SURAH ALI 'IMRAN 28-30

ALI 'IMRAN (10)

ALI 'IMRAN 28-30

_MUWAAALAH_ (LOYALITAS) KEPADA ORANG KAFIR DAN PERINGATAN TERHADAP HARI KIAMAT

*Sebab Turunnya Ayat 28*

*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*, ia berkata, "al-Hajjaj bin Amr sekutu Ka'b bin Asyraf, Ibnu Abi Huqaiq dan Qais bin Zaid, -mereka adalah orang-orang Yahudi- mereka berusaha untuk dekat dan selalu bergaul dengan sekelompok kaum Muslimin dari kaum Anshar dengan tujuan untuk memalingkan mereka dari agama dan keimanan mereka. Lalu Rifa'ah bin Mundzir Abdullah bin Jubair dan Sa'id bin Khaitsamah berkata kepada sekelompok kaum Anshar tersebut, "Jauhilah orang-orang Yahudi itu, waspada dan berhati-hatilah terhadap sikap baik mereka tersebut, jangan sampai mereka berhasil memalingkan kalian dari agama dan keimanan kalian." Namun, sekelompok kaum Anshar tersebut tidak menerima nasihat ini, lalu Allah SWT. menurunkan ayat (لَّا يَتَّخِذِ ٱلْمُؤْمِنُونَ) al-Aayah.

Berarti ayat ini turun berkaitan dengan sekelompok kaum Mukminin yang bersikap loyal terhadap beberapa orang Yahudi. Lalu ada sekelompok kaum Mukminin memberikan peringatan kepada beberapa saudara mereka tersebut agar waspada dan tidak usah akrab bergaul dengan beberapa orang Yahudi tersebut, tetapi mereka tidak menerima nasihat ini dan tetap saja akrab bergaul dengan orang-orang Yahudi tersebut. Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.

Diriwayatkan juga dari *Ibnu Abbas r.a*. bahwa ayat ini turun berkaitan dengan diri 'Ubadah bin Shamit, salah satu sahabat Anshar personil pada perang Badar dan menjadi salah satu an-Naqiib (pimpinan kelompok). 'Ubadah bin Shamit memiliki beberapa sekutu dari kaum Yahudi. Lalu ketika Rasulullah saw pergi pada kejadian perang al-Ahzaab [Khandaq], 'Ubadah berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki sekutu dari kaum Yahudi sebanyak 500 orang. Saya berkeinginan untuk mengajak mereka berperang Bersama kami untuk mengalahkan musuh." Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

1. Ayat ini menjelaskan tentang larangan menaruh kepercayaan kepada kaum kafir; lebih mengandalkan mereka di dalam urusan umum, menjadi mata-mata mereka, memberitahukan kepada mereka tentang rahasia-rahasia kaum Muslimin yang berkaitan dengan masalah agama dan menjadikan mereka para pemimpin dan penolong di dalam suatu urusan dengan lebih mengedepankan kepentingan dan kemaslahatan mereka dan mengesampingkan kepentingan dan maslahat kaum Mukminin. Hal ini seperti yang dilakukan oleh *Hathib bin Abi Balta'ah.* Karena sikap seperti ini berarti menolong kekufuran untuk mengalahkan keimanan.

Kisah Hathib ini diriwayatkan di dalam shahih *Bukhari, Muslim* dan yang lainnya. Secara ringkas kisah ini menjelaskan bahwa ketika Rasulullah saw. melakukan persiapan untuk menaklukkan kota Mekah, maka secara sembunyi-sembunyi Hathib menulis sepucuk surat yang ditujukan kepada kaum kafir Quraisy yang berisikan pemberitahuan kepada mereka tentang keinginan Rasulullah saw. tersebut. Sementara itu, Rasulullah saw menyembunyikan keinginan beliau ini dan melakukan persiapan secara diam-diam. Hal ini bertujuan agar kaum kafir Quraisy Mekah tidak mengetahui rencana beliau ini sehingga mereka tidak melakukan persiapan apa-apa. Dengan harapan, hal ini bisa memaksa mereka untuk bersedia menerima perjanjian damai, karena pada dasarnya, Rasulullah saw. memang tidak memiliki niat sedikit pun untuk melakukan peperangan.

*Hathib* menyuruh seorang budak perempuan untuk mengirimkan surat tersebut dengan menyembunyikannya dibalik ikatan rambutnya. Namun, Allah SWT memberitahukan hal tersebut kepada Rasulullah saw. Beliau langsung mengutus Ali, Zubair dan al-Miqdad untuk mengejar budak perempuan tersebut. Beliau berkata kepada mereka, "Pergilah
kalian ke Raudhah Khakh (sebuah Kawasan yang dekat kota Madinah yang terletak antara Madinah dan Mekah). Karena di sana ada seorang wanita yang melakukan perjalanan yang membawa sepucuk surat. Ambillah surat tersebut darinya. 

Ringkas cerita, ketika surat tersebut telah sampai di tangan Rasulullah saw. maka beliau berkata kepada Hathib, "Wahai Hathib, apa yang telah kamu lakukan ini?" Lalu Hathib berkata, "Wahai Rasulullah, janganlah terburu-buru menyalahkan saya. Sesungguhnya dahulu saya menjalin hubungan persekutuan atau aliansi dengan Quraisy dan saya adalah orang asing bagi mereka (maksudnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Quraisy). Sedangkan para sahabat Muhajirin lainnya memiliki kerabat di Mekah yang bisa menjaga keluarga dan harta mereka di sana. Karena saya tidak memiliki kerabat dari Quraisy, maka saya melakukan hal ini dengan harapan mereka mau menjaga dan melindungi keluarga saya di sana. Saya mengirimkan surat ini tidak dikarenakan saya ragu di dalam keberagamaan dan keimanan saya, juga bukan karena menerima kekufuran setelah Islam." Lalu Rasulullah saw berkata, "Ketahuilah bahwa ia telah berkata benar dan jujur kepada kalian." Lalu Umar minta izin untuk membunuhnya, namun Rasulullah saw tidak mengizinkan. Orang-orang berkata, "Berkaitan dengan kisah inilah, *Allah SWT* menurunkan ayat: 

_"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia sehingga kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang disampaikan kepadamu. Mereka mengusir Rasul dan kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu. Jika kamu benar-benar keluar untuk berjihad di jalan-Ku dan mencari keridhaan-Ku (janganlah kamu berbuat demikian). Kamu memberitahukan secara rahasia (berita-berita Muhammad) kepada mereka, karena rasa kasih sayang dan Aku lebih mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Dan barangsiapa di antara kamu yang melakukannya, maka sungguh dia telah tersesat dari jalan yang lurus."_ *(al-Mumtahanah: l)*

Maksudnya, ayat 28 surah Ali 'Imran memang tidak turun berkaitan dengan kisah Hathib ini. Akan tetapi, ayat ini dan ayat yang turun berkaitan dengan kisah Hathib di atas memiliki kandungan yang sama, yaitu larangan muwaalaah terhadap orang-orang kafir. Namun, perlu diketahui bahwa kedua ayat ini dan ayat-ayat yang serupa lainnya tidak melarang melakukan kesepakatan dan aliansi antara kaum Muslimin dengan pihak non-Muslim. Meskipun kesepkatan dan aliansi tersebut tampak menguntungkan kepentingan pihak non-Muslim. Karena Rasulullah saw. sendiri mengadakan ikatan persekutuan atau beraliansi dengan Khuza'ah yang tetap dalam kemusyrikan.

Ayat-ayat yang mengandung tema seperti ini, tidak melarang untuk bersikap baik dan ramah kepada kaum non-Muslim, kecuali kaum kafir harbi, namun hal ini hanya dalam bentuk sikap luar saja, sedangkan di dalam hati, tetap ingkar dan tidak setuju dengan kekufuran mereka. Begitu juga, ayat-ayat yang mengandung tema seperti ini tidak melarang untuk berinteraksi dan bergaul dengan non-Muslim atau menaruh kepercayaan kepadanya, namun hanya di dalam masalah yang bersifat khusus dan tidak menyentuh serta mengganggu kemaslahatan dan kepentingan umum kaum Muslimin. Hal ini berdasarkan ayat:

_"Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antaramu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Allah tidak melarang kamu untuk berbuat  baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanku. Sesungguhnya Allah hanya menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."_ *(al-Mumtahanah: 7-9)*

Jadi, orang-orang kafir harbi yang memusuhi kaum Muslimin atau mengusir kaum Muslimin dari wilayah kaum Muslimin atau merampas sebagian Kawasan kaum Muslimin seperti Palestina, maka dilarang untuk bermuwaalaah dengan mereka. Akan tetapi, justru sebaliknya, wajib hukumnya untuk memusuhi mereka, berdasarkan ayat di atas.

2. Ayat ini juga mengandung penjelasan bahwa tidak boleh meminta bantuan kepada pihak kafir ketika sedang berperang, seperti pendapat Sebagian ulama madzhab Maliki. Hal ini berdasarkan perkataan Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sayyidah Aisyah r.a. kepada seorang laki-laki yang ingin ikut beliau pada perang Badar "Kembalilah kamu, aku tidak akan meminta bantuan dan dukungan dari orang musyrik." Juga dikarenakan tidak bisa dijamin pihak non-Muslim tidak akan melakukan pengkhianatan. Karena permusuhan agama mendorong mereka untuk melakukan pengkhianatan kecuali ketika mereka dalam keadaan terpaksa.

Namun, kebanyakan para ulama madzhab empat memiliki pendapat boleh meminta bantuan kepada orang kafir di dalam menghadapi kaum kafia, jika memang ia memiliki pandangan positif terhadap kaum Muslimin. Namun, madzhab Syafi'i membatasinya dengan syarat hal itu memang dibutuhkan. Karena Rasulullah saw. seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim meminta bantuan kepada Shafwan bin Umayyah pada perang Hunain untuk melawan kaum kafir Hawazin. Juga, pada kejadian fathu Makkah (dikuasainya kota Makkah oleh Rasulullah saw.) Khuza'ah bekerja sama dengan Rasulullah saw.. Quzman, salah satu orang munafik ikut berperang bersama para sahabat pada perang Uhud, padahal ia adalah orang musyrik. Adapun perkataan *Rasulullah saw.* _"Kembalilah kamu, aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik"_ dinaskh oleh hadits yang menjelaskan bahwa beliau meminta bantuan kepada kaum Yahudi Qainuqa' dan memberi mereka bagian dari harta rampasan perang yang beliau peroleh.

3. Ayat ini juga mengandung dalil tentang disyari'atkannya at-Taqiyyah, yaitu usaha menjaga keselamatan jiwa, kehormatan dan harta dari ancaman pihak musuh. Pada realitanya, at-Taqiyyah ada dua macam sesuai dengan jenis musuh, yaitu musuh agama dan musuh di dalam masalah-masalah yang bersifat duniawi, seperti harta kekayaan, kekuasaan dan yang lainnya.

Adapun bentuk yang pertama, maka setiap Mukmin yang tinggal di suatu tempat (daarul kufri atau Kawasan kekuasaan orang kafir) yang dirinya tidak kuasa untuk menampakkan keimanan dan keberagamaannya, maka wajib baginya untuk berhijrah meninggalkan tempat tersebut menuju tempat lain yang memungkinkan dirinya untuk menampakkan keberagamaanya.

Namun, jika ia adalah termasuk orang yang lemah, yaitu anak-anah kaum wanita dan orang lanjut usia, maka boleh baginya untuk tetap tinggal di tempat tersebut dan menampakkan sikap baik kepada orang-orang kafir sesuai dengan kadar keadaan darurat yang ada dengan tetap berusaha untuk keluar pergi meninggalkan tempat tersebut guna menyelamatkan agama dan imannya. *Allah SWT berfirman:*

_"Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi sendiri, mereka (para malaikat) bertanya, "Bagaimana kamu ini?" Mereka menjawab, "Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Mekah)". Mereka (para malaikat) bertanya, "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah (pindah-pindah) di bumi itu?" Maka orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan (Jahannam) itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau perempuan dan anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah), maka mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya- Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun"_ *(an-Nisaa': 97-99)*

Menampakkan sikap baik kepada kaum kafir dalam keadaan seperti ini meruapakan sebuah rukhshah (keringanan). Namun jika ia tetap menampakkan keimanannya, maka hal itu merupakan sebuah 'aziimah (hukum asal). Sehingga, seandainya ia meninggal dunia, maka berarti ia meninggal dunia dalam keadaan syahid. Hal ini berdasarkan riwayat yang menjelaskan bahwa Musailamah al-Kadzdzab menawan dua sahabat Rasulullah saw., kemudian Musailamah berkata kepada salah satunya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?" Ia berkata, "Benar." Kemudian Musailamah berkata kepadanya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa saya adalah utusan Allah?" Ia menjawab, "Benar." Mendengar jawaban tersebut, Musailamah pun akhirnya membiarkannya. Kemudian Musaimalah memanggil yang satunya lagi dan berkata kepadanya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah?" Ia menjawab, "Benar." Lalu Musailamah berkata kepadanya, 'Apakah kamu bersaksi bahwa saya adalah utusan Allah?" Ia menjawab, "Saya tuli." Lalu Musailamah mengulanginya hingga tiga kali, tetapi jawaban yang diberikan tetap sama. Lalu Musailamah pun memerintahkan agar laki-laki itu dipenggal kepalanya. Kemudian kisah ini sampai kepada Rasulullah saw. lalu beliau berkata, 'Adapun laki-laki yang dibunuh, maka berarti ia tetap berjalan di atas kebenaran dan keyakinannya dan ia telah mengambil pilihan yang baik, maka selamat untuknya atas sikapnya itu. Sedangkan yang satunya lagi, ia melaksanakan rukhshah atau keringanan Allah SWT. Oleh karena itu, ia tidak menanggung dosa."

Sedangkan bentuk yang kedua, yaitu permusuhan yang dikarenakan oleh hal-hal yang bersifat duniawi, maka dalam masalah wajib tidaknya hijrah meninggalkan kawasan musuh tersebut terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa wajib untuk hijrah meninggalkan tempat tersebut. Hal ini berdasarkan *firman Allah SWT*, 

_"Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan."_ *(al-Baqarah: 195)*

Juga berdasarkan larangan menyia-nyiakan harta serta berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, para pemilik kitab sunan -kecuali Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari Sa'id bin Zaid, 

(مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ) 

_"Barangsiapa yang terbunuh karena menjaga harta miliknya, maka berarti ia mati syahid."_

Namun, sebagian ulama yang lain memiliki pendapat bahwa hal tersebut tidak wajib, karena permusuhan yang ada hanyalah karena kepentingan duniawi semata dan tidak menimbulkan bahaya terhadap agama. Akan tetapi, pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hijrah dalam keadaan seperti ini terkadang hukumnya bisa menjadi wajib. Yaitu jika dikhawatirkan keselamatan jiwa atau kerabat atau kehormatannya terancam.

4. Kaidah umum dalam masalah menampakkan sikap baik dan loyal adalah, jika terjadi suatu masalah yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pihak lain, serta tidak bertentangan dengan pokok-pokok agama, maka hukumnya boleh. Namun, jika menimbulkan dampak negatif terhadap orang lain, seperti pembunuhan, pencurian, saksi palsu atau yang lainnya, maka hukumnya tidak boleh.

Hasan al-Bashri berkata, "At-Taqiyyah (menjaga keselamatan jiwa, kehormatan atau harta dari ancaman pihak musuh dengan berpura-pura baik dan setuju dengan mereka) hukumnya boleh hingga hari kiamat. Namun, at-Taqiyyah dilarang ketika menyebabkan nyawa orang lain terancam.

6. Menjadi sebuah keharusan untuk tetap waspada dan menjaga diri dari siksa dan murka Allah SWT sehingga seseorang benar-benar terjauhkan dari berbagai bentuk kemaksiatan dan selalu berusaha meningkatkan upaya-upaya pendekatan diri kepada Allah SWT. Karena hal inilah yang bermanfaat baginya kelak di akhirat, di mana setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan. Jika baik maka balasannya baik namun jika buruk, maka balasannya juga buruk.

Ilmu Allah SWT luas tanpa batas mencakup segala sesuatu. Allah SWT mengetahui segala sesuatu, baik yang  kecil maupun yang besar; mengetahui apa saja yang terdapat di langit dan bumi, mengetahui semua bentuk amal hati, baik yang disembunyikan maupun yang ditampakkan. Sama saja, baik seseorang menyembunyikan sesuatu di dalam hatinya atau menampakkannya, maka sesungguhnya Allah SWT mengetahuinya secara lengkap dan terperinci, tidak ada satu pun yang terlepas dari ilmu-Nya.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login