AL-BAQARAH (84)
AL BAQARAH 238 - 239
MENJAGA SHALAT
حَـٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِينَ ٢٣٨
*Artinya:* _Peliharalah segala salat(mu), dan (peliharalah) salat wusṭā #1. Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk._
#1)-"Salat wusṭā" ialah salat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. Ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Salat wusṭā ialah salat Ashar. Menurut kebanyakan ahli hadis, ayat ini menekankan agar semua salat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًۭا ۖ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا۟ تَعْلَمُونَ ٢٣٩
*Artinya:* _Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka salatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (salatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui._
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Ahmad, Bukhar*i dalam Taariikhnya, *Abu Dawud, Baihaqi, dan Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Zaid bin Tsabit*, bahwa Nabi saw. dulu biasa mengerjakan shalat zhuhur pada waktu tengah hari, dan shalat ini adalah shalat yang paling berat bagi para sahabatnya, maka turunlah ayat: _"Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha."_
Riwayat ini menunjukkan bahwa shalat wustha adalah shalat zhuhur dan pendapat ini dipegang sejumlah ulama.
*Ahmad, Nasa'i, dan Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Zaid bin Tsabit* bahwa Nabi saw. dulu biasanya mengerjakan shalat zhuhur pada waktu tengah hari, tapi makmum yang ada biasanya hanya satu-dua shaf saja, sementara kebanyakan orang beristirahat di rumah mereka yang teduh atau sibuk dengan perniagaan, maka turunlah ayat ini: _"Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wustha'"_
Enam imam hadits dan lain-lain meriwayatkan dari Zaid bin Arqam, katanya: Pada zaman Rasulullah saw. dulu kami berbicara dalam shalat, yakni orang yang sedang shalat di antara kami berbicara dengan orang di sebelahnya, hingga turunlah ayat: _"Berdirilah karena Allah (dalam shalaunu) dengan khusyuk'"._ Dengan ayat ini kami diperintahkan agar diam dan tak berbicara dalam shalat.
*Mufradaat Lughawiyyah*
(حَـٰفِظُوا۟ عَلَى ٱلصَّلَوَٰتِ) kerjakanlah shalat lima waktu dengan rutin, tepat pada waktunya, lengkap semua rukun dan syaratnya, dengan hati yang khusyuk tanpa tergesa-gesa maupun menunda-nunda. (ٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ) berasal dari kata _al-wasath_, yang artinya "yang adil" dan "yang terbaik". _Al-Wustha_ artinya "yang paling utama". Bisa jadi pula makna yang dimaksud adalah shalat yang tengah-pertengahan dari segi jumlah-, sebab ia terletak di tengah: antara dua shalat sebelumnya dan dua shalat setelahnya. Menurut sebuah pendapat, wustha adalah pertengahan waktu. Namun pendapat yang kuat adalah wustha artinya shalat ashar dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim dan Abu Dawud* dari *Ali* secara _marfuu'_ bahwa pada waktu perang *al-Ahzaab* Rasulullah saw. bersabda:
شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ، مَلَأَ اللَّهُ بُيُوتَهُمْ وَقُبُورَهُمْ نَارًا
_"Mereka (orang-orang kafir) telah menyibukkan kita sehingga tidak sempat mengerjakan shalat wustha, yaitu shalat ashar. Semoga Allah memenuhi rumah-rumah dan kuburan mereka dengan api (neraka)."_
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim (No. 627) dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu'anhu.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini menunjukkan beberapa hal berikut:
1. Kita wajib menjaga semua shalat pada waktunya lengkap dengan seluruh syaratnya karena semua shalat punya keutamaan, dan kita harus lebih menjaga shalat-shalat yang lebih utama daripada yang lain, yang mana keutamaan ini merupakan pemuliaan terhadapnya, sebagaimana *firman Allah Ta'ala*, _"Barangsiapa menjadi musuh Allah, malailat-malailat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail" maka sesungguhnya Allah musuh bagi orang- orang kafir"._ *(al-Baqarah: 98)*
_"Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi dan dari engkau (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa Putra Maryan..."_ *(al-Ahzaab: 7)*
_"Di dalam kedua surga itu ada buah-buahan, kurma dan delima."_ *(ar-Rahmaan: 68)*
2. Shalat tidak gugur dalam keadaan bagaimana pun, tidak boleh ditinggalkan dengan uzur apa pun, meskipun pada saat berhadapan dengan musuh, di tengah berkecamuknya perang atau pada waktu sakit keras, karena Islam menetapkan pelaksanaan shalat dengan tata cara yang sesuai dengan segala kondisi. Dalam keadaan takut (terancam bahaya), shalat dilaksanakan-sambil berkendaraan, berjalan, atau berdiri-dengan memakai isyarat. Pada waktu sakit, shalat dilaksanakan sambil berdiri, duduh telentang, berbaring miring, dengan isyarat mata kepada rukun-rukun shalat, atau dengan menjalankan rukun-rukun shalat itu di dalam hati, sebagaimana diterangkan tata caranya oleh madzhab Syafi'i, Maliki, dan lain' lain. Nabi saw. pernah bersabda kepada Imran bin Hushain,
_"shalatlah sambil berdiri. Kalau tidak bisa, sambil duduk. Kalau tidak bisa, sambal berbaring!'_
Shalat tidak gugur dalam segala kondisi karena ia mengingatkan manusia akan kekuasaan Allah atas segala sesuatu, bahwa Dialah yang menjadi tujuan, dan kepada-Nyalah manusia akan kembali. Gerakan fisik dapat membantu hati dalam mengingat Tuhan, menghadap kepada Allah dalam menghadapi segala persoalan yang rumit maupun yang mudah. Pada waktu sehat maupun sakit, pada saat aman maupun takut, karena Allah-lah yang mengawasi segala sesuatu. Dialah Dzat Yang memiliki keagungan, hanya Dialah Yang Mahakuasa untuk melakukan apa pun yang dikehendaki-Nya, dan Dialah yang mewujudkan permohonan hamba-Nya apabila ia berdoa dengan tulus kepada-Nya. Semua itu membutuhkan iman yang benar, amal yang saleh, dan permohonan yang tulus.
3. *Firman Allah Ta'ala:* (وَٱلصَّلَوٰةِ ٱلْوُسْطَىٰ) menunjukkan bahwa shalat witir tidak wajib karena umat Islam sepakat bahwa jumlah shalat fardhu itu kurang dari tujuh tapi lebih dari tiga, sementara bilangan ganjil antara tiga dan tujuh hanya lima, sedangkan bilangan genap tidak ada tengahnya; maka dari sini terbukti bahwa jumlah shalat fardhu adalah lima. Dalam hadits Isra Mi'raj dinyatakan,
_"Ia lima kali, tapi pahalanya sama dengan lima puluh kali. Firman-Ku tak akan berubah-ubah."_
4. Kalau yang dimaksud dengan *firman Allah Ta'ala* (قَـٰنِتِينَ) adalah "sambil diam"- yang dianggap *al-Qurthubi* sebagai arti paling tepat-, berarti ayat ini menyuruh kita diam dalam shalat, melarang kita berbicara di dalamnya. *Ibnu Abdil Barr* berkata: Kaum muslimin seluruhnya sepakat bahwa berbicara dengan sengaja di dalam shalat-apabila orang yang shalat itu tahu bahwa dirinya sedang shalat dan pembicaraan itu dilakukannya bukan untuk memperbaiki shalatnya, maka shalatnya batal, hanya saja ada riwayat dari al-Auza'i bahwa ia berkata:
"Barangsiapa berbicara (di dalam shalat) untuk menyelamatkan nyawa seseorang atau untuk perkara-perkara sejenis yang sangat penting, maka shalatnya tidak batal gara-gara hal itu." Pendapat ini lemah argumennya, karena *Allah 'Azza wa Jalla* sudah berfirman (وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِينَ)
*Malik* berkata: Shalat tidak batal gara-gara pembicaraan yang disengaja apabila pembicaraan itu berkenaan dengan shalat dan untuk memperbaikinya. Misalnya, imam sudah menyelesaikan dua rakaat kemudian ia langsung salam (karena lupa masih kurang dua rakaat lagi), sehingga para makmum bertasbih untuk mengingatkannya tapi dia tidak paham sehingga salah satu makmum yang shalat bersamanya berkata, "shalatmu masih kurang. Sempurnakanlah shalatmu!" Kemudian imam menoleh kepada jamaah dan bertanya, "Benarkah apa yang dikatakannya?" Mereka menjawab, "Benar." DaIam contoh kasus ini, shalat mereka sah semua. Dalilnya adalah kisah Dzul Yadain, bahwa Rasulullah saw. bersalam padahal baru mendapat dua rakaat, lalu Dzul Yadain bertanya, 'Apakah shalat sudah diperpendek atau Anda lupa, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Dua-duanya tidak terjadi." Orang itu berkata, "Salah satunya sungguh telah terjadi." Akhirnya Nabi saw. bertanya kepada para makmum yang lain, "Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain?" Mereka menjawab, "Ya" (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah.)
Adapun jika ia berbicara tanpa ada gunanya, shalatnya batal.
*Madzhab Syafi'i dan Hambali* sepakat dengan *Malik* bahwa shalat tidak batal gara-gara suatu pembicaraan demi maslahat shalat tersebut apabila hal itu terjadi karena lupa. Jadi, barangsiapa yang-karena lupa-berbicara sesudah salam sebelum menyempurnakan shalatnya dengan omongan yang sedikit menurut kebiasaan demi kepentingan shalat, yakni omongan itu terlontar begitu saja dari mulutnya (tanpa sengaja) atau ia lupa kalau sedang shalat, maka shalatnya tidak batal, berdasarkan kisah Dzul Yadain. Madzhab Syafi'i menambahkan bahwa jika seseorang berbicara di dalam shalat sedangkan ia tidak tahu bahwa di dalam shalat tidak boleh bicara, shalatnya tidak batal jika ia belum lama masuk Islam.
*Madzhab Hanafi* memandang shalat batal gara-gara bicara (baik karena sengaja, lupa, tidak tahu keharamannya, ataupun dipaksa-menurut pendapat yang terpilih-), dengan pembicaraan yang terdiri dari dua huruf atau satu huruf yang merupakan kalimat lengkap, misalnya (ع) "pahamilah" dan (ق) "jagalah", karena berbicara di dalam shalat itu haram, dan *Nabi saw. bersabda:*
_"Di dalam shalat tidak boleh bicara sebab shalat adalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur'an"_ *(HR. Ahmad, Muslim, Nasa'i, dan Abu Dawud dari Muawiyah)*
Mereka berkata: _Hadits Abu Hurairah tentang kisah Dzul Yadain dinasakh oleh hadits Ibnu Mas'ud dan Zaid bin Arqam._
5. *Abu Bakr al-Anbari* menyebutkan bahwa _qiyaam_ (berdiri) merupakan salah satu jenis _qunuut_ Umat Islam sepakat bahwa berdiri dalam shalat fardhu adalah wajib atas setiap orang sehat yang dapat melakukannya, baik ia shalat sendirian maupun menjadi imam. *Nabi saw. bersabda:*
_"Imam diangkat tidak lain untuk diikuti. Karena itu, bila ia shalat sambil berdiri, shalatlah kalian sambil berdiri."_
Ini menjelaskan firman-Nya (وَقُومُوا۟ لِلَّهِ قَـٰنِتِينَ).
Jumhur ulama membolehkan orang yang sehat bermakmum sambil berdiri di belakang imam yang sakit yang tidak dapat berdiri, karena masing-masing melaksanakan kewajibannya sesuai batas kesanggupannya, dan Rasulullah saw pun mencontohkan demikian: beliau menunaikan shalat pada waktu sakit menjelang wafatnya sambil duduk sementara Abu Bakr berdiri di sampingnya mengikuti shalatnya sedangkan orang-orang berdiri di belakangnya.
Menurut riwayat yang masyhur dari Malik orang yang shalat sambil duduk tidak boleh mengimami para makmum yang berdiri. Jika ia mengimami mereka sambal duduk shalatnya dan shalat para makmum batal, karena *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Janganlah seseorang sepeninggalku mengimami shalat sambal duduk"_
6. Ayat (فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا) menunjukkan bolehnya shalat pada saat perang atau pada saat ada bahaya mengancam, sambil berjalan kaki atau berkendaraan kuda atau unta dan sebagainya, sambil memakai isyarat dengan kepala ke arah manapun ia menghadap. Shalat tidak batal gara-gara orang itu ikut perang, tapi syarat menghadap kiblat gugur. Ini pendapat jumhur *(Malik, Syafi'i, dan Ahmad)*, dengan dalil lahiriah ayat ini, dan ini dikuatkan dengan riwayat yang shahih dari Ibnu Umar tentang shalat dalam keadaan takut (terancam bahaya),
_"Jika bahayanya lebih besar dari itu, shalatlah sambil berdiri atau berkendaraan, menghadap kiblat atau tidak"_
*Abu Hanifah* berpendapat, shalat menjadi batal gara-gara orang itu ikut perang. Namun lahiriah ayat ini dan hadits Ibnu Umar membantah pendapatnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang penentuan kriteria _khauf_ (bahaya) yang membolehkan untuk mengerjakan shalat sambal berjalan kaki dan berkendaraan. Syafi'i berkata: Yaitu mereka saling berhadapan dengan musuh sementara kaum muslimin tidak terlindung benteng sehingga dapat terkena senjata (lemparan panah, atau lebih dari itu: musuh mendekati mereka lalu menikam dan menusuk), atau seseorang yang dapat dipercaya memberi tahu bahwa ada musuh yang mendekat dan hendak menyerang.
Kalau tidak ada salah satu dari dua hal ini, shalat _khauf_ tidak boleh dilaksanakan.
Kalau orang-orang mengerjakan shalat _khauf_ atas dasar berita itu kemudian ternyata musuh pergi, mereka tidak harus mengulangi shalat. Sedangkan menurut Abu Hanifah, mereka harus mengulanginya.
Adapun shalat _khauf_ bersama imam dan pembagian makmum menjadi dua kelompok, hukumnya bukan disebutkan dalam ayat ini, melainkan dalam surah an-Nisaa'.
Jumlah rakaat dalam shalat _khauf_ tidak lebih sedikit daripada shalat _musafiq_, menurut *Malik, Syafi'i, dan jumhur ulama.*
Pensyariatan shalat _khauf_ menunjukkan bahwa shalat tidak gugur dalam keadaan bagaimana pun dan karena uzur apa pun. Kalau shalat tidak gugur lantaran ada _khauf_ (keadaan bahaya), tentu ia lebih tidak gugur karena faktor lainnya (sakit dan sebagainya). Allah SWT memerintahkan kita menjaga semua shalat dalam segala keadaan: sehat atau sakit, mukim atau bepergian, mampu atau tidak terancam bahaya atau aman, shalat tetap tidak gugur, dan ia tetap wajib ditunaikan.
Intinya, shalat harus dikerjakan dengan cara apa pun yang memungkinkan. Ia tidak gugur sama sekali. Bahkan meskipun hanya dapat dikerjakan dengan isyarat mata, ia tetap harus dilaksanakan.
Inilah yang membedakan shalat dari ibadah-ibadah yang lain: semuanya gugur kalau ada uzur dan dalam pelaksanaannya ada keringanan-keringanan tertentu. *Ibnul Arabi* berkata: Karena itu, para ulama kita berkata dan ini masalah yang sangat penting-bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh karena shalat menyerupai iman yang tidak gugur dalam kondisi bagaimana pun.
Mereka berkata: Shalat merupakan salah satu pilar Islam; pelaksanaannya tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan tidak boleh mengupah orang untuk mengerjakannya. Jadi, orang yang meninggalkannya harus dibunuh.===
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
