*ALI 'IMRAN (21)*
*ALI 'IMRAN 75-77*
*SIKAP SEBAGIAN AHLI KITAB YANG MENUNAIKAN AMANAH DAN MENEPATI JANJI*
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Sebab turunnya ayat 77*
*Imam Bukhari, Muslim* dan yang lainnya meriwayatkan dari *al-Asy'ats*, ia berkata:
عَنْ الأَشْعَثِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ:
كَانَ بَيْنِي وَبَيْنَ رَجُلٍ خُصُومَةٌ فِي بِئْرٍ فَاخْتَصَمْنَا إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: شَاهِدَاكَ أَوْ يَمِينُهُ، فَقُلْتُ: إِذًا يَحْلِفُ وَلَا يُبَالِي، فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا...
_"Saya pernah bersengketa dengan seorang Yahudi tentang sepetak tanah, lalu saya membawanya menemui Rasulullah saw. untuk mengadukannya. Lalu Rasulullah saw. berkata kepada saya, 'Apakah kamu memiliki bukti?" Saya berkata, "Tidak." Lalu beliau berkata kepada si Yahudi tersebut, "Bersumpahlah kamu." Lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, jika ia bersumpah, maka ia akan membawa harta saya dan hilanglah harta saya." Lalu Allah SWT menurunkan ayat 77 dari surah Ali 'Imran."_
* (HR. al-Bukhari No. 2227, Muslim No. 138)*
*Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Abdullah bin Abi Aufa r.a.,:*
_"Bahwa ada seorang laki-laki menawarkan barang dagangannya di pasar, lalu ia bersumpah demi Allah SWT dengan sumpah palsu untuk membujuk seseorang dari kaum Muslimin agar tertarik dan membeli barang dagangannya tersebut. Lalu turunlah ayat 77 surah Ali 'Imran."_
*Al-Hafizh Ibnu Hajar*; di dalam syarah shahih Bukhari berkata, "Tidak ada pertentangan antara kedua hadits ini. Akan tetapi, bisa dijelaskan bahwa kedua hadits ini sama-sama menjadi sebab turunnya ayat ini." *Ibnu Jarir* meriwayatkan dari 'Ikrimah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan *Huyai bin al-Akhthab, Ka'b bin al-Asyraf* dan orang-orang Yahudi lainnya yang menyembunyikan dan memanipulasi apa yang diturunkan oleh Allah SWT di dalam kitab Taurat dan mereka bersumpah bahwa itu memang berasal dari Allah SWT. Ada yang mengatakan juga bahwa ayat ini turun berkaitan dengan *Abu Rafi'*, Lubabah bin Abi al-Huqaiq dan Huyai bin Akhthab yang menerima suap untuk mengubah dan memanipulasi penjelasan tentang diri Rasulullah saw.
*Al-Hafizh Ibnu Hajar* berkata, "Jika dilihat dari kandungan ayat, maka riwayat-riwayat di atas memang dimungkinkan menjadi sebab turunnya ayat ini. Namun, sebab turunnya ayat ini yang pokok adalah apa yang tersebutkan di dalam shahih Bukhari."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Allah SWT menjelaskan bahwa di antara Ahli Kitab ada yang memiliki sifat Amanah atau dapat dipercaya dan ada yang memiliki sifat khianat. Namun, kaum Mukminin tidak mampu untuk membedakan di antara kedua tipe ini. Oleh karena itu, kaum Mukminin harus menjauhi mereka semua dan tetap waspada terhadap mereka semua. Tentang alasan kenapa di dalam penjelasan tentang dua tipe manusia ini yang disebutkan hanya Ahli Kitab, padahal di antara kaum Mukminin juga ada yang memiliki sifat amanah dan ada pula yang memiliki tipe pengkhianat dan tidak jujur. Hal ini dikarenakan sikap khianat lebih banyak ditemukan pada kelompok Ahli Kitab. Jadi, penjelasan ini didasarkan pada sesuatu yang bersifat mayoritas atau didasarkan atas kebiasaan yang banyak terjadi.
Orang yang jujur dan dapat dipercaya akan selalu menjaga sikapnya tersebut, tidak ada perbedaan baginya antara jumlah yang kecil maupun besar. Barangsiapa yang jujur di dalam menjaga amanat atau kesepakatan akad yang berkaitan dengan jumlah harta yang banyak, maka tentunya ia juga akan melakukan hal yang sama jika jumlahnya hanya sedikit. Begitu juga sebaliknya, barangsiapa yang jika dititipi amanat atau mengadakan kesepakatan akad yang berkaitan dengan jumlah harta yang sedikit saja ia bersikap tidak jujur, maka jika jumlahnya banyak, maka bisa dipastikan ia tentu juga akan bersikap tidak jujur pula.
*Imam Abu Hanifah r.a.* menjadikan ayat, (إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَآئِمًۭا ۗ ) (kecuali jika kamu selalu menagihnya) sebagai dasar pendapatnya untuk selalu menagih orang yang berutang. Namun, hal ini tidak disetujui oleh para ulama Amanat memiliki kedudukan yang besar di mata agama, di antara buktinya adalah seperti yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim* bahwa amanat dan ikatan kekerabatan berdiri di kedua sisi _ash-Shiraat_ (jembatan penyeberangan di akhirat), dan tidak ada seorang pun yang mampu dengan selamat menyeberangi jembatan tersebut kecuali orang yang menjaga amanat dan ikatan kekerabatan.
Menurut pendapat *madzhab Maliki*, ayat ini tidak mengandung _penta'diilan_ (menganggap adil) Ahli Kitab atau sebagian Ahli Kitab sehingga bisa diterima persaksiannya. Namun ada sebagian ulama lainnya yang berpandangan sebaliknya. Madzhab Maliki beralasan bahwa ada sebuah kenyataan bahwa di antara kelompok orang Mukmin yang fasik ada di antara mereka orang-orang yang menunaikan amanat dan menjaga harta yang dititipkan kepadanya dengan baik meskipun jumlahnya banyak. Namun hal ini tidak lantas bisa menjadikan mereka adalah orang-orang yang dianggap adil dan persaksiannya diterima. Karena sifat adil dan diterimanya persaksian seseorang tidak bisa didasarkan hanya pada sikapnya yang jujur dan memiliki sifat Amanah di dalam hal yang berkaitan dengan masalah harta, transaksi dan titipan saja.
Di dalam syari'at Allah SWT sama sekali tidak ditemukan bentuk diskriminatif antara orang Mukmin dan non-Mukmin di dalam masalah menyampaikan hak dan amanat. Karena hak adalah sesuatu yang suci dan terhormat, kedudukannya ini sama sekali tidak terpengaruh oleh keadaan orang yang memilikinya. Adapun kaum Yahudi, mereka tidak menjadikan sikap memenuhi janji dan kesepakatan akad sebagai sesuatu yang pada dasarnya memang sesuatu yang bersifat wajib.
Ayat (وَيَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ) _"dan mereka berkata dusta terhadap Allah SWT, padahal mereka mengetahui,"_ menunjukkan bahwa orang kafir bukanlah orang yang berhak diterima persaksiannya. Karena Allah SWT telah menyifatinya sebagai seorang pendusta. Ayat ini juga mengandung bantahan dan sanggahan terhadap orang-orang kafir yang menghalalkan dan mengharamkan (membuat hukum) tidak sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT dan mereka menjadikannya termasuk dari syari'at.
Sesungguhnya memenuhi janji dan kesepakatan akad, baik yang terjalin antara manusia dan Allah SWT dengan cara menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, maupun yang terjalin antara manusia dengan sesamanya di dalam mu'amalah, transaksi bisnis dan amanat adalah termasuk sebagian dari iman, bahkan termasuk unsur iman yang paling agung. Sikap ini yang bisa mendekatkan seorang hamba kepada Tuhannya dan menjadikannya termasuk golongan orang yang berhak mendapatkan cinta kasih dan keridhaan Allah SWT. Adapun hanya dikarenakan berasal dari golongan, umat atau ras tertentu maka itu tidak memiliki pengaruh sama sekali di sisi Allah SWT.
Sesungguhnya orang yang mengkhianati janji terlepas dari kategori ketakwaan, bahkan sebaliknya, ia termasuk golongan orang munafik. Sesungguhnya orang yang memakan harta orang lain dengan cara yang batil, maka ia berhak mendapatkan murka dan siksa Allah SWT. *Imam Ahmad* meriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud r.a*., ia berkata, *"Rasulullah saw. bersabda:*
مَنْ أَخَذَ مَالَ أَخِيهِ المُسْلِمِ بِغَيْرِ حَقٍّ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ.
_"Barangsiapa yang memiliki harta seorang Muslim dengan cara tidak benar, maka ia akan menghadap kepada Allah SWT. dalam keadaan Allah SWT murka kepadanya."_
*Imam Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Nasa'i* meriwayatkan dari *Abu Hurairah r.a.* bahwa *Rasulullah saw bersabda:*
آيَةُ المُنَافِقِ ثَلَاثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ.
_"Tanda orang munafik ada tiga, jika berbicara, maka ia bohong, jika berjanji, maka ia tidak menepatinya dan jika dipercaya, maka ia mengkhianatinya."_
Di dalam kitab, "al-Mu'jamul Awsath," *Imam ath-Thabrani* meriwayatkan dari *Anas r.a.,*
لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ.
_"Tidak ada iman bagi orang yang tidak (menunaikan) amanah dan tidak ada agama bagi orang yang tidak (menepati) janji."_
Balasan bagi orang-orang yang melanggar janji dan mengkhianati amanat jauh lebih berat dibanding orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan dosa besar lainnya, seperti zina, mencuri, minum khamr; berjudi dan durhaka kepada kedua orang tua. Karena dampak negatif yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap janji bersifat umum dan menyeluruh serta bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya jauh lebih besar.
Ayat ini dan hadits-hadits Rasulullah saw. yang telah tersebutkan di atas menunjukkan bahwa keputusan hukum seorang hakim pada hakikatnya tidak bisa menjadikan suatu harta yang disengketakan menjadi halal dan sah bagi pihak yang dimenangkan di dalam persidangan, jika memang pihak yang dimenangkan tersebut tahu bahwa keputusan
hakim yang memang hanya didasarkan atas kondisi zahir tersebut keliru. Para Imam meriwayatkan dari *Ummu Salamah r.a.,* ia berkata, *"Rasulullah saw. bersabda:*
_"Kalian mengadukan (meminta keputusan hukum) persengketaan kalian kepadaku, namun aku tidak lain hanya manusia biasa, mungkin sebagian dari kalian lebih fasih dan lebih pandai di dalam mengutarakan bukti dan alasannya dari pada sebagian yang lain. Sesungguhnya aku memutuskan perkara di antara kalian berdasarkan seperti apa yang aku dengar. Jadi barangsiapa yang aku menangkan dengan menetapkan untuknya sebagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya. Karena tidak lain aku telah memberikan kepadanya sepotong dari api neraka yang akan ia bawa kelak di hari kiamat."_
*Imam Abu Hanifah r.a.* berpendapat bahwa keputusan seorang hakim dijalankan baik secara lahir maupun batin di dalam masalah yang berkaitan dengan akad, atau _faskh_ (membatalkan akad) atau talak. Karena tugas seorang hakim adalah memutuskan dengan hak. Adapun hadits di atas adalah di dalam permasalahan yang tidak ada buktinya. Jadi, jika ada seorang laki-laki mengajukan dakwaan atas seorang wanita bahwa ia telah menikahinya, namun si wanita mengingkarinya.
Lalu si laki-laki mendatangkan dua saksi palsu, kemudian hakim memenangkan pihak laki-laki tanpa ia mengetahui bahwa kedua saksi tersebut adalah palsu atau bohong dan kedua saksi tersebut mengetahui bahwa memang di antara keduanya tidak ada jalinan pernikahan, maka halal bagi si laki-laki untuk menyetubuhi si wanita tersebut dan halal bagi si wanita mempersilakan si laki-laki untuk menyetubuhinya. Begitu juga halnya jika permasalahan yang diajukan adalah pengajuan gugatan cerai, maka si hakim menetapkan keduanya resmi bercerai, meskipun pihak laki-laki mengingkarinya. Masalah jual beli dan yang lainnya iuga dikiaskan dengan permasalahan ini.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
