentang disyari'atkannya berdiri di sisi kuburan orang Muslim hingga selesai dikuburkan. Hal ini dilakukan oleh Nabi saw. Beliau berdiri di sisi kubur hingga mayat seseorang selesai dikuburkan dan beliau mendoakan agar mayat tersebut diberi keteguhan. Dan Ibnu az-Zubair r.a., jika ada kerabatnya meninggal dunia, dia terus berdiri di sisi kuburnya hingga selesai dikuburkan.

Di dalam Shahih Muslim juga disebutkan bahwa Amr bin al-Ash r.a., ketika akan meninggal dunia mengatakan bahwa, "Jika kalian selesai menguburkan saya, maka taburkanlah tanah di atas kuburku. Kemudian tetaplah berada di sisi kuburku selama durasi orang menyembelih unta dan membagikan dagingnya, agar saya merasa tenang dengan keberadaan kalian dan saya dapat berfikir tentang jawaban yang saya berikan kepada para utusan Tuhanku.”

Jumhur ulama berpendapat bahwa takbir untuk dalam shalat jenazah adalah empat kali. *Ad-Daruquthni* meriwayatkan dari *Ubay bin Ka'b r.a.*, bahwa *Rasulullah saw. bersabda.*

_“Ketika para malaikat menshalati Adam, mereka bertakbir empat kali dan mengatakan bahwa, “Ini adalah sunnah kalian wahai anak cucu Adam.’’_ *(HR ad-Daruquthuni)*

Menurut pendapat yang masyhur dalam Madzhab Malik, di dalam shalat jenazah tidak ada bacaan Al-Qur’an. Demikian juga dalam pendapat Abu Hanifah dan ats-Tsauri. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dari Abu Hurairah,* bahwa beliau bersabda.

"إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوا لَهُ الدُّعَاءَ"

_“Jika kalian menshalati mayat, maka ikhlaskanlah doa untuknya.”_ *(HR Abu Dawud)*

Adapun, asy-Syafi'i, Ahmad, Dawud dan sejumlah ulama berpendapat bahwa di dalam shalat jenezah dibaca surah al-Faatihah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh al-Jamaa'ah (Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah) dari Ubadah bin Shamit,

"لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ"

_“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Faatihah.”_ *(HR al-Jamaah)*

Mereka membawa keumuman makna hadits ini pada shalat jenazah.

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dari Ibnu Abbas r.a., bahwa dia menshalati jenazah lalu membaca al-Faatihah dan dia mengatakan bahwa, 'Agar kalian tahu bahwa ini adalah Sunnah (tuntunan Rasulullah saw.)."

Bagi imam, disunnahkan untuk berdiri di dekat kepala jenazah laki-laki dan di tengah-tengah badan jenazah perempuan. Ini adalah pendapat asy-Syafi'i, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Anas r.a., bahwa suatu ketika dia menshalati jenazah. Lalu, al-‘Ala' bin Ziyad bertanya, "Wahai Abu Hamzah, apakah Rasulullah saw. dahulu menshalati jenazah seperti shalatmu; bertakbir empat kali dan berdiri di sisi kepala jenazah laki-laki dan di sisi tengah badan perempuan?” Anas menjawab," Ya."

*Imam Muslim* meriwayatkan dari *Samurah bin Jundub*, dia mengatakan bahwa, "Saya melakukan shalat di belakang Nabi saw. ketika beliau menshalati Ummu Ka’b yang meninggal dunia ketika melahirkan. Ketika itu Rasulullah saw. berdiri di sisi tengah badannya.

Adapun sikap ketiga terhadap orang-orang munafik, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat di atas, adalah larangan tertipu oleh harta dan anak-anak mereka, serta peringatan untuk yang kedua kalinya tentang hal tersebut, mengingat jiwa manusia sangat senang dengan kedua hal tersebut. Hal ini juga untuk membuat manusia agar menyibukkan dirinya dengan sesuatu yang abadi dan meminta ampunan dari Allah SWT. Disebutkannya ayat ini setelah sebelumnya disebutkan ayat yang serupa di dalam ayat 55, adalah untuk menunjukkan penegasan dan kesungguhan yang sangat di dalam peringatan tersebut Hal ini sebagaimana Allah SWT juga menyebutkan dua kali firman-Nya di dalam surah an-Nisaa’.

_"Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki."_ *(an-Nisaa': 116)*

*Kisah Tentang Hadits Shalat Nabi saw. Terhadap Abdullah bin Ubay*

Sejumlah ulama, seperti Qadhi Abu Bakar al-Baqillani, Imam al-Haramain al-Juwaini dan Ghazali melemahkan kisah shaiat Nabi saw. terhadap Abduiiah bin Ubay, pemimpin orang-orang munafik. Hal tersebut karena ia bertentangan dengan zahir ayat dari beberapa aspek.

1. Ayat di atas turun ketika Nabi saw. pulang dari Perang Tabuk, sedangkan Abdullah bin Ubay meninggal dunia pada tahun setelahnya.

2. Protes yang dilakukan Umar r.a. dan kata-katanya terhadap Nabi saw., "Bukan Tuhanmu telah melarangmu untuk menshalatinya?" menunjukkan bahwa larangan menshalatinya ini lebih dahulu daripada kematian Abdullah bin Ubay. Ini bertentangan dengan perkataannya setelah itu, yaitu, "Lalu Rasulullah saw. menshalatinya." Kemudian Allah SWT menurunkan ayat (وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰٓ أَحَدٍۢ مِّنْهُم مَّاتَ أَبَدًۭا) ini sangat jelas bahwa ayat ini turun setelah beliau menshalatinya.

3. Sabda Nabi saw.:

"إِنَّ اللَّهَ قَدْ خَيَّرَنِي"

_“Sesungguhnya Allah telah memberi pilihan kepadaku,”_

bertentangan dengan makna ayat di atas, yaitu Allah tidak akan mengampuni mereka karena kekafiran mereka. Dengan demikian, kata _aw_ di dalam ayat di atas adalah untuk taswiyah (menyamakan dua kondisi), bukan untuk memberi pilihan.

Adapun upaya untuk mengkompromikan antara ayat di atas dan hadits ini, ia tidak lepas dari adanya pemaksaan yang tidak meyakinkan.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login