SURAH AL-AN'AAM: 141- 144

AL-AN'AAM (42)

AL-AN'AAM: 141- 144

DALIL-DALIL YANG MENUNJUKKAN KEKUASAAN ALLAH SWT

Sebab Turunnya Ayat 141

*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Abu Aliyah*, dia berkata, "Orang-orang selalu memberikan sesuatu selain zakat, mereka juga berlebih-lebihan dalam hal itu. Lalu, turunlah ayat ini."

Diriwayatkan oleh *ath-Thabari* juga bahwa pada musim panen mereka mengeluarkan hartanya, kecuali zakat. Kemudian, mereka saling berlomba berbuat baik dan berlebih-lebihan. Lalu, Allah berfirman: - وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ -

Diriwayatkan oleh *ath-Thabari* juga dari *Ibnu Juraij* dia berkata, "Ayat ini turun mengenai *Tsabit bin Qais bin Syammas*, dia memanen kurma lalu berkata. Tidak seorang pun yang datang kepadaku pada hari ini, kecuali aku beri dia makan.' Lalu, dia memberi makan orang-orang sampai sore dan tidak tersisa baginya satu buah pun". Kemudian Allah berfirman: - وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ -

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Allah SWT adalah pencipta alam semesta. Ia adalah sumber dua hal pokok dalam kehidupan ini. Dia adalah sumber kehidupan manusia melalui kenikmatan yang Ia berikan kepada mereka dan Dia adalah sumber penetapan hukum yang sesuai untuk setiap zaman dan tempat agar tercipta sistem yang lebih baik dan agar kemaslahatan manusia, baik individu maupun kelompok, tetap terjaga. Hal ini bertujuan untuk memperkukuh tauhid dan mempertegas _uluhiyyah_ dan _rububiyyah_ Allah. Dalam ayat - ۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّـٰتٍۢ مَّعْرُوشَـٰتٍۢ -, ada tiga pelajaran.

_Pertama_, terjadinya perubahan menandakan ada Zat yang mengubahnya.

_Kedua_, anugerah yang kita dapatkan bersumber dari Allah. Kalau Dia mau. Dia tidak akan menciptakan makanan untuk kita. Bahkan, kalaupun Allah menciptakannya. Dia tidak akan membuatnya indah dan enak dan tidak mudah dipetik. Tidak ada keharusan baginya menciptakan itu semua pada proses awal pencipaan sebab memang tidak ada kewajiban untuk melakukan hal itu.

_Ketiga_, pembuktian kekuasaan Ilahi dalam banyak hal. Di antaranya ialah kemampuan air untuk naik dari bawah ke atas pada pohon, padahal sifat air adalah mengalir ke bawah dan jatuh. Di antaranya juga adalah keragaman macam buah-buahan, pepohonan dan tanaman, keragaman macam, warna, rasa dan bentuknya.

Ayat - وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ - menunjukkan kewajiban zakat pada tanaman dan buah-buhan, yaitu sepersepuluh dan seperduapuluh. Sekelompok ulama mengatakan "Itu adalah hak pada harta selain zakat yang Allah perintahkan sebagai sunnah." Mengenai kewajiban zakat pada semua yang tumbuh di atas tanah, baik berupa makanan atau lainnya. *Abu Hanifah* bersandar pada ayat ini dan keumuman hadits Nabi yang diriwayatkan oleh *Bukhari* dan *Abu Dawud* dari *Ibnu Umar*,

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ

_“Pada tanaman atau buah-buahan yang diairi air hujan, zakatnya sepersepuluh. Pada apa yang disirami melalui telaga atau dengan kincir, zakatnya seperduapuluh.”_ *(HR Bukhari dan Abu Dawud)*

kecuali kayu bakar, ganja, barsim, tin, pelepah kurma, tebu India dan tebu manis. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits ini tidak menunjukkan hal itu, tetapi ia sebatas penjelasan mengenai zakat apa saja yang nilainya sepersepuluh dan seperduapuluh. *Ibnu Abdilbarr* berkata, “Tidak ada perbedaan antara ulama sepanjang yang aku ketahui bahwa zakat pada biji gandum, gandum kasar, kurma basah, dan kurma kering hukumnya wajib." Dengan demikian, ada dua pendapat mengenai zakat tanaman atau buah-buahan yang tumbuh di atas tanah.

Pendapat pertama, yaitu *Abu Hanifah*, bahwa apa pun yang tumbuh dari bumi walaupun hanya sedikit, hukumnya adalah wajib, kecuali yang telah disebutkan di atas.

Dalilnya adalah zahir ayat dan hadits di atas. Pendapat kedua, yaitu mayoritas ulama termasuk dua murid Abu Hanifah bahwa zakat tanaman dan buah-buahan tidak wajib, kecuali yang bisa dijadikan makanan pokok dan dapat disimpan. Menurut _madzhab Hambali_ ialah tanaman atau buah-buahan yang kering, bisa bertahan lama, dan bisa ditakar. Imam Syafi'i tidak mewajibkan zakat buah-buahan selain anggur dan kurma sebab Rasulullah saw. mengambil zakat dari keduanya. Tidak ada kewajiban zakat pada sayur-sayuran dan buahbuahan sebab Rasulullah saw. menafikannya dan bersabda sebagaimana riwayat dari *at-Tirmidzi* dari *Muadz* mengenai sayur-sayuran,

لَيْسَ فِي الْخُضْرَاوَاتِ صَدَقَةٌ

_"Sayur-sayuran tidak ada zakatnya sama sekali”_ *(HR at-Tirmidzi)*

Selain itu juga, hasilnya harus sampai 653 kg berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw., sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir,

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

_“Untuk yang kurang dari lima wasaq (653 kg) tidak ada kewajiban zakat.”_ *(HR Muslim)*

Hanya saja tidak disyaratkan berlalunya satu tahun (tahun zakat) dalam zakat hasil bumi sebab pertumbuhannya menjadi sempurna dengan cara dipanen, bukan dengan cara disimpan. Haul disyaratkan untuk barang-barang zakat yang lain sebab itu adalah masa yang diasumsikan bahwa pertumbuhan harta tersebut menjadi sempurna. Pendapat yang shahih dan ini pendapat *Abu Hanifah* adalah bahwa kewjiban zakat berlaku pada saat panen, berdasarkan firman Allah SWT: يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ

Pendapat yang masyhur dari madzhab Maliki adalah zakat saat tanaman atau buah-buahan sudah matang sebab sebelum matang ia menjadi makanan binatang, bukan makanan pokok atau makanan biasa. Jika sudah matang dan tiba waktunya untuk dimakan, wajib mengeluarkan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah.

Menurut _madzhab Syafi'i dan Hambali_, kewajiban zakat pada buah-buahan adalah di saat buah sudah terlihat matang sebab pada saat itu sudah menjadi buah yang sempurna yang sebelumnya ia masih mentah. Pada biji-bijian, tandanya ialah saat ia sudah mengeras sebab — seperti ucapan _Malikiyah_ — pada saat itu ia sudah menjadi makanan setelah sebelumnya ia hanyalah berupa biji. Adapun waktu untuk menaksir buah-buahan setelah ia terlihat matang, berdasarkan hadits Aisyah sebagaimana yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, dia berkata.

_"Rasulullah saw. mengutus Ibnu Rawahah kepada orang-orang Yahudi. Lalu, dia menaksir pohon kurma mereka ketika sudah menjadi matang buah yang pertama, sebelum bisa dimakan. Kemudian, Ibnu Rawahah memberi pilihan orangorang Yahudi untuk mengambil sesuai dengan taksiran itu atau membayar kepadanya atas bagiannya.”_ *(HR ad-Daruquthni)*

Rasulullah saw. memerintahkan untuk menaksir buah kurma supaya zakat bisa dihitung sebelum buah itu dimakan dan tersebar.

Ayat - وَمِنَ ٱلْأَنْعَـٰمِ حَمُولَةًۭ وَفَرْشًۭا ۚ - menunjukkan agungnya nikmat Allah yang telah menjadikan binatang ternak tunduk kepada manusia untuk dikendarai, mengangkut barang dan bekerja. Selain itu, juga diambil manfaatnya

dari daging, bulu, dan rambutnya. Binatang ternak sebagaimana dikatakan oleh Ahmad bin Yahya — ini pendapat yang paling shahih — adalah semua hewan yang dihalalkan oleh Allah SWT berdasarkan firman Allah SWT,

_“Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu."_ *(al-Maa’idah: 1)*

Agar binatang tersebut tidak punah, Allah menciptakannya menjadi dua jenis sebagaimana manusia, yaitu jantan dan betina untuk bereproduksi, menambah populasi dan menjadi sempurna. Oleh karena itu, pengharaman yang jantan dan bukan yang betina atau sebaliknya bertentangan dengan hikmah syara’.

Ayat - ثَمَـٰنِيَةَ أَزْوَٰجٍۢ ۖ - merupakan bantahan bagi orang-orang musyrik terhadap apa yang mereka haramkan dengan tujuan ingin menghabisi binatang bahirah, saibah, washilah, ham, dan lain-lainnya. Hal ini sebagaimana ucapan mereka,

"Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami.” (al-An'aam: 139)

Ini adalah dalil yang menunjukkan bolehnya perdebatan dalam ilmu sebab Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk mendebat mereka dan menjelaskan kesalahan ucapan mereka.

Ayat ini juga menunjukkan kebolehan menggunakan qiyas. Di dalamnya juga ada dalil yang menunjukkan bahwa jika dalam permasalahan yang diqiyaskan terdapat nash yang menjelaskan hal itu, qiyas tidak berlaku. Pasalnya, Allah SWT memerintahkan mereka untuk menggunakan qiyas yang benar dan memerintahkan mereka agar memahami bahwa illat (alasan) pada qiyas harus berlaku pada semua yang serupa dan sama dengan hukum aslinya, ini diambil dari makna ayat: Katakan kepada mereka, "Jika Allah mengharamkan yang jantan, semua yang jantan seharusnya menjadi haram. Jika Dia mengharamkan yang betina, semua yang betina seharusnya juga haram. Jika Dia mengharamkan yang dikandung oleh dua pasang, yakni domba dan kambing, semua yang lahir adalah haram, baik jantan maupun betina sebab semuanya sama-sama dilahirkan sehingga menjadi haram karena adanya illat di dalamnya."

Melalui argumentasi semacam ini, Allah menjelaskan adanya kontradiksi dan kesalahan akal mereka sebab apa yang mereka lakukan adalah hanyalah kedustaan atas nama Allah. Jadi, dari mana pengharaman yang disangkakan ini? Mereka tidak berdasarkan ilmu sebab mereka tidak membaca kitab. Apakah kalian menyaksikan Allah mengharamkan ini? Ketika mereka dimintai argumentasinya, mereka hanya mengada-ada saja. Mereka berkata, "Ini adalah perintah Allah." Allah pun membalas mereka: - فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ ٱفْتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبًۭا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ - Ini adalah dalil yang menunjukkan bahwa mereka berdusta karena ucapan mereka yang tidak berdasarkan dalil.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login