SURAH ALI 'IMRAN 169 - 175 BAGIAN 2

*ALI 'IMRAN (51)*
*ALI 'IMRAN 169-175*

*KEDUDUKAN SYUHADA YANG BERJUANG DI JALAN ALLAH SWT*
*[Bagian 2/3]*


*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat syuhada ini mengandung beberapa penjelasan seperti berikut:

1. Sesungguhnya orang yang tidak mau kalah di hadapan musuh, tetap bertahan, tabah, sabar dan tetap terus berperang hingga gugur, maka baginya kedudukan yang tinggi di sisi Allah SWT yaitu kedudukan para syuhada berupa kemuliaan dan kehidupan di sisi Allah SWT. Para syuhada hidup di surga dalam keadaan diberi rezeki. Ruh-ruh mereka hidup seperti ruh-ruh orang-orang yang beriman lainnya, meskipun di dunia mereka telah mati dan jasad mereka dikubur di dalam tanah. Mereka diberi karunia rezeki di surga sejak mereka gugur; sehingga seolah-olah kehidupan dunia bagi mereka masih tetap berlanjut.



Sebagian besar ulama tafsir berpendapat bahwa, kehidupan para syuhada adalah kehidupan yang nyata, namun dalam bentuk kehidupan yang khusus. Ada kalanya ruh mereka dikembalikan kepada jasad mereka di dalam kubur lalu mereka diberi kehidupan yang menyenangkan. Atau ada kalanya mereka diberi rezeki dari makanan surga, maksudnya mereka menikmati bau makanan surga namun mereka tidak berada di dalamnya. Ada yang mengatakan bahwa ungkapan ini adalah ungkapan maJaz atau kiasan, maksudnya, mereka menurut hukum Allah SWT berhak mendapatkan kenikmatan di dalam surga.

Namun pendapat yang benar adalah bahwa ruh para syuhada berada di dalam perut burung berwarna hijau, mereka diberi rezeki di dalam surga, mereka makan dan berbahagia.

2. Dalam masalah memandikan, mengkafani dan menshalati para syuhada, para ulama memiliki dua pendapat. Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang mati syahid dikafani dengan menggunakan pakaian yang dikenakannya waktu itu, dishalati namun tidak dimandikan jika ia adalah mukallaf dan dalam keadaan suci (maksudnya tidak menanggung hadats besar). Namun jika orang yang mati syahid adalah seseorang yang menanggung hadats besar, wanita yang sedang haid atau nifas, maka menurut madzhab Hanafi mereka dimandikan seperti halnya anak kecil dan orang gila.

Dua sahabat Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang mati syahid tidak dimandikan. Dalil yang dijadikan dasar pendapat bahwa orang yang mati syahid tidak dikafani dan tidak dimandikan adalah hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

_"Makamkanlah para syuhada itu dengan darah mereka (maksudnya tidak dengan memandikan mereka)."_

Di dalam riwayat *Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Baihaqi dan Nasa'i* tersebutkan:

_"Tutuplah mereka (maksudnya para syuhada perang Uhud) dengan (pakaian mereka yang berlumuran) darah (tanpa memandikan mereka)."_

Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw menshalati jenazah para syuhada Uhud sebanyak 72 kali shalat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang mati syahid tidak dimandikan, tidak dikafani dan tidak dishalati, akan tetapi jika ada najis yang terdapat pada tubuhnya selain darah, maka dihilangkan lebih terdahulu. Karena sesuatu yang najis selain darah tersebut bukan termasuk bekas mati syahid. Hal ini berdasarkan  hadits Jabir, bahwa Nabi Muhammad saw memerintahkan untuk memakamkan para syuhada perang Uhud dengan darah mereka, tidak memandikan dan tidak menshalati mereka."

Ulama sepakat bahwa orang yang terluka karena berjuang di jalan Allah SWT, lalu ia dibawa dan sempat hidup dan makan untuk beberapa saat, baru setelah itu meninggal dunia, dengan kata lain kematiannya tidak di tengah medan pertempuran, maka jenazahnya tetap dishalati. Hal ini seperti yang dilakukan terhadap jenazah khalifah Umar Ibnu Khaththab r.a.. Sedangkan orang yang dibunuh secara zhalim, seperti korban yang dibunuh oleh kelompok Khawarij, korban yang dibunuh oleh perampok atau yang lainnya, maka Abu Hanifah dan ats-Tsauri berpendapat bahwa setiap orang yang mati karena  dibunuh secara zhalim, maka jenazahnya tidak dimandikan, akan tetapi tetap dishalati seperti halnya orang yang mati syahid. Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa orang yang mati karena dibunuh secara zhalim, hukumnya sama dengan orang yang mati biasa kecuali orang yang mati dibunuh oleh kaum kafir harbi. Adapun jika ada musuh yang menyerang suatu kaum secara mendadak di rumah mereka dan mereka tidak mengetahui akan adanya serangan tersebut, sehingga ada sebagian di antara mereka yang terbunuh, maka jenazahnya tetap dimandikan, dikafani dan dishalati. Karena mereka terbunuh tidak dalam peperangan antara dua kelompok.

3. Mati syahid dan gugur di jalan Allah SWT memiliki pahala yang agung di sisi-Nya, bahkan bisa menghapus dosa-dosa yang ada, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw.:

_"Gugur di jalan Allah SWT menghapus semua tanggungan kecuali utang."_ 

Hal ini mengandung isyarat tentang hal-hal yang termasuk ke dalam kategori arti utang, berupa hak-hak individu yang berkaitan dengan pertanggungan, seperti ghashab, mengambil harta dengan cara yang batil, pembunuhan disengaja, melukai dengan sengaja dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban lainnya. Hal-hal ini tentunya jauh lebih pantas untuk tidak diampuni dengan jihad dan gugur di jalan Allah SWT dari pada utang. Dengan kata lain, jika tanggungan utang saja tidak bisa dihapus dengan mati syahid, maka hal-hal ini tentu lebih pantas untuk tidak bisa terhapus dengan mati syahid, karena perbuatan-perbuatan seperti ini jauh lebih berat dibanding utang. Qishash atau balasan perbuatan-perbuatan seperti ini adalah dengan amal baik diganti dengan amal buruk seperti yang dijelaskan oleh hadits-hadits shahih, di antaranya adalah hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a., bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

_"Tahukah kalian siapa yang disebut orang bangkrut?" Para sahabat berkata, "Yaitu orang yang tidak memiliki dirham dan tidak memiliki harta benda." Lalu beliau berkata, "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa amalan shalat, puasa dan zakat. Namun di samping itu, ia juga datang dalam keadaan pernah mengumpat orang ini, menuduh orang itu, memakan harta orang ini, menumpahkan darah orang itu dan memukul orang ini. Lalu kebaikan-kebaikannya diberikan kepada orang-orang yang pernah ia aniaya tersebut. Lalu ketika kebaikannya telah habis, namun hak-hak yang pernah ia rampas dan menjadi tanggungannya belum bisa dipenuhi, maka dosa dan kesalahan orang-orang yang pernah ia aniaya ganti dibebankan kepada dirinya kemudian ia dilemparkan ke dalam neraka."_

Di dalam hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh *Imam Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah dan al-Hakim dari Abu Hurairah r.a.* disebutkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*

_"Jiwa seorang Mukmin digantungkan (ditahan dari mendapatkan pahalanya atau ditahan tidak boleh masuk surga) selama ia masih menanggung beban utang."_

Utang yang karenanya seseorang ditahan dari masuk surga -wallaahu a'lam- adalah utang yang ketika meninggal dunia, ia meninggalkan harta untuk melunasinya, namun ia tidak berwasiat akan hal itu. Atau ketika masih hidup, ia sebenarnya mampu untuk membayar utang tersebut, namun ia tidak mau membayarkannya, Atau ia berutang secara berlebihan atau berutang dengan menghambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak sepatutnya, lalu ia meninggal dunia dan belum melunasi utang tersebut.

Adapun orang yang berutang karena kemiskinan atau sedang mengalami kesulitan ekonomi untuk memenuhi suatu hak yang wajib, lalu ia meninggal dunia dan ia tidak meninggalkan harta yang bisa untuk melunasi utang tersebut, maka Allah SWT tidak menahan dirinya dari masuk surga insya Allah. Karena wajib atas penguasa untuk melunasi tanggungan utang orang seperti ini, bisa diambilkan dari harta sedekah atau diambilkan dari bagian zakat untuk orang-orang ghaarim (orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya) atau diambil dari harta bagian fai' untuk kaum Muslimin. Rasulullah saw bersabda di dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a.:

_"Barangsiapa yang meninggal dunia dan meninggalkan utang atau keluarga dan anak-anak (yang tidak memiliki apa-apa), maka yang menanggung adalah Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang meninggal dunia dengan meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya."_===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login