*ALI 'IMRAN (15)*
*ALI 'IMRAN 42-44*
*KISAH MARYAM*
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini mengandung penjelasan tentang dimuliakannya sayyidah Maryam a.s. atas kaum wanita seluruh alam menurut pendapat az-Zajjaj dan yang lainnya. Namun, menurut kebanyakan ulama tafsir, ayat ini menunjukkan bahwa sayyidah Maryam a.s. dimuliakan atas seluruh kaum wanita yang semasa dengannya. Di dalam ayat, kata _al-Ishthifaa'_ (pemilihan) disebut sebanyak dua kali, karena memang keduanya memiliki maksud yang berbeda. _Al-Ishthifaa'_ pertama adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, sedangkan yang kedua adalah untuk melahirkan Nabi Isa a.s..
*Imam Muslim dan al-Jamaa'ah* kecuali Abu Dawud meriwayatkan dari Abu Musa r.a., ia berkata, *"Rasulullah saw bersabda:*
_"Orang yang mencapai derajat kesempurnaan dari kaum laki-laki jumlahnya banyak, sedangkan dari kaum wanita hanya sayyidah Maryam putri 'Imran dan Asiyah istri Fir'aun. Keutamaan sayyidah 'Aisyah atas wanita lainnya seperti keutamaan makanan tsariid (makanan yang terbuat dari daging dan roti yang dipotong kecil-kecil) atas jenis makanan yang lain."_
*Al-Kamaal* adalah kesempurnaan dan kesempurnaan sesuatu sesuai kadar dan tingkatannya, karena kesempurnaan yang mutlak hanya milik Allah SWT. Sudah tidak diragukan lagi bahwa jenis manusia yang paling sempurna adalah para Nabi kemudian setelah itu para shiddiiqiin (orang-orang yang teguh kepercayaannya), para syuhada dan orang-orang saleh.
Diriwayatkan melalui berbagai jalur yang shahih seperti yang diriwayatkan oleh *Tirmidzi dan Ibnu Murdawaih* dari *Abu Hurairah r.a. dan Anas bin Malik r.a*. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Sebaik-baik wanita seluruh alam ada empat, Maryam binti 'Imran, Asiyah binti Muzahim istri Fir'aun, Khadijah binti Khuwailid dan Fatimah binti Muhammad."_
Ada riwayat lain berbunyi:
_"Kaum wanita penghuni surga yang paling mulia setelah Maryam adalah Fatimah binti Muhammad saw dan Khadijah binti Khuwailid."_
Hadits-hadits ini menunjukkan akan keutamaan sayyidah Maryam a.s., bahwa Ruuhul Qudus malaikat Jibril menampakkan diri dan berbicara kepadanya, mendekatinya lalu meniupkan ruh ke dalam rahimnya.
Sayyidah Maryam a.s. adalah sosok Wanita yang membenarkan kata-kata Tuhannya. Oleh karena itu, di dalam sebuah ayat, Allah SWT menyebutnya dengan sebutan Shiddiiqah,
_"dan ibunya seorang yang berpegang teguh pada kebenaran."_ *(Al-Maa'idah: 75)*
*Allah SWT juga berfirman:*
_"dan Maryam Putri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami dan dia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan Kitab-Kitab-Nya dan dia termasuk orang-orang yang taat."_ *(at-Tahriim: 12)*
Ayat ini juga menjelaskan bahwa sayyidah Maryam a.s. adalah seorang wanita yang banyak beribadah, khusyu', rukuk sujud dan bersungguh-sungguh di dalam beramal yang semua ini membuat dirinya disiapkan untuk menerima karunia agung dan keluhuran derajat di dunia dan akhirat.
Ayat (ذَٰلِكَ مِنْ أَنۢبَآءِ ٱلْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ ۚ) _demikian itu adalah sebagian dari berita-berita gaib yang Kami wahyukan kepada kamu (wahai Muhammad)_, menegaskan akan kebenaran kenabian Rasulullah saw. sehubungan dengan pemberitahuan Allah SWT kepada beliau tentang kisah Nabi Zakariya a.s. dan sayyidah Maryam a.s., padahal beliau tidak bisa membaca kitab, lalu beliau menyampaikan kisah yang beliau terima tersebut kepada orang-orang dan Ahli Kitab pun membenarkan tentang kisah yang beliau sampaikan tersebut.
Sebagian ulama *madzhab Maliki* menjadikan ayat (وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ يُلْقُونَ) sebagai dalil diperbolehkannya melakukan pengundian, bahwa pengundian di dalam dasar syari'at kita adalah diperuntukkan bagi setiap orang yang menginginkan keadilan di dalam memberikan bagian. Pengundian hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama fiqih untuk orang-orang yang memiliki hak dan alasan yang sama, agar masalah yang ada bisa diputuskan dengan adil, semua pihak bisa menerimanya, tidak ada tuduhan dan prasangka buruk terhadap orang yang mendapatkan bagian serta tidakada pihak yang merasa lebih dibanding pihak yang lain jika sesuatu yang diundikan dari jenis yang sama.
Hal ini sebagai langkah mengikuti petunjuk Al-Qur'an dan hadits. Namun, *Abu Hanifah r.a.* dan para sahabatnya menolak penggunaan sistem undian, mereka juga menolak hadits-hadits seputar penggunaan undian, karena menurut mereka, undian memiliki kemiripan dengan _al-Azlaam_ (mengundi nasib) yang dilarang oleh agama, Namun, pendapat Imam Abu Hanifah r.a. dan para sahabatnya ini bisa dibantah dengan adanya atsar dan hadits-hadits seputar penggunaan undian ini. Di antaranya adalah, *Abu 'Ubaid* berkata, 'Ada tiga Nabi yang menggunakan sistem undian, mereka adalah Nabi Yunus a.s., Nabi Zakariya a.s. dan Nabi Muhammad saw" Abu Hurairah r.a. meriwayatkan bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الْأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
_"seandainya manusia tahu apa yang terdapat di dalam adzan dan barisan pertama (di dalam shalat berjamaah), kemudian mereka tidak bisa menemukan cara untuk mendapatkannya kecuali harus dengan cara diundi, maka mereka pasti akan melakukan pengundian tersebut."_ *(HR Bukhari, Muslim, Nasa'i dan Ahmad)*
Ayat ini juga menjelaskan bahwa _khaalah_ (bibi dari ibu) adalah orang yang lebih berhak untuk mengasuh dan merawat seorang anak dibanding kerabat dekat yang lain.
Di dalam sebuah hadits disebutkan bahwa ketika terjadi perselisihan tentang siapa yang berhak mengasuh dan merawat putri sayyidina Hamzah yang bernama Amatullah, maka Rasulullah saw. memutuskan bahwa pengasuhan dan perawatannya diserahkan kepada Ja'far karena istri Ja'far adalah _khaalah Amatullah_. *Imam Bukhari, Muslim dan
Tirmidzi* meriwayatkan dari *al-Barra'* bahwa *Rasulullah saw bersabda:*
_"Khaalah (bibi dari ibu) kedudukannya seperti ibu kandung."_
Nabi Zakariya a.s. berkata kepada para pendeta Baitul Maqdis, "Biarkan saya yang mengasuh Maryam, karena khaalahnya adalah istriku." Namun, mereka menolaknya, lalu beliau melakukan pengundian dengan pena yang mereka gunakan untuk menulis Taurat guna menentukan siapa yang berhak mengasuh dan merawat Maryam. Lalu undian yang keluar ternyata untuk Nabi Zakariya a.s., lalu ia pun yang berhak mengasuh dan merawat Maryam.
Lalu bagaimana pengundian tersebut berlangsung? Tatkala istri 'Imran, ibu kandung sayyidah Maryam menadzarkan janin yang ada di dalam kandungannya untuk berkhidmah di Haikal, maka ia datang menemui para pengurus Haikal dan mereka semua sama-sama ingin mengasuh dan merawat Maryam. Lalu mereka memutuskan untuk melakukan pengundian dan ternyata Nabi Zakariya a.s. yang berhak mengasuh dan merawat Maryam. Lalu Nabi Zakariya a.s. pun mengasuh, merawat dan menanggung Maryam seperti yang difirmankan *Allah SWT:*
_"dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya."_ *(Ali 'Imran: 37)*
Sebagian ulama berkata, "Hikmah kenapa Allah SWT tidak menyebut seorang wanita pun di dalam Al-Qur'an dengan namanya kecuali hanya Maryam adalah karena hal ini merupakan sebuah isyarat yang tersembunyi sebagai bantahan terhadap pendapat kaum Nasrani yang mengatakan bahwa Maryam adalah istri-Nya. Karena orang besar biasanya
merasa tidak pantas menyebutkan nama istrinya di hadapan orang-orang. Juga agar Isa a.s. dinisbatkan kepada Maryam karena ia tidak memiliki ayah. Oleh karena itu, di dalam ayat selanjutnya, *Allah SWT berfirman:*
_"namanya Al-Masih Isa putra Maryam."_ *(Ali 'Imran:45)*.===
*Tafsir Al Munir*
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
