SURAH AN-NISAA': 137-141

AN-NISAA' (74)

AN-NISAA': 137-141

SIFAT-SIFAT ORANG MUNAFIK, BALASAN MEREKA, DAN SIKAP MEREKA TERHADAP ORANG-ORANG MUKMIN

FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM

Ayat-ayat di atas menunjukkan hal-hal sebagai berikut:

1. Jika orang kafir mau beriman, kekafirannya yang terdahulu diampuni. Namun jika ia kembali kafir lagi, kekafirannya yang pertama tidak diampuni. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim* dalam _Shahih_-nya dari *Ibnu Mas'ud*, ia berkata.

_"Ada sejumlah orang berkata kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, apakah kami akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kami perbuat pada masa jahiliyyah?’ Rasulullah saw. bersabda, ‘Adapun salah seorang dari kalian yang berbuat baik ketika Islam, maka ia tidak dimintai pertanggungjawaban atas amal perbuatannya pada masa jahiliyyah. Dan barangsiapa berbuat buruk, maka ia akan dimintai pertanggung jawaban atas amal perbuatan yang ia lakukan ketika jahiliyyah dan Islam.’”_ *(HR Muslim)*

Dalam sebuah versi riwayat lain disebutkan.

_‘Dan barangsiapa yang berbuat buruk ketika Islam, maka ia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang pertama (amal perbuatan buruk yang dilakukan pada masa jahiliyyah) dan yang akhir (amal perbuatan buruk yang dilakukan ketika Islam).’_

Yang dimaksud dengan amal perbuatan buruk dalam hadits di atas adalah kafir. Karena di sini tidak memungkinkan untuk mengartikannya perbuatan melakukan kemaksiatan dan kejelekan. Karena jika diartikan berdasarkan pengertian yang kedua ini, berarti keislaman seseorang tidak bisa meruntuhkan dan menghapus apa yang diperbuat sebelum Islam kecuali bagi orang yang terpelihara dari semua bentuk amal perbuatan jelek hingga mati, dan hal ini tentu batil dan tidak mungkin berdasarkan ijma.#

#)- Dalil yang menjadi landasan ijma adalah ayat,

_"Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), 'Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu."’_ *(al-Anfaal: 38)*

Juga, hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Amr bin Ashsh dengan redaksi,

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ

_"Tidakkah kamu tahu, bahwa sesungguhnya Islam meruntuhkan dan menghapus apa yang dilakukan sebelum Islam."_

2. Dalam ayat (وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيلًۢا) terkandung bantahan terhadap kelompok Qadariyah. Karena Allah SWT menjelaskan bahwa Dia tidak menunjuki orang-orang kafir kepada jalan kebaikan, supaya seorang hamba tahu dan sadar bahwa ia memperoleh petunjuk karena Allah SWT dan ia terhalang dari mendapat petunjuk juga berdasarkan _iraadah_ Allah SWT.

3. Ayat (إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ثُمَّ كَفَرُوا۟) juga mengandung penjelasan tentang hukum orang-orang murtad, dan bahwasanya kemurtadan menggugurkan amal.

4. Adzab yang sangat pedih dan menyakitkan pasti didapatkan oleh orang-orang munafik, berdasarkan firman Allah SWT.

5. Ayat mengandung (ٱلَّذِينَ يَتَّخِذُونَ ٱلْكَـٰفِرِينَ أَوْلِيَآءَ مِن) dalil bahwa orang yang beriman yang mengerjakan suatu kemaksiatan, tidak bisa dikategorikan sebagai orang munafik, karena ia tidak berkomplot dan tidak menjalin patron dengan orang-orang kafir.

Ayat ini juga mengandung larangan ber-muwaalaah (menjalin patron) dengan orang-orang kafir, dan menjadikan mereka para penolong dalam melakukan amal dan aktivitas yang berhubungan dengan agama. Dalam ash-Shahih diriwayatkan dari Aisyah:

_"Bahwasanya ada seorang laki-laki musyrik menyusul Rasulullah saw. untuk ikut berperang bersama beliau, lalu beliau berkata kepadanya, "Kembalilah anda, karena kami tidak meminta bantuan kepada orang musyrik.”_ *(HR Bukhari dan Muslim)*

6. Sesungguhnya al-’lzzah, yakni kemenangan, keunggulan, dan kekuatan yang hakiki dan sempurna hanyalah kepunyaan Allah SWT.

7. Haram hukumnya duduk-duduk di majelis orang-orang kafir yang memperolok-olok dan mencemooh ayat-ayat Allah SWT (Al-Qur'an). Khithaab atau pesan dalam ayat (وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتَـٰبِ) adalah bersifat umum mencakup semua orang yang menampakkan keimanan, baik itu yang tulus dan sungguh-sungguh maupun munafik dan berpura-pura belaka. Ketika seseorang telah menampakkan keimanannya, ia berkeharusan untuk mematuhi perintah-perintah Kitabullah.

Orang-orang munafik duduk-duduk bersama dengan para pendeta Yahudi, lalu mereka memperolok-olok Al-Qur'an.

Ayat (فَلَا تَقْعُدُوا۟ مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا۟ فِى حَدِيثٍ غَيْرِهِۦٓ ۚ إِنَّكُمْ إِذًۭا مِّثْلُهُمْ ۗ) yakni janganlah kamu dudukduduk bersama mereka hingga mereka membicarakan pembicaraan selain kekufuran, karena jika kamu melakukan hal itu (duduk-duduk bersama mereka ke¬ tika mereka membicarakan kekufuran dan memperolok-olok Al-Qur'an), berarti kamu sama seperti mereka. Ayat ini menunjukkan keharusan menjauhi para pelaku kemaksiatan ketika mereka melakukan suatu perbuatan munkar. Barangsiapa yang tidak menjauhi mereka ketika itu, berarti ia menyetujui perbuatan tersebut, sementara menyetujui kekufuran adalah kufiir.

Allah SWT berfirman (إِنَّكُمْ إِذًۭا مِّثْلُهُمْ ۗ) setiap orang yang duduk di majelis kemaksiatan dan ia tidak mengingkari dan tidak mencelanya, ia sama-sama ikut mendapatkan dosa seperti mereka. Semestinya seseorang mengingkari dan mencela mereka ketika mereka membicarakan kemaksiatan dan mengerjakan kemaksiatan. Jika ia tidak mampu untuk mengingkari dan mencelanya, hendaklah ia meninggalkan mereka supaya ia tidak termasuk ke dalam cakupan ayat ini.

Jika menjauhi para pelaku kemaksiatan adalah suatu hal yang sudah pasti, secara prioritas hal ini juga berlaku terhadap para pelaku bid'ah dan orang yang memperturutkan hawa nafsu.

8. Sikap dan posisi orang-orang munafik adalah posisi yang lemah yang menarik rasa keheranan, ironi serta terpinggirkan dari kedua belah pihak. Mereka berhasrat ikut mendapatkan bagian dari harta ghanimah yang didapatkan oleh kaum Muslimin dengan berdalih bahwa mereka berada di pihak kaum Muslimin dan ikut mendukung jihad mereka. Di sisi lain, mereka juga berhasrat ingin ikut men¬ dapatkan bagian dari harta ghanimah yang didapatkan oleh orang-orang kafir, dengan berdalih bahwa mereka sebenarnya ikut membela orang-orang kafir dan merecoki kaum Muslimin dalam menghadapi mereka, sehingga di pihak kaum Muslimin muncul perasaan gentar terhadap orang-orang kafir.

Ayat (ٱلَّذِينَ يَتَرَبَّصُونَ بِكُمْ فَإِن) menunjukkan bahwa orang-orang munafik waktu itu pergi keluar bersama-sama kaum Muslimin ikut dalam berbagai peperangan. Oleh karena itu, mereka berkata sebagaimana yang diceritakan oleh ayat (أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ). Ayat ini juga menunjukkan bahwa waktu itu mereka tidak diberi bagian dari harta ghanimah yang didapatkan, oleh karena itu mereka menuntut dan meminta supaya diberi dan berkata (أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ).

Ada kemungkinan bahwa yang mereka maksudkan dengan perkataan mereka (أَلَمْ نَكُن مَّعَكُمْ) adalah bahwa mereka berjasa kepada kaum Muslimin. Yakni, bukankah kami memberitahukan kepada kalian tentang kabar berita dan kondisi mereka (orang-orang kafir), bukankah kami berada di pihak kalian dan menjadi penolong dan pendukung kalian?”

9. Mengenai ayat (وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا) Ibnul Arabi, diikuti oleh al-Qurthubi, menuturkan lima versi takwil dan penafsiran tentang maksud ayat ini.

Di antaranya adalah bahwa sesung¬ guhnya Allah SWT tidak memberikan potensi dan kemampuan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan dan membinasakan orang-orang Mukmin, kecuali jika orangorang Mukmin melanggar perintah dan ketentuan-Nya dengan bersikap saling berwasiat dengan kebatilan, tidak saling mencegah kemungkaran, dan mereka enggan untuk bertobat. Keberhasilan musuh dalam menguasai kalian wahai orang-orang Mukmin disebabkan oleh ulah dan perilaku kalian sendiri. Ibnul Arabi mengatakan, "Ini adalah takwil yang sangat bagus sekali."

Diantaranya lagi adalah bahwa yang dimaksud dengan kata (سَبِيلًا) di sini adalah hujjah.

Diantaranya lagi adalah hal ini maksudnya adalah pada hari Kiamat. Penafsiran ini diunggulkan oleh *ath-Thabari*, namun *Ibnul Arabi* menilainya lemah, karena tidak ada faedahnya apa-apa mengabarkan hal tersebut, jika memang maksudnya adalah pada hari Kiamat.

Diantaranya lagi dan ini adalah yang saya unggulkan bahwa Allah SWT tidak akan menjadikan orang-orang kafir bisa menguasai orang-orang Mukmin hingga meruntuhkan negara kaum Mukminin, melenyapkan jejak-jejaknya dan menginjak-injak kawasan kedaulatannya. Hal ini sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari Tsauban dari Rasulullah saw., beliau bersabda:

_“Dan aku berdoa kepada Tuhanku supaya Dia jangan menjadikan ada musuh dari selain diri kaum Mukminin itu sendiri, yang bisa menguasai mereka lalu menginjakinjak kawasan kedaulatan mereka.”_ *(HR Muslim)*

*Al-Jashshash* menyatakan bahwa ayat di atas, zhahir ayat ini bisa dijadikan sebagai hujjah atau landasan dalil bahwa jika ada pasangan suami istri, lalu si suami murtad, maka keduanya furqah (pisah, cerai). Karena akad nikah memberikan celah otoritas kepada si suami atas istrinya untuk mengharuskannya tinggal di rumah si suami, mendisiplinkan (ta'diib) si istri dan melarangnya bepergian, dan pada waktu yang sama si istri berkeharusan untuk patuh kepada si suami menyangkut hal-hal yang memang menjadi implikasi akad nikah, sebagaimana firman Allah SWT dalam ayat,

_"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)”_ *(an-Nisaa': 34)*

Oleh karena itu, ayat, (وَلَن يَجْعَلَ ٱللَّهُ لِلْكَـٰفِرِينَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا) menghendaki adanya furqah di antara pasangan suami istri karena si suami murtad, dan hilangnya celah otoritas si suami atas diri si istri. Karena selagi ikatan pernikahan masih ada, hakhaknya juga masih tetap dan celah otoritas si suami atas diri si istri pun masih tetap berlanjut.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login