YUUSUF (6)
Surah Yuusuf Ayat 19-20
_BAGIAN KETIGA_: KESELAMATAN YUSUF DAN KEMULIAANNYA DI RUMAH AL-AZIZ
SELAMATNYA YUSUF DENGAN MEMEGANG TIMBA DAN PERJALANANNYA BERSAMA SEKELOMPOK MUSAFIR
وَجَآءَتْ سَيَّارَةٌۭ فَأَرْسَلُوا۟ وَارِدَهُمْ فَأَدْلَىٰ دَلْوَهُۥ ۖ قَالَ يَـٰبُشْرَىٰ هَـٰذَا غُلَـٰمٌۭ ۚ وَأَسَرُّوهُ بِضَـٰعَةًۭ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌۢ بِمَا يَعْمَلُونَ ١٩
*Artinya*: _Kemudian datanglah kelompok orang-orang musafir, lalu mereka menyuruh seorang pengambil air, maka dia menurunkan timbanya, dia berkata, "Oh; kabar gembira, ini seorang anak muda!" Kemudian, mereka menyembunyikan dia sebagai barang dagangan. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan._
وَشَرَوْهُ بِثَمَنٍۭ بَخْسٍۢ دَرَٰهِمَ مَعْدُودَةٍۢ وَكَانُوا۟ فِيهِ مِنَ ٱلزَّٰهِدِينَ ٢٠
*Artinya*: _Dan mereka menjual Yūsuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa dirham saja dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yūsuf 1#._
1#- Hati mereka tidak tertarik kepada Yūsuf karena dia anak temuan di dalam perjalanan. Jadi, mereka kuatir kalau-kalau pemiliknya datang mengambilnya. Oleh karena itu, mereka tergesa-gesa menjualnya sekali pun dengan harga yang murah.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dipahami dari ayat-ayat ini hal-hal berikut.
1. Kedatangan kelompok musafir dan perintah mereka untuk mengambil air ke dalam sumur merupakan kehendak dari Allah SWT, juga sebagai kemudahan dan kasih sayang Allah terhadap hambanya (Yusuf) agar dia selamat dari kematian atau kesengsaraan di dalam sumur. Karena Allah SWT Maha Mengetahui segala sesuatu di alam ini dan Dia-lah yang mengatur semua kebaikan sesuai kebijaksanaan dan kehendak-Nya.
2. Penjualan Yusuf dengan harga yang sangat murah dan di bawah harga rata-rata dengan beberapa dirham saja [20 dirham], seperti yang dikatakan oleh *Ibnu Mas’ud* dan *Ibnu Abbas* juga selainnya, bahwa itu tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Karena jika yang menjualnya adalah saudara-saudaranya sendiri, mereka tidak menjualnya dengan tujuan komersial, tujuan mereka hanyalah menghilangkan Yusuf dari pandangan ayahnya. Jika yang menjualnya adalah para musafir yang mengambil air, bagi mereka Yusuf hanyalah barang temuan. Siapa saja yang menemukan sesuatu tanpa membelinya, dia akan menjualnya dengan harga yang sangat murah dan tidak mengambil keuntungan darinya keuntungan yang utuh.
3. Dalam ayat ini terdapat dalil yang jelas tentang pembolehan membeli sesuatu yang bernilai tinggi dengan harga yang murah, dan menjualnya adalah sebuah keharusan.
4. Allah SWT Maha Mengetahui perbuatan dan perkataan makhluk-Nya, tidak ada sedikit pun yang tersembunyi dari-Nya dan Dia akan membalas perbuatan dan perkataanya mereka.
Dalam penguraian tentang dirham (uang logam), para ulama mengatakan bahwa asal dari Naqdain (emas dan perak) adalah (sesuatu) yang dapat ditimbang. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda.
“Hendaklah kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, dengan sama timbangannya dan sama jenisnya. Barangsiapa yang menambah atau minta ditambah maka ia telah melakukan riba.”
Akan tetapi dapat disimpulkan bahwa _Nuquud_ [emas dan perak) yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang menjadi keringanan bagi makhluk karena ia merupakan alat yang sering digunakan untuk bermu'amalah, dan merupakan sesuatu yang sulit untuk ditimbang atau ditakar.
Apakah dirham dan dinar itu harus ditentukan atau tidak? Ada dua pendapat dalam hal ini. _Pertama_, menurut *Abu Hanifah dan Imam Malik* dalam satu riwayatnya mengatakan bahwa dirham dan dinar tidak dibatasi atau tidak ditentukan dengan suatu nominasi. _Kedua_, menurut *Imam Syafi'i* dirham dan dinar ditentukan nominasinya.
Manfaat dari perbedaan ini jelas. Jika ada seseorang yang berkata, "Aku menjual dinar ini dengan dirham ini," dalam hal ini menurut pendapat pertama bahwa dinar tergantung atas tanggungan pemilik dinar (penjual) begitu pula dirham, tergantung atas tanggungan pemilik dirham (pembeli).
Jika dirham atau dinar tersebut rusak, jual beli tetap sah dan tidak terpengaruh dengan rusaknya sesuatu dari dua barang tersebut karena harta tanggungannya tidak rusak. Sedangkan menurut pendapat kedua, jika dirham dan dinar rusak, kedua pemilik dirham dan dinar (penjual dan pembeli) tidaklah mempunyai tanggungan sesuatu apa pun, dan akad menjadi batal atau tidak sah, seperti penjualan suatu benda dari barang-barang atau yang lainnya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
