AL-BAQARAH (110)
AL BAQARAH 285 - 286
IMAN KEPADA RISALAH PARA RASUL DAN PEMBEBANAN PERINTAH SESUAI DENGAN BATAS KEMAMPUAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Kedua ayat ini mengandung beberapa penjelasan berikut:
1. Keimanan merupakan sebuah kesatuan yang utuh tidak boleh terbagi-bagi, jadi seorang Mukmin wajib beriman kepada semua yang diwahyukan oleh Allah SWT. Kaum Mukminin, mereka beriman bahwa Allah SWT Maha Esa, Dia-lah Tuhan Yang hanya kepada-Nya bergantung segala sesuatu, tiada Tuhan selain Dia dan tiada Penguasa selain Dia. Kaum Mukminin, mereka beriman dan membenarkan seluruh para Nabi, rasul dan kitab-kitab yang diturunkan dari langit kepada para hamba-Nya yang menjadi rasul dan Nabi, mereka tidak membedakan di antara para rasul dan Nabi dengan cara beriman kepada sebagian dari mereka dan mengingkari sebagian yang lain. Akan tetapi, bagi mereka semua rasul dan Nabi semuanya benar terpercaya, lurus, mendapat petunjuk dan memberi petunjuk ke jalan kebaikan. Kaum Mukminin tidak seperti kaum Yahudi dan Nasrani yang hanya beriman kepada sebagian Nabi dan kufur terhadap sebagian yang lain.
2. Keimanan mengharuskan ketaatan, seorang Mukmin yang benar, maka ia pasti mendengarkan dan menaati segala perintah Allah SWT dan menjauhi segala bentuk larangan-larangan-Nya. Ia tidak akan bersikap teledor di dalam menjalankan kewajiban dan tidak tenggelam di dalam kemaksiatan. Karena keteledoran di dalam menjalankan kewajiban dan tenggelam di dalam kemaksiatan bertentangan dengan keimanan.
3. Islam adalah agama kemudahan, karena Islam memiliki keistimewaan berupa sedikitnya perintah dan kewajiban, perintah-perintahnya mudah dan ringan serta tidak memberikan beban perintah yang berat dan susah. Di dalam Islam, tidak ada pembebanan perintah di luar batas kemampuan, akan tetapi beban perintah dan kewaiiban disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Di dalam Islam, ketaatan dijalankan sesuai dengan kadar kemampuan. Mungkin, dalam beberapa hal, ada beberapa perintah yang dibebankan oleh Allah SWT kepada kita yang terasa agak berat namun itu semua tetap dalam batas-batas kewajaran dan kemampuan, seperti salah satu prinsip Islam yang menetapkan satu orang Mukmin melawan sepuluh orang kafir pada saat jumlah kaum Muslimin sedikit, seperti perintah hijrah meninggalkan tanah kelahiran, keluarga dan pekerjaan. Adapun hal-hal yang berat dan sulit, maka semua itu dihilangkan dari kita, sebagiannya ada yang dahulu pernah dibebankan kepada umat-umat terdahulu, seperti beban perintah membunuh diri sendiri bagi seseorang yang ingin bertobat memotong atau membuang tempat yang terkena najis seperti air kencing yang mengenai pakaian atau kulit, maka syarat menyucikannya adalah dengan cara memotong bagian yang terkena najis. Hanya milik Allah SWT semata segala puji, pemberian, karunia dan nikmat.
Intinya adalah bahwa ayat (لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ) merupakan nash yang menegaskan bahwa Allah SWT tidak membebani seseorang dengan sesuatu di luar batas kemampuannya. Ini adalah prinsip atau kaidah dasar yang agung di dalam Islam dan merupakan salah satu pilar Islam.
Semua ini menurut kenyataan yang ada sebenarnya, adapun menurut hukum akal, maka kelompok _al-Asyaa'irah_ berpendapat bahwa merupakan sesuatu yang mungkin secara akal Allah SWT membebankan sesuatu di luar batas kemampuan. Hal ini _jaa'iz_ (mungkin) menurut akal, namun secara _syara'_, itu tidak terjadi.
_"Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan ia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya."_ *(al-Baqarah:286)*.
4. Tanggung jawab individu, jadi, setiap individu mendapatkan pahala dari kebaikan yang dikerjakannya dan mendapatkan siksa atas keielekan yang dilakukannya. Hal ini seperti yang difirmankan oleh Allah SWT di dalam ayat yang lain: _"dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain."_ *(al-An'aam: 164)*
Maksudnya, masing-masing orang memikul dosanya sendiri-sendiri.
_"Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri"_ *(al-An'aam: 164)*
*Ibnu Murdawaih* meriwayatkan dari *Ibnu Abas r.a.*, ia berkata, "Jika Rasulullah saw membaca akhir surah al-Baqarah dan ayat kursi, maka beliau tersenyum, beliau bersabda, _"Akhir surah al-Baqarah dan ayat kursi adalah dari gudang Allah SWT yang berada di bawah 'arasy."_ Dan jika membaca ayat ke 123 dari surah an-Nisaa' (مَن يَعْمَلْ سُوٓءًۭا يُجْزَ بِهِۦ) _(barang siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu)_ dan ayat 39 sampai 47 dari surah an-Najm, maka beliau membaca _istirjaa'_ dan terdiam."
5. Ayat, (لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ ۗ) menunjukkan bahwa kata _al-Kasbu_ dan _al-Iktisaab_ digunakan untuk penyebutan amal perbuatan manusia. Ayat ini juga menunjukkan bahwa barangsiapa membunuh seseorang dengan menggunakan benda yang berat seperti batu atau kayu atau dengan mencekik dan menenggelamkan, maka ia harus menanggung perbuatannya tersebut baik dalam bentuk diqishash atau membayar diyat (denda). Hal ini berbeda dengan pendapat *Imam Abu Hanifah* yang menetapkan bahwa yang menanggung diyatnya adalah kabilah atau kaumnya. Pendapat ini tidak sesuai dengan zhahir ayat. Ayat ini juga menunjukkan bahwa gugurnya hukum qishash atas seorang ayah yang membunuh anaknya tidak berarti juga gugur atas orang yang ikut bersamanya di dalam melakukan aksi pembunuhan tersebut. Jadi, menurut *madzhab Maliki,* orang yang ikut bersama seorang ayah di dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap anaknya tersebut tetap terkena hukum qishash. Hal ini berbeda dengan pendapat iman Abu Hanifah. Begitu juga qishash tetap diterapkan atas orang yang ikut bersama seseorang yang telah melakukan _al-Qatlul khatha'_ (pembunuhan yang terjadi karena adanya kekeliruan). Hal ini berbeda dengan pendapat *Imam Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.* Ayat ini juga menunjukkan bahwa seorang wanita yang berakal dan baligh yang melakukan perzinaan dengan seorang laki-laki gila tetap terkena hukuman _hadd_.
6. Ketetapan hukum dosa dihilangkan dari pelanggaran dikarenakan keliru atau lupa. Ayat ini menunjukkan bahwa ketetapan hukum dosa dihilangkan pada kondisi keliru atau lupa. Adapun di dalam masalah-masalah yang bersifat duniawi, maka yang benar adalah bahwa hukumnya berbeda-beda sesuai dengan permasalahan yang ada. Ada yang tetap tidak gugur menurut kesepakatan para ulama, seperti dalam masalah denda dan shalat fardhu lima waktu. Ada yang gugur berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti qishash dan mengucapkan perkataan yang menyebabkan seseorang menjadi kafir. Masih terdapat perselisihan di antara para ulama, seperti seseorang yang makan karena lupa pada bulan Ramadhan atau orang yang melanggar sumpah karena lupa. Hal ini menunjukkan bahwa hukum dan hak-hak manusia bersifat tetap, seperti yang akan kami jelaskan di dalam surah *an-Nisaa'*.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
