AL-BAQARAH (83)
AL BAQARAH 236 - 237
WANITA YANG DITALAK SEBELUM DIGAULI DAN MUT'AHNYA ATAU WAJIBNYA SEPARUH MAHAR UNTUKNYA
لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةًۭ ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَـٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ ٢٣٦
*Artinya*: _Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mutah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu, merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan._
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةًۭ فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّآ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوٓا۟ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧
*Artinya*: _Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah #1), dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan._
#1)-Ialah suami atau wali. Kalau wali yang memaafkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua. Sedangkan kalau suami yang memaafkan, maka dia membayar seluruh mahar.
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
Menurut sebuah riwayat, ayat ini turun sehubungan dengan seorang pria Anshar yang menikahi seorang wanita tanpa menyebutkan maharnya, kemudian ia menalaknya sebelum menggaulinya. Maka turunlah ayat ini, kemudian *Rasulullah saw. bersabda kepadanya*,
أمتعنا ولو بقلنسوتك
_"Berilah ia sesuatu meskipun hanya kopiahmu."_
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
1. Dalam ayat ini Allah Ta'ala menyebutkan hukum dua kondisi dalam talak: wanita yang ditalak sebelum digauli dan belum ditentukan maharnya (Allah memberinya hak mendapat mut'ah) dan wanita yang ditalak sebelum digauli tapi maharnya sudah ditentukan (Allah memberinya hak mendapat separuh mahar tersebut)
Hikmah pemberian mut'ah dan separuh mahar sebelum wanita itu digauli adalah untuk mengobati sakit hati akibat talak dan mengganti tercorengnya nama baik wanita, sehingga hal itu membantu menaikkan spirit wanita yang ditalak dan menepis syubhat darinya, memberi nama baik baginya, sehingga ia tidak dirugikan akibat adanya kemungkinan kaum pria tidak mau melamarnya dan kemungkinan masa depannya menjadi suram.
Ada dua jenis wanita yang ditalak yang lain, *pertama*: wanita yang ditalak yang sudah digauli dan sudah ditentukan maharnya. Allah telah menyebutkan hukumnya sebelum ayat ini (dalam ayat 229): yang seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun harta benda yang pernah diberikan suami kepadanya, dan idahnya tiga quru'. Kedua: wanita yang ditalak yang sudah digauli tapi maharnya belum ditentukan. Allah Ta'ala menyebutkan hukumnya dalam *firman-Nya*:
_"Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya."_ *(an-Nisaa': 24)*
2. Pembagian wanita yang ditalak sebelum digauli menjadi dua macam (yang sudah ditentukan maharnya dan yang belum) menunjukkan bahwa _nikah tafwiidh_ itu boleh, yaitu pernikahan yang tidak ditentukan mahar di dalam akadnya-tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-; maharnya ditentukan setelah itu. Jika maharnya ditentukan sesudah akad dan sebelum talak, ia tergolong _mahr musamma_ (mahar yang ditentukan dalam akad) sehingga istri berhak mendapat separuh mahar tersebut (ketika ia ditalak). Jadi, mahar yang ditentukan sesudah akad dan sebelum talak ini disamakan dengan mahar yang ditentukan dalam akad.
*Ini adalah pendapat Malik*. Sedangkan menurut Abu Hanifah, wanita itu tidak berhak mendapat separuh mahar karena dalam akad memang tidak ditentukan maharnya, sedangkan mahar seperti itu tidak bisa disamakan dengan mahar yang disebutkan dalam akad.
Adapun kalau maharnya tidak ditentukan hingga terjadi talak ia tidak mendapat mahar; dan ini adalah ijmak sebagaimana kata Ibnul Arabi.
3. Apabila suami meninggal sebelum sempat menentukan mahar istrinya, status sang istri (menurut Malik) seperti wanita yang ditalak: ia berhak mendapat warisan, tapi tidak mendapat mahar. Sedangkan menurut *Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad*, statusnya tidak seperti wanita yang ditalak: ia berhak memperoleh mahar dan warisan.
Argumen *Malik*: Ini adalah perpisahan yang terjadi dalam pernikahan sebelum maharnya ditentukan, maka tidak harus dibayarkan mahar-yang asalnya adalah talak-. Artinya, kondisi ini serupa hukumnya dengan talak.
Argumen *Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah*: Hadits yang diriwayatkan *Nasa'i dan Abu Dawud* dari *Ibnu Mas'ud* bahwa Nabi saw. telah membuat putusan mengenai diri *Birwa' binti Wasyiq* yang ditinggal mati suaminya sebelum maharnya ditentukan, yaitu beliau memutuskan *Birwa'* berhak memperoleh mahar dan warisan, serta harus menjalani idah. Kata *Tirmidzi*: Hadits *Ibnu Mas'ud* derajatnya hasan shahih, dan ia diriwayatkan darinya melalui beberapa jalur.
4. Menurut *Abu Hanifah dan Ahmad*, mahar secara penuh menjadi hak wanita bila sudah terjadi _khalwah shahiihah_ (suami dan istri berduaan di tempat/ruangan yang sepi), dengan dalil ucapan *Ibnu Mas'ud*: "Para Khulafaur Rasyidin menetapkan, tentang lelaki yang sudah menutup pintu atau menurunkan tirai (bersama istrinya), bahwa si istri berhak mendapat warisan (bila suaminya mati) dan harus menjalani idah (bila ditalak). Sedangkan menurut *Malik* (dalam riwayat yang masyhur) dan *Syafi'i*, mahar tidak menjadi hak penuh istri gara-gara telah terjadi _khalwah_, kecuali jika terjadi pula persetubuhan. Lahiriah Al-Qur'an mendukung pendapat Malik dan Syafi'i.
5. Berdasarkan *Al-Qur'an dan As-Sunnah*, tidak ada batasan untuk banyak-sedikitnya _mut'ah_. Karena itu, ia menjadi bahan perdebatan. *Ibnu Umar* berkata, "Batas minimal mut'ah adalah tiga puluh dirham atau yang setara dengannya." Ini juga pendapat lama Syafi'i. Sedangkan dalam pendapat barunya ia berkata, "Suami tidak diharuskan membayar mut'ah dalam ukuran tertentu kecuali batas terendah yang bisa disebut mut'ah, tapi yang paling kusukai batas terendahnya adalah sesuatu yang cukup untuk dipakai shalat."
*Ibnu Abbas* berkata, "Mut'ah yang paling tinggi adalah hamba sahaya selanjutnya pakaian, lalu nafkah." Atha' berkata, "Mut'ah yang sedang adalah pakaian keseharian di rumah, kerudung, dan selimut."
*Abu Hanifah* berkata, "Itu adalah batas minimalnya." *Hasan al-Bashri dan Malik* berkata: Setiap orang memberi mut'ah sesuai dengan kemampuannya: ada yang memberi mut'ah berupa hamba sahaya ada yang berupa beberapa potong pakaian, ada yang sepotong pakaian, dan ada yang berupa nafkah.
Kalangan rasionalis (ashhaabur-ra'yf) dan lain-lain berkata: Mut'ah bagi wanita yang ditalak sebelum digauli dan belum ditentukan maharnya tidak boleh lebih dari separuh _mahr mitsli_ (mahar rata-rata), karena _mahr mitsli_ itu menjadi haknya berdasarkan akad, dan mut'ah adalah sebagian dari _mahr mitsli_, maka ia wajib diberikan kepadanya sebagaimana wajibnya separuh _mahr musamma_ apabila ia ditalak sebelum digauli. Jadi, ia berhak mendapatkan yang paling sedikit di antara separuh _mahr mitsli_ dan mut'ah, dan ukurannya disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di tiap-tiap masa, misalnya tiga potong pakaian: kerudung, baju atas, dan sarung.
*Daraquthni* meriwayatkan bahwa *Hasan bin Ali r,a*. memberi istrinya, *Aisyah al-Khats'amiyyah*, mut'ah berupa uang sebesar sepuluh ribu dirham, maka si istri berkata, "Ini pemberian yang sedikit dari kekasih yang pergi."
6. *Ibnul Qasim*, seorang *ulama madzhab Maliki*, berkata: "Barangsiapa tidak memberi mut'ah sampai bertahun-tahun, hendaknya ia memberikannya kepada (mantan) istrinya (setelah itu) meskipun ia sudah menikah dengan lelaki lain, atau memberikannya kepada ahli warisnya jika ia sudah mati, karena mut'ah merupakan hak yang wajib ditunaikan suami dan (jika ia mati) hak ini pindah kepada ahli warisnya seperti hak-hak lainnya." Pernyataan ini memberi kesan bahwa mut'ah itu wajib hukumnya, menurut madzhab Maliki.
Sedangkan *Ashbagh* berkata: Laki-laki tersebut tidak wajib memberikan mut'ah itu karena mut'ah merupakan hiburan untuk istri karena ditalak, sedangkan rasa sedih akibat talak ini sudah lenyap.
7. *Firman Allah Ta'ala (عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ)* menunjukkan wajibnya mut'ah. _Al-Muusi_' artinya _orang yang lapang hidupnya_, sedangkan' _al-muqfir_ artinya _orang yang sedikit hartanya_. Demikian pula *firman-Nya (حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ)*, yang artinya _"itu merupakan hak yang harus ditunaikan orang-orang yang berbuat kebajikan_", menunjukkan wajibnya mut'ah, di samping adanya perintah untuk membayar mut'ah juga menunjukkan wajibnya. Jadi, kata _haqqan_ menegaskan kewajiban ini.
8. Yang wajib diberikan kepada wanita yang ditalak sebelum digauli adalah separuh _mahr musamma_, dan ini adalah ijmak. Tiada perbedaan pendapat bahwa jika laki-laki sudah menggauli istrinya kemudian ia mati dan telah menentukan maharnya, maka si istri berhak memperoleh mahar yang sudah ditentukan itu secara penuh, memperoleh warisan, dan harus menjalani idah.
9. Setiap wanita yang berhak mengurus dirinya sendiri dan ia balig, berakal, dan pandai mengelola harta berhak melepas (tidak mengambil) separuh mahar yang menjadi haknya yang masih dipegang suami karena arti (يَعْفُونَ) adalah melepas dan memaafkan. Firman-Nya (إِلَّآ أَن يَعْفُونَ) merupakan _istitsnaa' munqathi_' karena pemaafan (tidak mengambilnya) istri akan separuh mahar bukan sejenis dengan "pengambilan".
Adapun wanita yang berada dalam perwalian ayah atau _washiy_ (seseorang yang diberi wasiat agar mengurusnya), tidak boleh melepas haknya atas separuh maharnya, dan ini tidak diperselisihkan para ulama.
Wali seorang wanita, menurut *Malik*, berhak melepas hak atas separuh mahar karena "orang yang memegang ikatan nikah" adalah wali, dengan empat alasan: *Pertama*, karena suami sudah menalak dan, karena itu, ia tidak memegang ikatan nikah lagi.
*Kedua*, seandainya yang dimaksud adalah "para suami", tentu *Allah berfirman (إِلَّآ أَن تعفْونَ)*; tapi karena Allah tidak menujukan pembicaraan kepada orang kedua (yang hadir di tempat) yang menjadi awalan kalimat, yaitu suami, melainkan memakai lafal _dhamiir ghaa'ib_ (orang ketiga), maka ini berarti yang dimaksud bukan suami.
*Ketiga, Allah Ta'ala berfirman (إِلَّآ أَن يَعْفُونَ)*; yang berarti "kecuali jika istii-istrimu memaafkan", yakni menggugurkan haknya, dan pengguguran sebagian mahar ini tidak mungkin terwujud kecuali jika yang menggugurkannya adalah wali; adapun suami adalah memberi mahar, bukan menggugurkannya.
*Keempat*, Allah Ta'ala berfirman (إِلَّآ أَن يَعْفُونَ), yang berarti "menggugurkan hak", dan (أَوْ يَعْفُوَا۟ ٱلَّذِى بِيَدِهِۦ عُقْدَةُ ٱلنِّكَاحِ ۚ) berarti "orang yang memegang ikatan nikah menggugurkan hak tersebut"; dan semua ini tertuju kepada separuh mahar yang wajib diberikan gara-gara terjadi talak, yang digugurkan si wanita; adapun separuh yang tidak wajib tidak disebutkan di sini.
*Ibnul Arabi* menguatkan pendapat ini, katanya: Setelah mengkaji dan meneliti masalah ini, saya melihat bahwa yang dimaksud di sini adalah wali, karena ada tiga alasan....
Menurut *Syafi'i dan Abu Hanifah*, suami boleh tidak mengambil jatah separuh yang menjadi haknya dari mahar yang telah ia tentukan bagi istri. Dalilnya adalah riwayat *Daraquthni* dari *Ibnu Amr* bahwa *Rasulullah saw. bersabda*:
_"Orang yang memegang ikatan nikah adalah suami"_
_Daraquthni_ juga meriwayatkan dari *Jubair bin Muth'im* bahwa ia menikahi seorang perempuan dari *Bani Nashr*, sebuah marga dalam suku *Hawazin*, kemudian ia menalaknya sebelum menggaulinya, maka ia mengirimkan mahar penuh kepada wanita itu dan ia berkata,'Aku lebih patut untuk memaafkan (menggugurkan hakku) ketimbang dia. *Allah Ta'ala berfirman*: _"kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau orang yang memegang ikatan nikah memaafkan, dan aku lebih patut untuk memaafkan daripada dia."_
10. Di antara suami dan istri, yang paling dekat kepada takwa adalah orang yang memaafkan (melepas hak dirinya). Suami mestinya tidak lupa untuk tetap menjalin kasih sayang dengan keluarga istrinya yang telah ia talah tidak menjauhi, mencaci maki, melaknat mereka, dan dengki kepada mereka, seperti keadaan yang terjadi pada masyarakat sekarang apabila terjadi talak antara suami dan istri, di mana hubungan antar besan-setelah putus hubungan ini gara-gara talak-menjadi ajang permusuhan dan tipu muslihat. Kondisi ini tentu bertentangan dengan Kitabullah: (وَلَا تَنسَوُا۟ ٱلْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ), _"Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu"._
*Mujahid* berkata: "Al-Fadhl artinya suami membayarkan mahar secara penuh, atau istri melepas (tidak mengambil) separuh mahar yang menjadi haknya." Ayat ini bahkan mengingatkan kita supaya berbuat baik dan melakukan perbuatan utama dalam interaksi dengan sesama, karena _al-muslimu akhul-muslimi_ (sesama muslim itu bersaudara), tidak boleh membuat muslim lain bersedih, tidak menahan haknya, tidak mengeksploitasi kebutuhannya, dan memberinya kalau ia butuh sesuatu, serta tidak pelit meski hanya dengan mendoakannya.
11. Ayat (..... إِلَّآ أَن يَعْفُونَ) menunjukkan sahnya hibah sesuatu yang _musyaa_' (komunal, tidak terbagi-bagi) karena Allah Ta'ala mengharuskan wanita yang ditalak diberi separuh mahar; dan kalau ia melepas haknya atas seluruh mahar kepada suami, maka itu sama dengan kalau suami melepas haknya; sementara Allah tidak membeda-bedakan antara sesuatu yang _musyaa_' dan _maqsuum_ (yang sudah terbagi). Sedangkan *Abu Hanifah* berkata: Hibah benda yang tak terbagi tidak sah kecuali setelah benda itu dibagi-bagi, karena _qabdh_ (serah terima) merupakan syarat sahnya hibah, padahal serah terima barang yang tak terbagi tidak mungkin dilakukan.=====
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
