AL-BAQARAH (77)
AL BAQARAH 229 - 230
JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*2. Khulu (tebus talak)*
Allah Ta'ala melarang suami mengambil lagi segala pemberiannya kepada istri untuk menyengsarakannya apabila ia menalak istrinya itu. Secara khusus Allah menyebut pemberian suami kepada istri karena, pada saat terjadi pertikaian, biasanya lelaki meminta kembali maskawin dan perabot rumah yang telah diberikannya kepada istrinya. Namun jika istri membayar tebusan atas talak suami boleh mengambilnya-menurut jumhur-kalau _nusyuuz_ terjadi dari pihak istri.
AL-BAQARAH (76)
AL BAQARAH 229 - 230
JUMLAH TALAK DAN HAL-HAL YANG TIMBUL AKIBAT TALAK
[Bagian 1]
ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ
AL-BAQARAH (75)
AL BAQARAH 228
IDAH ISTRI YANG DITALAK DAN HAK-HAK WANITA
[Bagian 2]
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
*2. Legalitas rujuk*
*"Rujuk"* artinya suami mengembalikan istrinya ke dalam ikatan pernikahan selama ia masih dalam masa idah. Laki-laki dianjurkan melakukan rujuk dan ini termasuk salah satu ketentuan dalam talak. *Dalilnya* adalah ayat _"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."_
AL-BAQARAH (74)
AL BAQARAH 228
IDAH ISTRI YANG DITALAK DAN HAK-HAK WANITA
[Bagian 1]
وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوٓءٍۢ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟
Halaman 163 dari 186