AT-TAUBAH (12)
SURAH AT-TAUBAH: 28
PENGHARAMAN MASUK MASJIDIL HARAM BAGI ORANG-ORANG MUSYRIK
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌۭ فَلَا يَقْرَبُوا۟ ٱلْمَسْجِدَ ٱلْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَـٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةًۭ فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ إِن شَآءَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ ٢٨
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis1#, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram2# sesudah tahun ini3#. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
1#)- Maksudnya jiwa orang musyrikin itu dianggap kotor karena mempersekutukan Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā.
2#)- Maksudnya tidak dibenarkan mengerjakan haji dan umrah. Menurut pendapat sebagian mufasir yang lain ialah kaum musyrikin itu tidak boleh masuk daerah haram, baik untuk keperluan haji dan umrah atau untuk keperluan yang lain.
3#)- Maksudnya sesudah tahun 9 Hijriyah
Sebab Turunya Ayat (28)
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia mengatakan bahwa, "Orang-orang Musyrik dulu datang ke Baitullah, membawa makanan yang diperdagangkan. Ketika mereka dilarang mendatangi Baitullah orang-orang Muslim mengatakan bahwa, "Dari mana makanan bagi kami?”. Lalu Allah menurunkan ayat, (وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةًۭ فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ) Ibnu Jarir ath-Thabari dan Abu Syekh bin Hayyan al-Anshari meriwayatkan dari Said bin Jubair dia mengatakan bahwa, "Tatkala ayat ( إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌۭ), turun, ini memberatkan kaum Muslimin. Mereka mengatakan bahwa, "Siapa yang akan membawakan kami makanan dan barang dagangan? Lalu Allah menurunkan ayat (وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةًۭ فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ).
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat ini menunjukkan hal-hal berikut.
1. Makna ayat sangat jelas menegaskan bahwa orang Musyrik adalah najis, sedangkan orang Mukmin adalah suci bukan najis. Oleh karena itu madzhab Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa kewajiban mandi bagi orang kafir ketika masuk Islam. Imam Syafi'i berpendapat, "Aku lebih suka orang Musyrik untuk mandi.” Abu Hatim al-Busti dalam shahih musnadnya meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw. pada Musnad-nya hari melewati Tsamamah bin Atsal lalu dia masuk Islam. Beliau mengutusnya untuk pergi ke dinding Abi Thalhah. Beliau memerintahkan untuk mandi. Lalu dia mandi dan shalat dua rakaat. Rasulullah saw. bersabda, "Keislaman teman kalian telah menjadi bagus". Imam Muslim meriwayatkan semakna itu. Demikian juga Nabi Muhammad saw. memerintahkan Qais bin Ashim agar mandi dengan air dan daun bidara.
2. Orang Musyrik dilarang memasuki Masjidil Haram. Maksudnya menurut Syafi'iyyah adalah tanah haram Mekah semuanya. Baik masjid maupun lainnya. Orang kafir tidak mungkin memasuki tanah haram Mekah. Imam Syafi'i mengatakan bahwa, "Ayat ini umum mengenai semua orang Musyrik, khususnya di Masjidil Haram. Mereka tidak dilarang memasuki masjid lainnya, sebagaimana Tsamamah dan Abu Sufyan masuk ke masjid. Keduanya orang Musyrik." Malikiyyah mengatakan bahwa, "Ayat ini umum mengenai orang-orang Musyrik dan semua masjid kecuali dalam kondisi uzur (alasan yang bisa diterima) seperti masuknya kafir dzimmi ke masjid untuk menghadiri persidangan di depan hakim Muslim. Oleh karena itu Umar bin Abdil Aziz menulis surah kepada para gubernurnya." Dia menjadikan ayat ini sebagai dalil. Pendapat mereka diperkuat oleh firman Allah SWT,
"(Cahaya itu) di rumah-rumah yang di sana telah diperintahkan Aliah untuk memuliakan dan menyebut nama-Nya." (an-Nuur: 36)
Masuknya orang-orang kafir ke dalam masjid bertentangan dengan pemuliaan masjid. Juga berdasarkan firman Allah SWT (ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْمُشْرِكُونَ نَجَسٌۭ) memberi peringatan mengenai alasan kemusyrikan dan kenajisan. Hanafiyyah membolehkan orang kafir untuk memasuki semua masjid baik di tanah haram maupun lainnya karena suatu kebutuhan atau tidak ada kebutuhan sebab yang dimaksud dengan ayat adalah larangan haji dan umrah bagi orang-orang Musyrik sebagaimana telah dijelaskan. Dengan demikian, orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak dilarang untuk memasuki Masjidil Haram dan juga masjid lainnya. Tidak dilarang memasuki Masjidil Haram kecuali orang-orang Musyrik dan penyembah berhala.
3. Ar-Razi mengatakan bahwa, tidak ada kesamaran bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya (بَعْدَ عَامِهِمْ هَـٰذَا ۚ), adalah tahun terjadi seruan kepada orang-orang Musyrik, yakni tahun kesembilan Hijriyah. Maksudnya, larangan dimulai semenjak tahun sepuluh Hijriyah.
4. Anugerah yang disebutkan dalam ayat bersifat mutlak. Mencakup semua yang membuat mereka kaya. Ini adalah pendapat yang paling shahih. Ada yang mengatakan ; maksudnya adalah membawa makanan ke Mekah dari negeri yang penduduknya masuk Islam seperti Jeddah, Shan'a, dan Hunain. Itu bisa menutupi kebutuhan mereka dan membuat mereka lebih tidak membutuhkan apa yang ada di tangan orang-orang Musyrik. Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah jizyah. Ada yang berpendapat bahwa maksudnya adalah fai'.
Firman Allah SWT (فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦٓ), merupakan pengabaran mengenai kejadian gaib di masa mendatang dengan pasti. Hal ini telah terjadi sesuai dengan kabar tersebut Ini adalah mukjizat. Ayat ini menunjukkan bahwa tergantungnya hati dengan sebab-sebab rezeki adalah boleh, tidak bertentangan dengan tawakal. Meskipun rezeki sudah ditaqdirkan, perintah dan pembagian Allah sudah dilakukan. Namun, tergantungnya rezeki dengan sebab adalah supaya manusia beramal. Sebab (ikhtiar) tidak bertentangan dengan tawakal, dengan dalil Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari sabda Nabi Muhammad saw..
“Kalau saja kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang benar, pasti Dia akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana burung diberi rezeki, pergi pagi-pagi dalam keadaan lapar, pulang dalam keadaan kenyang.” (HR Bukhari)
Nabi Muhammad saw. mengabarkan bahwa tawakal yang hakiki tidak bertentangan dengan pulang pergi untuk mencari rezeki.
Firman Allah SWT (إِن شَآءَ ۚ), menunjukkan bahwa rezeki bukanlah dengan usaha, melainkan itu adalah anugerah dari Allah SWT Dia yang menguasai pembagiannya. Itu masuk dalam firman-Nya,
"Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia." (az-Zukhruf: 32)
5. Tinggalnya orang-orang kafir di negeri Islam. Negeri Islam berdasarkan masuknya orang-orang kafir dan tinggalnya mereka di dalamnya terbagi menjadi tiga.
Pertama, tanah haram Mekah. Orang kafir dilarang memasuki tanah haram Mekah. Ini adalah pendapat Syafi'iyyah dan Hanabilah demi mengamalkan makna lahir ayat. Orang kafir tidak diperbolehkan memasuki tanah haram meskipun membawa surah. Namun, penguasa atau wakilnya keluar menemuinya, di luar tanah haram untuk mendengar surah tersebut Malikiyyah membolehkan non Muslim memasuki tanah haram Mekah selain Baitullah dengan aman selama tiga hari atau sesuai dengan kebutuhan dalam memperkirakan kemaslahatan menurut penguasa. Abu Hanifah juga membolehkan orang kafir untuk memasuki tanah haram dengan izin penguasa atau wakilnya selama tiga hari tiga malam.
Kedua, Hijaz. Yaitu antara Adn sampai perbatasan Irak dan antara Jeddah dan sekitanya dari pantai sampai perbatasan Syam. Orang kafir boleh memasukinya selama tiga hari saja dengan izin. Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya dia mendengar Rasulullah saw. bersabda:
“Sungguh aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari jazirah Arab. Aku tidak membiarkan di dalamnya kecuali orang Islam”. Dalam riwayat Muslim, keluarkanlah orang-orang Musyrik dari jazirah Arab.” (HR Muslim)*
Yang dimaksud dengan jazirah Arab menurut pendapat Syafi'iyyah dan Hanabilah adalah Hijaz secara khusus, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Hajar dari jumhur ulama' dengan dalil riwayat Ahmad, "Keluarkanlah orang-orang Yahudi dari Hijaz." Juga karena perbuatan Umar r.a. dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Baihaqi di mana dia mengeluarkan orang-orang Yahudi dan Nasrani dari Hijaz saja, bukan dari jazirah Arab. Dia menyetujui mereka tinggal di Yaman padahal dia termasuk jazirah Arab. Menurut Malikiyyah tidak boleh non Muslim tinggal di Jazirah Arab (Hijaz dan Yaman) karena keumuman hadits yang telah disebutkan dari Ibnu Umar, juga hadits Aisyah menurut riwayat Ahmad, "Tidak dibiarkan dua agama di Jazirah Arab." Juga hadits yang diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa' dari az-Zuhri berupa hadits mursal,
“Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab.”
Ketiga, negeri-negeri Islam yang lain. Orang kafir boleh tinggal di dalamnya dengan aman. Namun tidak boleh memasuki masjid-masjid, kecuali dengan izin orang Islam. Orang kafir boleh masuk dan berdiam di masjid meskipun dalam keadaan junub. Orang-orang kafir dulu masuk ke masjid Rasulullah saw., tidak diragukan bahwa di antara mereka ada yang junub. Imam Bukhari membuat judul dalam kitabnya, Masuknya orang Musyrik ke dalam masjid (:I'laamus Saajid bi Ahkaamil Masaajid Liz-Zarkasyi: 318).===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
