AT-TAUBAH (8)
SURAH AT-TAUBAH: 17-18
MEMAKMURKAN MASJID
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا۟ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ شَـٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلْكُفْرِ ۚ أُو۟لَـٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَـٰلُهُمْ وَفِى ٱلنَّارِ هُمْ خَـٰلِدُونَ ١٧
*Artinya:* _Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka._
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَـٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ ١٨
*Artinya:* _Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk._
*Sebab Turunnya Ayat (17)*
*Ibnu Abi Hatim* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, dia mengatakan bahwa, Al-Abbas ketika ditawan pada hari Perang Badar, mengatakan bahwa, jika kalian mendahului kami karena Islam, hijrah, dan jihad, kami telah memakmurkan Masjidil Haram, memberi minum orang-orang yang haji dan membebaskan tawanan. Jadi, Allah menurunkan ayat (مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُوا۟ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ).
Dalam riwayat lain, sahabat Muhajirin dan Anshar menghadapi para tawanan Perang Badar. Para sahabat itu mencela mereka dengan kemusyrikan. Ali bin Abi Thalib r.a. mulai menghina al-Abbas karena memerangi Rasulullah saw. dan memutuskan tali silaturrahim dengan ucapan keras. Lalu Abbas berkata, "Kalian menyebut kejelekan-kejelekan kami dan menyembunyikan kebaikan kami?" Ali berkata, "Apakah kalian mempunyai kebaikan?" Mereka berkata, "iya, pahala kami lebih utama daripada kalian. Kami memakmurkan Masjidil Haram, menutup Ka'bah, memberi minum orang-orang yang haji dan membebaskan tawanan." Lalu, turunlah ayat tersebut. Maksudnya adalah bahwa ayat ini mengandung bantahan terhadap Abbas dan orang-orang sepertinya bukan karena dia turun karena ucapan Abbas.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Dari ayat-ayat di atas bisa diambil hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak ada pahala bagi orang-orang Musyrik di akhirat atas perbuatan baik yang muncul dari mereka di dunia.
2. Orang-orang yang mempunyai sifat beriman kepada Allah, Rasul-Nya, hari akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan orang-orang yang tidak takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah, mereka-lah yang pantas untuk memakmurkan masjid. Orang-orang yang mempunyai empat sifat inilah orang yang memakmurkan masjid. Mereka adalah orang-orang yang mendapatkan petunjuk kepada kebaikan dan jalan yang lurus.
3. Firman Allah SWT (وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ) memberi petunjuk bahwa sebaiknya orang yang membangun masjid hendaknya memurnikan kepada Allah dalam membangunnya, tidak bermaksud Riya' dan sum'ah.
Pendapat yang paling kuat bahwasanya boleh menggunakan orang kafir untuk membangun masjid, melaksanakan pekerjaaan itu tanpa penguasaan terhadap masjid, seperti memahat batu, membangun, dan menukangi. Ini tidak masuk dalam pelarangan yang disebutkan dalam ayat. Pelarangan diarahkan kepada penguasaan terhadap masjid-masjid dan sendirian melaksanakan kemaslahatan masjid, seperti menunjuk pengawas masjid atau pengawas wakaf masjid. Ada yang berpendapat bahwa orang-orang kafir dilarang untuk memakmurkan masjid orang Muslim secara mutlak. Juga tidak ada larangan orang kafir membangun masjid atau berpartisipasi dalam menafkahi masjid dengan syarat tidak menjadikannya sarana yang membawa mudharat Kalau tidak demikian, maka pada saat itu masjid seperti masjid sarana mudharat. Namun, orang kafir tidak boleh memugar masjid demi menjaga keagungannya, sebab kesucian masjid adalah wajib, sesuai firman Allah SWT,
_"Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf.!"_ *(al-Baqarah: 125)*
Orang kafir adalah najis secara aqidah, berdasarkan firman Allah SWT,
_Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis (kotor jiwa)."_ *(at-Taubah: 28)*
Juga karena orang kafir tidak menjaga diri dari najis. Masuknya orang kafir ke dalam masjid kadang-kadang menyebabkan kotornya masjid, bisa merusak ibadah umat Islam.
4. Anjuran untuk memakmurkan masjid baik secara lahir maupun maknawi, sebagaimana ditunjukkan oleh ayat dan hadits Nabi.
5. *Al-Wahidi* mengatakan bahwa, orang kafir dilarang untuk masuk masjid. Jika dia masuk dengan tanpa izin orang Muslim, dia berhak mendapatkan _ta'zir_. Jika masuk dengan izin, tidak _dita’zir_. Yang utama adalah mengagungkan masjid, melarang mereka untuk masuk masjid. Rasulullah saw. pernah memasukkan utusan Tsaqif ke dalam masjid, sementara mereka orang-orang kafir, mengikat Tsamamah bin Atsal al-Hanafi di salah satu dinding Masjidil Haram padahal dia orang kafir.
6. Firman Allah SWT (وَفِى ٱلنَّارِ هُمْ خَـٰلِدُونَ) menunjukkan bahwa orang-orang kafir kekal di dalam neraka.
7. Firman Allah SWT (إِنَّمَا يَعْمُرُ) di permulaan ayat (hanya yang memakmurkan). Pengungkapan dengan kata (إِنَّمَا) (hanya) yang mempunyai makna pembatasan adalah dalil bahwa masjid harus dijaga dari hal-hal selain ibadah, seperti omongan tidak berguna, membicarakan urusan dunia sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits di atas.
8. *Al-Jashshash* mengatakan bahwa, ayat di atas menghendaki larangan terhadap orang-orang kafir untuk memasuki masjid-masjid, membangun, menguasai kepentingan-kepentingannya, dan melaksanakannya karena kata (عِمَارَةَ)(memakmurkan) menghendaki dua hal, yakni masuk dan membangun. Memakmurkan masjid mempunyai dua makna. Pertama, mengunjungi masjid dan ada di dalamnya. Kedua, membangun serta memperbaiki yang perlu dipugar.
9. Ayat di atas menunjukkan bahwa memakmurkan masjid tidak terjadi dengan kekufuran. Tetapi hanya dengan keimanan, ibadah, dan ketaatan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
