Surah an-Nahl Ayat 80-83

AN-NAHL (16)

BEBERAPA BUKTI PETUNJUK TAUHID, MACAM-MACAM NIKMAT DAN KARUNIA ILAHI

Surah an-Nahl Ayat 80-83

Sebab Turunnya Ayat 83

*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Mujahid*, ada seorang laki-laki Arab pedalaman datang menemui Rasulullah saw., lalu beliau bertanya kepadanya dan membacakan kepadanya ayat *(وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۢ بُيُوتِكُمْ سَكَنًۭا)* lalu orang itu menjawab, "Ya.” Kemudian beliau membacakan kepadanya ayat *(وَجَعَلَ لَكُم مِّن جُلُودِ ٱلْأَنْعَـٰمِ بُيُوتًۭا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ)* lalu orang itu berkata, "Ya." Kemudian beliau membacakan kepadanya semua ayat yang ada, dan ia menjawab, "Ya." Hingga ketika sampai pada ayat *(كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ)* orang itu pun berpaling pergi, lalu Allah SWT menurunkan ayat 83.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat di atas menunjukkan sejumlah nikmat yang dianugerahkan Allah SWT kepada manusia, yaitu.

1. Ayat pertama menuturkan nikmat-nikmat Allah SWT kepada manusia menyangkut tempat tinggal. Pertama-tama, disebutkan rumah tempat tinggal perkotaan yang menjadi tempat tinggal tetap. Kemudian menuturkan rumah masyakarat badui, masyarakat pedalaman dan penggembala yang identik dengan kehidupan nomaden, yaitu rumah-rumah yang terbuat dari kulit binatang dan dari bulu binatang.

2. Dalam ayat pertama, Allah SWT juga menjelaskan diperbolehkannya memanfaatkan bulu domba, bulu unta dan bulu kambing. Dalam ayat lain, Allah SWT menjelaskan diperbolehkannya memanfaatkan binatang ternak (unta, sapi, domba dan kambing) secara lebih umum, yaitu memotongnya dan mengonsumsi dagingnya.

Di sini, tidak disebutkan katun, kapas dan linen, karena bahan-bahan ini tidak ada di negeri Arab. Di sini Allah SWT hanya menyebutkan apa yang Dia anugerahkan kepada mereka (masyarakat Arab) dan berbicara kepada mereka dengan apa yang mereka ketahui dan kenal serta tidak asing bagi mereka.

Ayat ini secara umum menunjukkan bolehnya memanfaatkan bulu domba, bulu unta, dan bulu kambing dalam bentuk apa pun. Bahkan, ulama _Malikiyyah_ dan _Hanafiyyah_ mengatakan, bulu binatang yang mati (baca: bangkai) suci dan boleh dimanfaatkan, namun hendaknya dicuci lebih dulu khawatir ada kotoran yang menyangkut. Pandangan ini dikuatkan oleh hadits *Ummu Salamah r.a*. dari *Rasulullah saw..*

_“Tidak apa-apa memanfaatkan kulit bangkai dengan cara disamak terlebih dahulu, begitu juga dengan bulunya dengan cara dicuci lebih dulu”_

*Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa'i,* dan *Ibnu Majah* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas r.a.*,

_“Kulit yang disamak, benar-benar bisa menjadi suci!"_

*Imam Abu Hanifah* menambahkan, tanduk, gigi, dan tulang statusnya sama seperti bulu, karena hal-hal ini tidak mengandung kehidupan, sehingga tidak menjadi najis dengan kematian hewan yang bersangkutan. Sedangkan, para imam yang lain mengatakan najis, sama seperti dagingnya.

*Az-Zuhri* dan *al-Laits bin Sa'd* memperbolehkan pemanfaatan kulit bangkai binatang ternak, meskipun tidak disamak, karena ayat bersifat umum mencakup kulit binatang ternak yang mati dengan disembelih dan kulit bangkai binatang ternak. Namun para ulama tidak sependapat dengan pandangan ini.

Yang zahir dari madzhab *imam Malik* adalah penyamakan tidak bisa membuat kulit bangkai bisa berubah menjadi suci, tetapi hanya bisa menjadikannya boleh dimanfaatkan untuk hal-hal kering, tidak boleh digunakan untuk shalat dan tidak pula untuk makan. Sementara kebanyakan ulama Madinah, Hijaz, dan Irak memperbolehkan hal itu, berdasarkan hadits di atas, _"Apabila kulit disamak, ia menjadi suci.”_

*Imam Ahmad* berpendapat, tidak boleh memanfaatkan kulit bangkai untuk apa pun, sekalipun telah disamak. Alasannya karena kulit bangkai sama seperti daging bangkai. Dalam hal ini, ia berlandaskan pada hadits *Abdullah bin Akim* yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud*,

_“Janganlah kalian memanfaatkan kulit dan tendon bangkai”_

Sementara itu, para imam yang lain tidak sependapat dengan pandangan *Imam Ahmad* di atas. Dalam hal ini, mereka berlandaskan pada hadits yang menceritakan kambing *Maimunah r.a.* yang diriwayatkan oleh *Abu Dawud dan an-Nasa'i*,

_“Seandainya kalian mengambil kulitnya” Lalu orang-orang berkata, Ini bangkai, ya Rasulullah! Lalu beliau bersabda, "Kulitnya bisa disucikan dengan air dan qarazh (acacia nilotica)!”_

Yang masyhur menurut ulama _Malikiyyah_ adalah kulit babi tidak masuk ke dalam cakupan hadits ini. Demikian pula dengan anjing menurut *Imam asy-Syafi'i, al-Auza'i* dan *Abu Tsaur*. Hanya kulit hewan yang halal dikonsumsi dagingnya saja yang bisa menjadi suci dengan proses penyamakan. Adapun kulit anjing dan kulit hewan yang tidak halal dikonsumsi dagingnya tidak lazim dimanfaatkan, Karena itu tidak bisa menjadi suci dengan penyamakan.

3. Ayat kedua menunjukkan nikmat naungan atau teduhan, yaitu segala sesuatu yang dibuat untuk mendapatkan keteduhan berupa rumah, pohon dan yang lainnya. Juga tentang nikmat al-Kinnu, yaitu tempat yang melindungi dari hujan, angin dan yang lainnya, yaitu gua-gua di perbukitan dan pegunungan yang dimanfaatkan manusia untuk tempat berlindung dari hujan, banjir, badai, dan yang lainnya.

Ayat ini juga menunjukkan nikmat dan manfaat dari pakaian dan baju perang yang dapat digunakan untuk melindungi manusia dalam peperangan.

Pada ayat *( وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَٰبِيلَ تَقِيكُمُ )* terdapat dalil tentang langkah-langkah mempersiapkan segala yang diperlukan dalam jihad untuk melawan musuh.

Bagian akhir ayat *(كَذَٰلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ)* menunjukkan penyempurnaan nikmat-nikmat dan karunia Allah SWT dengan menyempurnakan nikmat agama, dunia, dan akhirat.

Semua nikmat itu supaya bisa menjadi sebab ketundukan dan ketaatan kepada Allah SWT sebagai bentuk syukur atas nikmat-nikmat-Nya.

4. Ayat ketiga mengisyaratkan tugas Nabi Muhammad saw., menyampaikan risalah. Adapun hidayah, itu sepenuhnya hak Allah SWT. Jika manusia berpaling dari perhatian, perenungan dan keimanan, mereka sendiri yang bertanggung jawab atas sikap keberpalingan.

5. Ayat kelima secara jelas menyatakan, orang-orang kafir mengetahui bahwa semua nikmat yang ada adalah dari sisi

Allah SWT. Akan tetapi, mereka mengingkarinya dengan mengatakan bahwa mereka mewarisinya dari leluhur mereka, atau mereka mendapatkannya berkat syafaat berhala-berhala. Mereka mengetahui kenabian Nabi Muhammad saw., namun mereka mendustakan beliau dan tidak memercayainya. Mereka mengakui dengan lisan mereka atas nikmat-nikmat yang Allah SWT berikan. Namun mereka mengingkarinya dan terlihat pada tingkah laku mereka. Mereka tidak menggunakan nikmat-nikmat itu dalam rangka menggapai ridha Allah SWT.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login