AL-ANFAAL (13)
AL-ANFAAL: 41
TATA CARA PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG
۞ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّمَا غَنِمْتُم مِّن شَىْءٍۢ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُۥ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ إِن كُنتُمْ ءَامَنتُم بِٱللَّهِ وَمَآ أَنزَلْنَا عَلَىٰ عَبْدِنَا يَوْمَ ٱلْفُرْقَانِ يَوْمَ ٱلْتَقَى ٱلْجَمْعَانِ ۗ وَٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍۢ قَدِيرٌ ٤١
*Artinya:* _Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang1#, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabīl2, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa3 yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqān4, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu._
1#)- Yang dimaksud dengan rampasan perang (_ganimah_) ialah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinamai _fay_. Pembagian yang tersebut dalam ayat ini ialah yang berhubungan dengan _ganimah_ saja.
2#)- Maksudnya; seperlima dari _ganimah_ itu dibagikan kepada:
a. Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā dan rasul-Nya.
b. Kerabat rasul (Bani Hāsyim dan Bani Muṭṭalib).
c. Anak yatim.
d. Orang miskin.
e. Ibnus sabīl.
Sedang empat perlima dari ganimah itu dibagikan kepada mereka yang ikut bertempur.
3#)- Yang dimaksud dengan apa ialah ayat-ayat Al-Qurān, malaikat, dan pertolongan.
4#)- Furqān ialah pemisah antara yang hak dan yang batil.
Yang dimaksud dengan hari Furqān ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peperangan Badar, pada hari Jumat, tanggal
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini ditujukan kepada kaum Muslimin laki-laki. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Tidak ada kaitannya dengan orang-orang kafir atau kaum perempuan. Firman Allah dalam ayat ini ditujukan kepada para pejuang atau pasukan Muslim. Ayat ini menjelaskan bahwa seperlima dari _ghanimah_ diberikan kepada lima golongan. Secara eksplisit (_dilaalah dhimniyyah_) ayat ini juga menunjukkan bahwa empat perlima bagian sisanya adalah milik para _Ghanim_ (pasukan yang ikut berperang). Ini dipahami dari tidak disebutkannya secara tegas tentang alokasi bagian empat per lima tersebut. Oleh karena itu, bagian tersebut dibagikan kepada para ghanim.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa jika kamu beriman pada Allah, terapkanlah hukum tentang pembagian ini. Ini berarti kalau tidak diterapkan hukum pembagian ini, berarti tidak ada iman kepada Allah SWT. Dalam ayat ini, juga disebutkan bahwa hari Badar dinamakan juga hari furqaan.
Ayat ini merupakan penjelasan terhadap ayat di awal surah al-Anfaal yang masih bersifat global. Ibnu Abdil Barr mengklaim bahwa ayat ini turun setelah ayat,
_“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang."_ *(al-Anfaal: 1)*
Dan bahwa empat perlima dari *ghanimah* dibagikan kepada para ghanim.
Mayoritas para ulama mengatakan bahwa ayat ini dispesifikkan oleh tiga hal, yaitu harta milik musuh yang terbunuh menjadi milik pembunuhnya apabila hal itu sudah diumumkan oleh imam (pemimpin) sebelum peperangan dimulai. Demikian juga dengan para tawanan, keputusan ada sepenuhnya di tangan imam tanpa ada perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini. Tanah atau daerah yang ditaklukkan juga demikian, ia tidak masuk dalam keumuman ayat ini menurut pendapat mayoritas para ulama berdasarkan khabar yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Umar bin Khaththab ra, ia mengatakan bahwa, "Kalau tidak mengingat orang-orang yang datang di kemudian hari tentu setiap daerah yang ditaklukkan akan langsung aku bagi sebagaimana Rasulullah saw. membagi daerah Khaibar." Dengan demikian, yang dibagi hanya harta yang berpindah saja yaitu yang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain.
*Imam Syafi'i* mengatakan bahwa, "Setiap harta _ghanimah_ yang diperoleh dari _ahlu daar al-harb_ (orang-orang kafir yang tinggal di negara non-Islam, pent), baik sedikit maupun banyak, baik berupa rumah, tanah, barang, dan sebagainya. Semua itu mesti dibagikan, kecuali laki-laki yang sudah baligh. Untuk yang terakhir ini seorang imam berhak memutuskan apakah ia akan mengampuni atau membebaskan mereka, membunuh atau menjadikan mereka sebagai tawanan Perang." Ia berdalilkan dengan keumuman ayat di atas, la juga mengatakan bahwa, "Tanah juga termasuk ke dalam harta _ghanimah_. Oleh karena itu, ia juga wajib dibagi sebagaimana halnya harta _ghanimah_ yang lain. Rasulullah saw. sendiri telah membagi daerah Khaibar yang ditaklukkannya melalui Perang. Seandainya boleh dikatakan bahwa dalam hal ini tanah atau daerah dikecualikan, tentu juga boleh dan sah-sah saja kalau hal tersebut dikatakan juga berlaku pada selain tanah atau daerah. Kalau sudah demikian tentu hukum yang terkandung dalam ayat ini menjadi tidak ada gunanya. Adapun ayat dalam surah al-Hasyr sebenarnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau dalil karena ayat tersebut berbicara tentang _fay'_, bukan _ghanimah_. Ayat,
_"dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar),"_ *(al-Hasyr: 10)*
Sebenarnya hanyalah pembuka kata dalam bentuk doa untuk orang-orang yang lebih dahulu beriman dari mereka, tak lebih dari itu. Sementara itu, yang dilakukan oleh *Umar bin Khaththab* dengan mewakafkan daerah yang ditaklukkan, mungkin saja daerah yang diwakafkannya itu adalah _fay'_ atau boleh jadi ghanimah. Namun, ia telah meminta kerelaan para pemiliknya dan mereka pun merelakannya sehingga ia mewakafkan daerah tersebut dan tidak butuh kepada persetujuan siapa pun. Jarir meriwayatkan bahwa Umar telah meminta persetujuan dan kerelaan dari para pemilik tanah di daerah tersebut. Begitu juga yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap tawanan perempuan dari suku Hawazin. Ketika mereka datang, Rasulullah saw. meminta kerelaan para sahabatnya untuk melepaskan tawanan yang mereka miliki.”
Kalangan _Hanafiyyah_ mengatakan bahwa, "Mengenai tanah atau daerah, seorang imam bisa memilih. Ia bisa membaginya atau membiarkannya berada di tangan masyarakat daerah tersebut dan menunjuk seorang _kharraj_ (pemungut pajak) untuk hasil tanah tersebut sehingga dengan demikian daerah tersebut menjadi milik mereka, seperti halnya daerah _shulh_ (daerah yang diperoleh secara damai, pent).
Adapun tentang _salab_, menurut pendapat *Malik, Abu Hanifah, dan ats-Tsauri*, bukan hak si _qaatil_ (orang yang membunuh seorang tentara musuh dalam peperangan, pent). Akan tetapi, statusnya sama dengan harta ghanimah, kecuali kalau sang pemimpin atau panglima perang mengatakan, "Siapa yang berhasil membunuh seorang tentara musuh, ia yang berhak terhadap _salab_-nya (harta yang ada pada tentara musuh yang terbunuh tersebut, pent)" Dengan demikian, dalam hal ini _salab_ itu pun menjadi hak miliknya. Dengan kata lain, sabda Nabi saw. di atas merupakan _tasharruf_ (perbuatan atau perkataan) Nabi saw. dalam koridornya sebagai seorang pemimpin (_imamah_) dan tokoh politik (_siyasah_), sehingga pemberlakuan sabda tersebut membutuhkan izin yang baru dari seorang pemimpin (di setiap masa).
*Imam al-Laits, al-Awza’i, Syafi'i,* dan yang lain berpendapat bahwa _salab_ menjadi milik si _qaatil_ dalam kondisi apa pun, baik ada pengumuman dari imam (pemimpin) maupun tidak. Namun, menurut pendapat Syafi'i, si qaatil baru berhak terhadap salab tersebut kalau ia membunuh seorang musuh yang datang menghadangnya dan bukan musuh yang lari darinya. Dengan kata lain, menurut pendapat ini, sabda Nabi saw. tersebut muncul dari beliau dalam sifat penyampaian wahyu atau dalam koridor beliau sebagai seorang Nabi sehingga ia tidak membutuhkan izin dari seorang penguasa atau pemimpin sama sekali.
Menurut pendapat *Imam Syafi'i*, salab tidak dibagi lima, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dari 'Auf bin Malik al-Asyjai dan Khalid bin Walid* bahwa Rasulullah saw. menetapkan bahwa salab itu menjadi milik si _qaatil_ dan tidak dibagi menjadi lima. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa salab tidak diberikan kepada si qaatil, kecuali setelah ia memberikan bukti bahwa ia memang telah membunuh seorang musuh. Kebanyakan ulama tersebut mengatakan bahwa seorang saksi saja sudah cukup berdasarkan hadits Abu Qatadah. Namun, ada juga yang berpendapat —dan ini adalah pendapat Syafi'i— mesti ada dua orang saksi, atau seorang saksi ditambah dengan sumpah, karena Nabi saw. memberikan salab kepada Abu Qatadah atas persaksian dari al-Aswad bin Khuzai dan Abdullah bin Unais. Imam al-Awzai dan al-Laits mengatakan salab diberikan kepada si qaatil langsung setelah ia mengatakan telah membunuh seorang musuh. Persaksian tidak menjadi syarat dalam hal ini karena Nabi saw. memberikan pada Abu Qatadah salab musuh yang dibunuhnya tanpa saksi atau sumpah. Menurut madzhab Malikiyyah, hal tersebut tidak membutuhkan keterangan sama sekali karena salab pada dasarnya adalah hadiah yang diberikan seorang pemimpin sejak awal.
Ulama sepakat bahwa salab mencakup senjata dan semua hal yang dibutuhkan untuk berperang. Adapun kuda. Imam Ahmad berpendapat ia tidak termasuk salab. Adapun harta yang ada pada musuh, seperti uang dan perhiasan, ulama sepakat dan tak ada perbedaan pendapat di kalangan mereka bahwa hal itu tidak termasuk salab. Sementara itu, segala perhiasan yang dipakainya untuk berperang, menurut pendapat al-Awzai ia termasuk salab.
Namun, beberapa ulama mengatakan ia bukan salab.
Dalam Al-Qur’an, tidak ada ayat yang menunjukkan tentang keutamaan pasukan berkuda dari pasukan pejalan kaki. Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang hal itu. Mayoritas para ulama mengatakan bahwa pasukan berkuda mendapat dua bagian dari ghanimah, sementara pasukan jalan kaki mendapat satu bagian. Inilah pendapat yang benar karena beban yang ditanggung dan besarnya manfaat yang ditimbulkan oleh pasukan berkuda. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. memberikan dua bagian untuk kuda dan satu bagian untuk pemiliknya.
Menurut pendapat *Malik dan Syafi'i*, bagian tersebut tidak diberikan kepada lebih dari satu kuda karena peperangan itu dilakukan di atas satu ekor kuda, sementara yang lebih dari itu hanyalah tambahan (yang tidak penting). Sementara Abu Hanifah mengatakan, tetap diberikan kepada lebih dari seekor kuda karena semakin dibutuhkan dan lebih banyak manfaatnya.
Yang membuat seorang tentara berhak mendapatkan bagian adalah hadir dan berada di medan perang untuk memenangkan kaum Muslimin, berdasarkan perkataan Umar, "Ghanimah itu hanya untuk orang yang ikut serta dalam peperangan." Rasulullah saw. juga tidak pernah memberikan bagian ghanimah untuk orang yang tidak hadir dalam peperangan sama sekali kecuali di saat perang Khaibar. Saat itu, Rasulullah saw. memberikan bagian untuk orang-orang yang ikut serta dalam Perjanjian Hudaibiyah, baik mereka yang ikut serta dalam Perang Khaibar maupun yang tidak. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT,
_"Allah menjanjikan kepadamu harta rampasan perang yang banyak."_ *(al-Fath: 20)*
Adapun bantuan yang datang kepada pasukan yang berada di daarui harb sebelum ghanimah berhasil diperoleh, kalangan _Hanafiyyah_ berpendapat, apabila ghanimah diperoleh di _daarul harb_ kemudian ada pasukan lain yang datang membantu sebelum ghanimah tersebut dibawa ke Darul Islam (negara Islam), maka mereka semua berhak terhadap ghanimah tersebut. Namun, para imam yang lain mengatakan mereka tidak mendapatkan ghanimah tersebut."===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
