AL-ANFAAL (1)
AL-ANFAAL: 1-4
PERTANYAAN TENTANG HUKUM PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN PERANG DAN PENJELASAN SIFAT ORANG-ORANG BERIMAN
SEBAB TURUNNYA AYAT
Untuk ayat pertama. *Imam Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim* meriwayatkan dari *Ubadah bin Shamit* bahwa kaum Muslimin berbeda pendapat tentang harta rampasan Perang Badar dan pembagiannya. Lalu, mereka bertanya kepada Rasulullah saw. bagaimana harta itu dibagikan dan siapa yang berhak memutuskannya, apakah kaum Muhajirin, kaum Anshar atau keduanya? Maka, turunlah ayat tersebut.
*Imam Ahmad* meriwayatkan dari *Abu Umamah*, ia berkata, "Aku bertanya kepada Ubadah bin Shamit tentang harta rampasan perang, lalu ia berkata, 'Ayat tersebut turun berkenaan dengan kami para pejuang Perang Badar, la turun ketika kami berbeda pendapat tentang harta rampasan perang, sampai-sampai kami sudah kehilangan akhlak yang mulia ketika memperdebatkannya. Akhirnya, Allah SWT menarik permasalahan itu dari kami dan diserahkan-Nya kepada Rasulullah saw.. Kemudian, Rasulullah saw. membagikannya secara sama rata kepada seluruh kaum Muslimin.
*Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan al-Hakim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, ia berkata, *"Rasulullah saw. bersabda:*
_“Siapa yang berhasil membunuh seorang musuh, ia berhak mendapatkan ini dan ini. Siapa yang berhasil menawan seorang musuh, ia akan mendapatkan ini dan ini”_ *(HR Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Hibban dan al-Hakim)*
Mendengar hal tersebut para pemuda dari kalangan sahabat berlomba-lomba dan bergegas menuju ke kancah peperangan, dan tinggalah kaum tua memegang bendera. Ketika harta rampasan perang berhasil diperoleh, mereka (para pemuda) datang meminta bagian yang telah dijanjikan untuk mereka. Kaum tua berkata, "Janganlah mementingkan diri kalian sendiri dan melupakan kami karena kami yang menjadi tameng bagi kalian. Seandainya kalian terdesak tentu kalian akan berlindung pada kami." Akhirnya mereka bersilang pendapat. Maka, Allah SWT menurunkan firman-Nya, (يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَنفَالِ ۖ).... (وَرَسُولَهُۥٓ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ)
*Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i* meriwayatkan dari *Sa’ad bin Abi Waqqash* bahwa ia berhasil membunuh *Sa’id bin al-'Ash*, lalu ia mengambil pedangnya. Nabi saw. meminta pedang itu tapi ia tidak bersedia memberikannya. Oleh Karena itu, turunlah ayat tersebut.
Setelah itu barulah ia mau memberikan pedang tersebut kepada Nabi karena semua yang berkaitan dengan harta rampasan perang diserahkan sepenuhnya kepada Nabi saw..
Tidak ada kontradiksi antara riwayat-riwayat ini. Ayat di atas memang turun berkenaan dengan pembagian harta rampasan perang ketika kaum Muslimin berbeda pendapat tentang hal tersebut. Namun, sebagian riwayat menyebutkan faktor umum terjadinya perbedaan pendapat tersebut dan sebagian lagi menyebutkan faktor khusus. Sangat mungkin kedua faktor tersebut sama-sama terjadi.
*Al-Jashshash* berkata, "Pendapat yang benar. Nabi saw. tidak pernah menyampaikan sesuatu yang berkenaan dengan harta rampasan perang sebelum peperangan terjadi. Setelah perang usai, mereka bersilang pendapat tentang harta rampasan perang. Akhirnya, Allah SWT menurunkan ayat (يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَنفَالِ ۖ). Dimana Allah melimpahkan masalah harta rampasan tersebut kepada Nabi saw. untuk diberikannya kepada siapa pun yang ia kehendaki. Kemudian, Nabi saw. membaginya sama rata kepada para mujahidin.
Kehalalan harta rampasan perang adalah sesuatu yang Allah khususkan untuk umat Islam. Jadi, ia termasuk salah satu karakteristik Islam, dengan dalil hadits yang terdapat dalam Shahihain dari Jabir, *Rasulullah saw. bersabda:*
_“Aku diberikan lima hal yang tidak pernah diberikan kepada seorang pun sebelumku — kemudian Nabi menyebutkan hal-hal tersebut, sampai pada sabdanya — dan dihalalkan harta rampasan perang untukku, dan tidak pernah dihalalkan untuk seorang pun sebelumku.’_ *(HR Bukhari dan Muslim)*
*Abu Ubaid* berkata, "Oleh karena itu, bagian yang diberikan oleh seorang imam (pemimpin) kepada seorang pejuang disebut dengan (نفَالِ) yang berarti ia melebihkan bagian sebagian pejuang dari pejuang yang lain selain bagian yang memang sudah menjadi haq mereka. Hal ini dilakukan sesuai dengan sejauh mana manfaatnya terhadap Islam dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkannya terhadap musuh."
Dalam masalah (نفَالِ) (memberikan bagian tertentu kepada beberapa pejuang untuk memotivasi mereka dalam berperang) ada empat ketentuan.
1. Tidak ada khumus (bagian seperlima) dalam _nafl_ yang merupakan _salab_ yaitu senjata, harta, dan seluruh barang milik musuh yang terbunuh.
2. _Nafl_ diambil dari ghanimah setelah dikeluarkan dulu _khumus_ yang diterangkan dalam ayat,
_"Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh dari, ghanimah maka untuk Allah dan Rasul-Nya seperlima..."_ *(al-Anfaal: 41)*
Maksudnya, ketika seorang imam mengerahkan sebuah pasukan ke medan perang, lalu ia berhasil membawa _ghanimah_ (rampasan perang), pasukan tersebut mendapat bagian seperempat atau sepertiga setelah _khumus_ (bagian seperlima) dibagikan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ma'an bin Yazid,*
_“Tidak ada nafl kecuali setelah khumus (dibagikan)”_ *(HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)*
3. _Nafl_ yang diambil dari bagian khumus itu sendiri, yaitu harta yang dikeluarkan oleh seorang imam (pemimpin). Maksudnya, setelah _ghanimah_ diambil lalu dibagi lima. Kalau _khumus_ (bagian seperlima) itu sudah ada di tangan sang imam, ia bisa memberikan _nafl_ sesuai dengan pendapat dan kehendaknya.
4. _Nafl_ yang dikeluarkan dari seluruh ghanimah sebelum dibagikan, yaitu yang diberikan kepada para penunjuk jalan, penggembala, dan pengiring kambing.
Para fuqaha berbeda pendapat dalam empat kondisi _nafl_ ini. *Imam Syafi'i* mengatakan, "Nafl tidak boleh dikeluarkan sedikit pun dari keseluruhan ghanimah, sebelum dibagi menjadi lima (khumus) kecuali yang berbentuk salab!' *Abu Ubaid* berkata, "Bentuk kedua dari nafl adalah diambil dari khumus Nabi saw.. Beliau berhak mendapatkan seperlima dari khumus dari setiap ghanimah. Bentuk ketiga diberikan kepada pasukan yang diutus oleh sang imam sesuai dengan persyaratan yang telah ia tetapkan untuk mereka."
Pendapat *Imam Malik dan Abu Hanifah* sama dengan pendapat *Imam Syafi'i* bahwa al-Anfaal itu merupakan pemberian oleh sang imam dari jatah khumus sesuai dengan ijtihadnya, dan tidak ada nafl dalam empat perlima. Rasulullah saw. bersabda:
_"Aku tidak berhak atas apa yang diberikan Allah pada kalian (dalam medan perang) kecuali khumus, dan khumus itu pun akan kembali pada kalian.”_
Kalangan _madzhab Malikiyyah_ mengatakan bahwa _nafl_ ada dua bagian: ada yang boleh dan ada yang makruh. _Nafl_ yang boleh adalah yang setelah perang. Sementara yang makruh adalah yang sebelum perang terjadi diumumkan, "Siapa yang melakukan ini dan ini, maka ia berhak mendapat ini dan ini...". Hal ini dimakruhkan karena niat berperang dalam hal ini adalah untuk mendapatkan ghanimah.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas menjelaskan beberapa hal:
1. Tidak semua perdebatan itu buruk. Bahkan, terkadang perdebatan itu berbuah kebaikan. Perdebatan para sahabat menjadi sebab turunnya penjelasan hukum tentang harta rampasan perang.
2. Para sahabat sangat bersemangat untuk bertanya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masalah agama.
3. Allah SWT adalah sumber segala hukum syari'at. Rujukan segala macam hukum adalah kepada Allah kemudian kepada Rasul, tidak kepada yang lain. Pembagian harta rampasan perang secara aplikatif diserahkan kepada Rasulullah saw. Firman Allah, merupakan pembuka kalam dan memulainya dengan sebuah kebenaran hakiki yang sangat terang bahwa semua adalah milik Allah SWT. Sementara firman-Nya (وَٱلرَّسُولِ ۖ), ada pendapat yang mengatakan dan ini yang lebih benar menurut Ibnu al-Arabi bahwa yang dimaksud adalah kepemilikan. Namun, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah kewenangan untuk membagi dan menjelaskan hukum. Dalil untuk pendapat pertama adalah sabda Rasulullah saw..
“Tidak ada haqku terhadap harta rampasan perang yang Allah karuniakan pada kalian selain seperlima, dan seperlima itu akan kembali pada kalian.”
Jadi, Nabi saw. merupakan pemilik harta itu secara sebenarnya tapi kemudian ia berikan kepada kaum Muslimin secara sukarela.
4. Kebaikan sebuah masyarakat, kekuatan umat, dan kemuliaannya bergantung kepada tiga hal: takwa kepada Allah baik secara diam-diam maupun terang-terangan, memperbaiki hubungan sesama, artinya segala sesuatu yang termasuk hubungan sosial dan ketaatan kepada Allah dan Rasul.
5. Menuruti perintah Allah SWT merupakan buah dari iman dan sesungguhnya jalan seorang Mukmin adalah menaati perintahperintah Allah SWT.
6. Ayat (إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ), merupakan motivasi untuk selalu taat kepada Rasulullah dalam setiap perintahnya, khususnya yang berkenaan dengan pembagian harta rampasan perang.
7. Sifat-sifat seorang Mukmin yang benar adalah:
_Pertama_, takut kepada Allah karena kekuatan iman mereka dan selalu merasa diperhatikan oleh-Nya sehingga seolah-olah mereka berada di hadapan-Nya. Jadi, faktor rasa takut itu adalah pengenalan yang sempurna terhadap Allah dan keyakinan hati.
_Kedua_, bertambahnya keimanan ketika membaca ayat Al-Qur'an. Allah SWT menyifati orang-orang yang mengenal Allah ketika mereka membaca kitab-Nya melalui firman-Nya,
_"Dan apabila mereka mendengarkan apa (Al-Qur’an) yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui...”_ *(al-Maa'idah: 83)*
_Ketiga_, bertawakal kepada Tuhan mereka, tidak mengharap kepada selain-Nya, tidak menuju selain pada-Nya, tidak berlindung selain di naungan-Nya, tidak meminta segala kebutuhan selain kepada-Nya, tidak berharap selain pada-Nya dan mereka mengetahui bahwa apa yang dikehendaki-Nya akan terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi, dan bahwa Dialah yang berkuasa penuh dalam kerajaan-Nya, tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang bisa membantah hukum-Nya, dan Dia sangat cepat siksaan-Nya.
_Keempat_, mendirikan shalat. *Qatadah* berkata, "Mendirikan shalat adalah mengerjakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, menjaga wudhu, rukuk, dan sujudnya."
_Kelima_, menafkahkan apa yang telah Allah rezekikan di jalan Allah, artinya di jalan-jalan kebaikan.
8. Firman Allah (أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ حَقًّۭا ۚ ) menunjukkan bahwa segala sesuatu itu mesti ada buktinya. Hal ini ditegaskan oleh kisah Haritsah di atas. Ada seseorang bertanya kepada Hasan al-Bashri, "Wahai Abu Sa’id, apakah engkau seorang yang beriman?" Hasan menjawab, "Iman itu ada dua macam. Jika yang engkau tanyakan adalah iman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, surga, neraka, hari berbangkit, dan hari hisab, maka aku beriman pada semua itu. Tapi jika yang engkau maksud adalah iman di dalam firman Allah, (إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ) sampai firman-Nya, (أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ حَقًّۭا ۚ ), maka demi Allah aku tidak tahu apakah aku termasuk di antara mereka atau tidak."
9. Bertambah dan Berkurangnya iman. Mayoritas para ulama seperti Imam Syafi'i, Ahmad bin Hanbal, Abu Ubaid, al-Bukhari, dan ulama-ulama lain yang mengatakan bahwa iman itu adalah himpunan antara keyakinan, pengakuan, dan amal. Mereka berdalilkan dengan firman Allah, dan ayat-ayat lain yang senada bahwa iman itu bertambah dan berfluktuasi di dalam hati seiring dengan bertambahnya amal saleh. Seandainya keimanan itu hanya pengetahuan dan pengakuan semata, tentu tidak bisa dikatakan kalau ia bertambah. Mereka juga mengatakan bahwa iman itu merupakan himpunan dari ketiga rukun tersebut (keyakinan dengan hati, pengakuan dengan lidah dan pengamalan dengan anggota tubuh, pent) berdasarkan firman Allah ketika menjelaskan sifat-sifat orang-orang yang beriman,(أُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُؤْمِنُونَ حَقًّۭا ۚ ) karena ayat ini menunjukkan bahwa seluruh sifat tersebut menunjukkan bahwa sifat-sifat tersebut masuk dalam makna iman.
Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih yang diriwayatkan oleh *Muslim, Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah* dari *Abu Hurairah* bahwa Nabi saw. bersabda:
الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ.
_"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Yang paling utamanya adalah pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan yang terendah adalah membuang duri dari jalan. Rasa malu adalah bagian dari keimanan.”_ *(HR Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)*.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
