AN-NISAA' (66)
AN-NISAA': 105-113
MEMBERIKAN PUTUSAN HUKUM DAN MENJALANKAN PERADILAN DENGAN BERLANDASKAN KEBENARAN DAN KEADILAN MUTLAK
SEBAB TURUNNYA AYAT
*At-Tirmidzi, al-Hakim, dan Ibnu Jarir* meriwayatkan dari *Qatadah bin Nu'man*, bahwa ayat-ayat di atas turun dilatarbelakangi oleh kasus *Thu'mah bin Ubairiq*. Ia adalah salah seorang dari Anshar yang berasal dari Bani Zhafar. Ia menggelapkan dan mencuri sebuah perisai milik pamannya yang dititipkan kepadanya.
Mula-mula, ia menyembunyikannya dalam sebuah kantong tepung, yang menyebabkan kantong itu robek sehingga membuat tepung yang ada di dalamnya tumpah berceceran. Lalu ia membawanya kepada seorang Yahudi bernama *Zaid bin Samin* untuk ia titipkan dan sembunyikan di rumahnya. Lalu orang-orang pun mencoba mencari perisai tersebut dengan menggeledah Thu'mah, namun mereka tidak bisa menemukan perisai yang dimaksudkan.
Waktu itu, Thu'mah pun bersumpah-sumpah bahwa dirinya tidak mengambil perisai tersebut dan ia tidak tahu menahu mengenai perisai itu. Lalu mereka pun mengikuti ceceran tepung yang ada yang ternyata berujung di rumah Zaid bin Samin tersebut. Di sana mereka akhirnya menemukan perisai yang dicari-cari itu dan mengambilnya. Melihat hal itu, Zaid bin Samin berkata, "Perisai itu diserahkan kepadaku oleh Thu'mah," dan ada sejumlah orang Yahudi yang memberikan kesaksian yang mendukung pernyataan Zaid bin Samin tersebut. Namun, lagi-lagi Thu'mah menyangkalnya. Lalu Bani Zhafar, yaitu klan Thu'mah, pun berkata, "Mari kita pergi menemui Rasulullah saw" Setelah bertemu Rasulullah saw., mereka pun meminta supaya beliau berkenan untuk membela saudara mereka, Thu'mah. Mereka berkata, "Jika Anda tidak melakukannya, celakalah saudara kami, ia akan kena malu sementara si Yahudi akan bebas." Waktu itu, Rasulullah saw. sudah ingin melakukan hal tersebut untuk memihak mereka serta menghukum si Yahudi tersebut. Lalu turunlah ayat ini. Ini adalah pendapat sekelompok ulama tafsir.
Ada sebuah riwayat menerangkan, bahwa Thu'mah melarikan diri ke Mekah dan murtad. Lalu ia mati karena tertimpa sebuah tembok ketika sedang melakukan sebuah aksi pencurian.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat di atas mengandung sejumlah hukum sebagai berikut:
1. Memasrahkan dan memercayakan proses peradilan kepada Nabi Muhammad saw. untuk beliau laksanakan di antara umat manusia dengan haq dan adil sesuai dengan apa yang diberitahukan dan diwahyukan oleh Allah SWT kepada beliau, baik itu dengan berdasarkan nash yang jelas dan eksplisit maupun dengan berdasarkan ijtihad dan pandangan yang berlandaskan pada prinsip dan pokokpokok hukum Perundangan.
2. Teguran dan cercaan terhadap *Thu'mah bin Ubairiq* dan orang-orang dari kroninya yang memberikan dukungan dan pembelaan kepada Thu'mah. Mereka adalah tiga bersaudara: *Bisyr, Basyir, dan Mubasysyil*, dan sepupu mereka yang bernama *Usair bin Urwah*. Mereka bersekutu dengan Thu'mah untuk melakukan rekayasa untuk membebaskan Thu'mah dari tuduhan tindak pencurian sejumlah perisai dan makanan dari *Rifa'ah bin Zaid* pada malam hari, serta berupaya menuduh orang lain yang tidak bersalah, yaitu seorang Yahudi bernama *Zaid bin Samin.*
3. Undang-undang yang digunakan adalah (بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ). Artinya adalah berdasarkan hukum perundang-undangan syara', adakalanya dengan berdasarkan wahyu dan nash, atau dengan pengamatan dan penyelidikan (ijtihad) yang dilakukan berdasarkan hukum dan ketentuan-ketentuan wahyu. Ini bisa menjadi landasan untuk metode qiyas. Hal ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. boleh berijtihad. Beliau -menurut *al-Qurthubi-* jika melihat, mencermati, dan mempelajari sesuatu, hasilnya pasti tepat karena Allah SWT Yang memperlihatkan dan memberitahukan hal itu kepada beliau. Allah SWT telah memberikan jaminan ke _makshuman_ bagi para nabi-Nya. Adapun jika salah seorang dari kita mencermati, mempelajari, dan menyelidiki sesuatu (ijtihad), sama sekali tidak bisa dipastikan ketepatan hasilnya.
4. Ayat (وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا), menunjukkan bahwa menjadi pengacara dan pembela atau jaksa penuntut untuk pihak yang salah dan dicurigai adalah tidak boleh. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjadi pembela orang lain kecuali jika ia memang mengetahui bahwa ia adalah pihak yang benar. Dalam ayat ini, Allah SWT melarang Rasul-Nya memberikan dukungan dan pembelaan kepada orang-orang yang menjadi terdakwa.
5. Ulama mengatakan jika kemunafikan suatu kaum tampak terlihat, tidak sepantasnya sebagian kaum Muslimin mendebat dan berbantahan dengan sebagian yang lain untuk melindungi dan membela kaum tersebut. Karena kasus seperti ini sudah pernah terjadi pada masa Rasulullah saw, dan menyangkut mereka itulah turun ayat (وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا) dan ayat (وَلَا تُجَـٰدِلْ عَنِ ٱلَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنفُسَهُمْ ۚ إِنَّ).
Khithaab atau pembicaraan ayat ini meskipun kepada Nabi Muhammad saw., yang dimaksudkan adalah orang-orang Islam yang melakukan perbuatan seperti itu. Hal ini ditunjukkan oleh ayat berikutnya (هَـٰٓأَنتُمْ هَـٰٓؤُلَآءِ جَـٰدَلْتُمْ عَنْهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا). Juga, karena Rasulullah saw. posisinya adalah sebagai hakim pemutus di antara mereka, sehingga ini menunjukkan bahwa yang dimaksud oleh ayat di atas adalah orang selain beliau.
6. Ayat (وَٱسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ ۖ) menunjukkan bahwa para nabi terkadang diperintahkan untuk beristighfar memohon pengampunan atas apa yang sebenarnya itu bukanlah dosa, seperti berkeinginan hati untuk membela Bani Ubairiq dan menjatuhkan hukuman potong tangan kepada si Yahudi. Ini adalah bentuk pembelaan dan langkah yang didasarkan pada fakta lahiriah, karena waktu itu Rasulullah saw. memiliki persepsi bahwa mereka tidak bersalah. Hal ini adalah masuk kategori (حَسَنَاتُ الْأَبْرَارِسَيِّئاالْمُقَرَّبِيْنَ). Ada pandangan yang mengatakan, perintah beristighfar memohon pengampunan di sini adalah ditujukan kepada orang-orang dari umatmu Muhammad yang berdosa dan berbantah-bantahan secara batil. Ada pula pandangan yang mengatakan ini adalah perintah beristighfar yang masuk kategori bentuk membaca tasbih, seperti seseorang berucap, _"astaghfirullqah"_ sebagai bentuk membaca tasbih, tanpa dimaksudkan sebagai bentuk tobat dari suatu dosa. Ada juga yang mengatakan, bahwa _khithaab_ dalam ayat ini adalah kepada Rasulullah saw namun yang dimaksudkan dan dikehendaki adalah Bani Ubairiq. Ini seperti ayat
_"Wahai Nabi! Bertakwalah kepada Allah."_ *(al-Ahzaab: 1)*
_"Maka jika engkau (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang Kami turunkan kepadamu, maka tanyakanlah kepada orang yang membaca kitab sebelummu."_ *(Yuunus : 94)*
7. Ayat (وَلَا تُجَـٰدِلْ عَنِ ٱلَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنفُسَهُمْ ۚ) merupakan larangan yang jelas dan eksplisit terhadap tindakan membela para pelaku khianat. Yakni, janganlah kamu berbantah-bantahan dan adu argumentasi untuk membela orang-orang yang mengkhianati diri mereka sendiri. Al-Mujaadalah maknanya adalah al-Mukhaashamah (berseteru, berperkara). Allah SWT tidak meridhai orang yang melakukan perbuatan khianat atau orang yang sangat berkhianat.
8. Manusia adalah makhluk yang berpandangan dan berpikir pendek serta bersikap dangkal. Oleh karena itu, Anda bisa lihat, ketika manusia berusaha ingin melakukan suatu perbuatan dosa, ia sembunyi-sembunyi, menutup-nutupinya dan merasa malu kepada orang lain, namun ia tidak sembunyi-sembunyi dan menutup-nutupi dari Allah SWT serta tidak merasa malu kepada-Nya. Padahal Allah SWT adalah Yang lebih berhak untuk kita takuti dan merasa malu kepada-Nya. Karena hanya kepada-Nyalah tempat kembali, dan di tangan-Nyalah balasan berada.
9. Semua hakikat dan kebenaran akan terungkap secara jelas, gamblang, dan pasti pada hari Kiamat di alam hisab di hadapan Allah SWT. Jika di dunia, seorang kuasa hukum atau pembela bisa berdebat untuk membela terdakwa dan membebaskannya dari dakwaan yang ada, pada hari kiamat siapakah yang mampu untuk memberikan pembelaan terhadap orang-orang yang bersalah? Ini adalah bentuk istifhaam (kata tanya) yang mengandung makna pengingkaran, celaan dan kecaman.
Siapakah yang akan menjadi pelindung yang mengurusi perkara-perkara mereka? Karena Allah-lah Yang mengurusi dan mengatur makhluk-Nya. Ketika Allah SWT menjatuhkan hukuman kepada mereka dan memasukkan mereka ke dalam neraka, tidak ada seorang pun yang akan mengurusi perkara mereka.
10. Pintu tobat terbuka bagi para pelaku maksiat dan para pendosa (وَمَن يَعْمَلْ سُوٓءًا أَوْ يَظْلِمْ نَفْسَهُۥ ثُمَّ يَسْتَغْفِرِ ٱللَّهَ يَجِدِ ٱللَّهَ غَفُورًۭا رَّحِيمًۭا) Ibnu Abbas mengatakan, dengan ayat ini Allah SWT menawarkan pertobatan kepada Bani Ubairiq.
11. Bencana, dampak buruk dan akibat suatu perbuatan dosa akan menimpa si pelaku sendiri (وَمَن يَكْسِبْ إِثْمًۭا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُۥ عَلَىٰ نَفْسِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًۭا). Yakni, akibat buruk dan mudharatnya akan menimpa si pelaku sendiri. Karena pada hakikatnya, dirinya sendirilah yang menjadikan dirinya terkena kemudharatan di dunia dengan menjerumuskan dirinya ke dalam musibah, dan ke dalam neraka jahannam di akhirat.
*Al-Kasb* adalah sesuatu usaha yang digunakan oleh manusia untuk menarik suatu kemanfaatan untuk dirinya atau untuk menjauhkan suatu kemudharatan dari dirinya. Oleh karena itu, perbuatan Allah tidak bisa disebut al-Kasb.
12. Merekayasa dan membuat kebohongan adalah sebuah kejahatan luar biasa, yaitu merekayasa dan mengada-adakan kebohongan dan melemparkan suatu tuduhan kepada orang yang tidak bersalah, atau kamu memperkarakan saudaramu dengan suatu kesalahan yang sebenarnya ia tidak melakukannya. Allah SWT berfirman (وَمَن يَكْسِبْ خَطِيٓـَٔةً أَوْ إِثْمًۭا ثُمَّ يَرْمِ بِهِۦ بَرِيٓـًۭٔا فَقَدِ ٱحْتَمَلَ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا مُّبِينًۭا ). Dalam ayat ini terdapat sebuah bentuk penyerupaan, yang diindikasikan oleh penggunaan kata ( ٱحْتَمَلَ) (memaksakan diri memikul), yaitu menyerupakan dosa dengan suatu beban bawaan, karena dosa adalah suatu beban yang berat _(af-Tsiql)_.
*Allah SWT berfirman:*
_"Dan mereka benar-benar akan memikul dosa-dosa mereka sendiri, dan dosa-dosa yang lain bersama dosa mereka, dan pada hari kiamat mereka pasti akan ditanya tentang kebohongan yang selalu mereka ada-adakan."_ *(al-'Ankabuut 13)*
*Ath-Thabari* menuturkan, di sini dibedakan antara (اَلْخَطِيئَة) dengan (اَلْإِثَّم), karena (اَلْخَطِيئَة) adalah kesalahan yang bersifat umum baik tanpa sengaja maupun dengan sengaja. Sedangkan (اَلْإِثَّم) adalah kesalahan yang dilakukan secara sengaja.
13. Sesungguhnya usaha untuk menyesatkan Nabi Muhammad saw. pasti akan gagal dan sia-sia, karena Allah SWT melindungi dan menjaga beliau, juga karena karunia dan rahmat-Nya kepada beliau (وَلَوْلَا فَضْلُ ٱللَّهِ عَلَيْكَ وَرَحْمَتُهُۥ لَهَمَّت طَّآئِفَةٌۭ مِّنْهُمْ أَن يُضِلُّوكَ) Yakni, seandainya bukan karena karunia dan rahmat Allah SWT kepadamu Muhammad, yaitu dalam bentuk Dia menunjukkan dan memperlihatkan kepadamu apa yang benar atau dalam bentuk kenabian dan kemakshuman, tentulah segolongan dari mereka berkeinginan hati untuk menyesatkanmu dan memalingkanmu dari kebenaran. Karena waktu itu, mereka meminta Rasulullah saw. membebaskan Thu'mah bin Ubairiq atas tuduhan yang ada dan menuduhkannya kepada si Yahudi bernama Zaid bin Samin. Tindakan seperti ini tidak dilakukan melainkan oleh orang munafik sebagaimana yang sudah pernah kami singgung di atas. Lalu Allah SWT pun bermurah hati kepada Rasul-Nya dengan memperingatkan dan memberitahukan hal itu kepada beliau. (وَمَا يُضِلُّونَ إِلَّآ أَنفُسَهُمْ ۖ). Yakni, karena mereka melakukan amal perbuatan orang-orang yang sesat. Oleh karena itu, bencana, dampak buruk dan mudharatnya adalah mereka sendiri yang memikulnya. (أَنفُسَهُمْ ۖ وَمَا يَضُرُّونَكَ مِن شَىْءٍۢ ۚ) karena kamu wahai Muhammad adalah mashum.
14. Allah SWT menurunkan kepada Nabi-Nya Al-Qur'an, dan hikmah, yaitu memberikan putusan hukum dan mengadili berdasarkan wahyu, pemahaman tentang rahasia-rahasia syari'at, serta memberi beliau ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at yang sebelumnya tidak beliau ketahui.====
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
