SURAH AT-TAUBAH: 11-12

AT-TAUBAH (5)

SURAH AT-TAUBAH: 11-12

NASIB AKHIR ORANG-ORANG MUSYRIK BISA TOBAT BISA PULA PERANG

فَإِن تَابُوا۟ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ ۗ وَنُفَصِّلُ ٱلْـَٔايَـٰتِ لِقَوْمٍۢ يَعْلَمُونَ ١١

*Artinya:* _Jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui._

وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَـٰنَهُم مِّنۢ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا۟ فِى دِينِكُمْ فَقَـٰتِلُوٓا۟ أَئِمَّةَ ٱلْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَـٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ ١٢

*Artinya:* _Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti._

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat tersebut memotivasi tobat yang tulus dari kemusyrikan, konsisten dengan hukum-hukum Islam, menganjurkan untuk menegakkan shalat dan membayar zakat Tidak ada perbedaan antar tiga perkara tersebut. *Al-Hafidz Abu Bakar Al-Bazzar* meriwayatkan dari *Anas bin Malik*, dia mengatakan bahwa, *Rasulullah saw. bersabda.*

_“Barangsiapa yang meninggalkan dunia dalam keadaan ikhlas kepada Allah, menyembah-Nya, tidak menyekutukan-Nya, mendirikan shalat, membayar zakat, maka dia telah meninggalkan dunia dan Allah meridhainya.”_ *(HR al-Bazzar)*

Jika orang-orang Musyrik berpaling untuk menerima dakwah Islam, mencerca agama, mereka berhak untuk dibunuh dan diperangi. Perjanjian mereka menjadi tidak ada nilainya seakan-akan tidak pernah terjadi. Barangkali peperangan adalah jalan untuk menerima Islam, melepaskan diri dari paganisme dan kemusyrikan.

*Abu Hanifah r.a.* menjadikan firman Allah, (إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَـٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ) sebagai dalil bahwa sumpah orang kafir bukanlah sumpah. *Al-Baidhawi* mengatakan bahwa ini adalah _istidlal_ (pengambilan dalil) yang lemah, sebab yang dimaksud adalah tidak adanya kepercayaan kepada sumpah mereka, sumpah mereka tidak merupakan sumpah, karena Allah berfirman SWT (إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَـٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ).

Menurut *Imam Syafi'i r.a.*, sumpah mereka merupakan sumpah. Makna ayat tersebut menurutnya adalah mereka tidak menepati sumpah janji mereka sehingga sumpah mereka seakan-akan bukanlah sumpah. Dalil bahwa sumpah mereka merupakan sumpah adalah bahwa Allah SWT menyifati sumpah mereka dengan sifat rusak dalam firman-Nya (إِنَّهُمْ لَآ أَيْمَـٰنَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ), kalau saja sumpah mereka tidak dianggap, tidak bisa disifati dengan rusak.

Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dalil kewajiban membunuh setiap orang yang mencerca agama, sebab dia adalah orang kafir. Cercaan terhadap agama adalah menisbatkan kepada agama apa yang tidak pantas untuk atau menyanggah dengan meremehkan sesuatu yang termasuk dalam agama karena adanya dalil qatb'i yang membuktikan kebenaran dasar-dasarnya dan kebenaran cabang-cabangnya. Ibnul Mundzir mengatakan bahwa, "Kebanyakan ulama sepakat bahwa orang yang mencela Nabi Muhammad saw. harus dibunuh. Di antara ulama yang berpendapat seperti itu adalah *Malik, al-Laits, Ahmad dan lshaq.* Itu adalah madzhab Syafi'i.” Dikisahkan dari Abu Hanifah bahwasanya dia mengatakan bahwa, ahli _dzimmah_ yang mencela Nabi Muhammad saw. dan keluarganya tidak dibunuh. Dia dibunuh karena peperangan. Perjanjian kafir dzimmi menjadi rusak jika dia mencerca agama menurut pendapat yang masyhur dari madzhab Malik. Ini adalah madzhab Syafi'i karena dalam firman-Nya (وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَـٰنَهُم) Allah memerintahkan untuk membunuh dan memerangi mereka.

*Abu Hanifah* mengatakan bahwa, dia diminta bertobat dan di-ta'zir karena sekadar cercaan tidak mambatalkan perjanjian kecuali jika ada perusakan janji tersebut. Allah SWT memerintahkan untuk membunuh mereka dengan dua syarat; *Pertama*, mereka melanggar janji. *Kedua* mereka mencerca agama.

Mayoritas ulama menolak pendapat itu karena penyebutan dua perkara tersebut tidak menghendaki adanya pembunuhan terhadapnya dan tidak tergantung pada adanya dua perkara tersebut. Perusakan perjanjian saja membolehkan untuk membunuh berdasarkan akal dan syara'. Jika _kafir dzimmi_ memerangi kita, perjanjiannya batal, harta dan anaknya menjadi _fai'_ bersama dengan diri mereka. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa ahli dzimmah yang mencela Nabi Muhammad saw., sindiran pencelaan, meremehkan kedudukan beliau atau menyifati beliau dengan sifat yang tidak layak, dia dibunuh. Kita tidak memberinya jaminan atau janji untuk ini.

*Abu Hanifah dan ats-Tsauri* berpendapat bahwa orang tersebut tidak dibunuh karena kemusyrikan adalah lebih besar daripada tu, namun dia dibina dan di-ta'zir. Bantahan terhadap pendapat mereka berdua adalah firman Allah SWT (وَإِن نَّكَثُوٓا۟ أَيْمَـٰنَهُم) dan dibunuhnya *Ka'ab bin al-Asyraf* karena dia menyakiti Nabi sementara dia adalah _kafir Mu’ahid._ Jika dia mencela Nabi kemudian masuk Islam demi menjauhi hukuman bunuh, maka keislamannya itu menggugurkan hukuman bunuh menurut pendapat Malik yang masyhur, sebab Islam telah memutus semua yang terjadi sebelumnya. Berbeda dengan seorang Muslim jika mencela Nabi kemudian ia harus bertobat. *Allah SWT berfirman,*

_"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan Jika mereka kembali lagi (memerangi Nabi) sungguh, berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan)"_ *(al-Anfaal: 38)*

*Al-Qurthubi* mengatakan bahwa tentang firman-Nya (لَعَلَّهُمْ يَنتَهُونَ), “Ini menghendaki agar tujuan dari memerangi mereka adalah menolak bahaya mereka dan supaya mereka berhenti untuk memerangi kita kemudian masuk ke dalam agama kita."====

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login