SURAH AL-A'RAAF: 204-206

AL-A'RAAF (64)

AL-A'RAAF: 204-206

MENDENGARKAN AL-QUR’AN DAN CARA BERZIKIR

SEBAB TURUNNYA AYAT

Tentang ayat (وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ ). *Ibnu Abi Hatim* dan yang lainnya meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, ia berkata, 'Ayat ini turun berkenaan dengan adanya suara-suara yang keras di belakang Nabi saw. ketika sedang shalat."

*Ibnu Abi Hatim* juga meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, ia berkata, "Para sahabat sebelumnya berbicara ketika shalat, maka turunlah ayat (وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟). Ia juga meriwayatkan dari *Abdullah bin Mughaffal* hadits semakna. *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Mas'ud* hadits yang senada.

Ia meriwayatkan dari *Zuhri*, bahwa ia berkata, "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang pemuda dari kalangan Anshar, dimana setiap kali Rasulullah saw. membaca ayat ia juga ikut membacanya."

*Sa'id bin Manshur* meriwayatkan dalam Sunan-nya dari *Muhammad bin Ka’ab*, ia berkata, "Para sahabat sangat antusias untuk menghafal setiap ayat yang dibaca Nabi saw., sehingga apabila Nabi membaca sesuatu, mereka juga ikut membaca bersamanya, sampai akhirnya turunlah ayat, 

*Imam as-Suyuthi* mengomentari riwayat ini, "Riwayat ini menunjukkan bahwa ayat tersebut adalah madaniyyah (turun di Madinah)"

Dari berbagai riwayat ini dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan shalat. Hal ini jelas dalam riwayat *Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Jabir, Zuhri, Ubaidullah bin Umair, Atha bin Abi Rabah, dan Sa’id bin Musayyab. Sa'id* berkata, "Orang-orang musyrik sering mendatangi Rasulullah saw. ketika beliau sedang shalat, lalu mereka berkata sesama mereka di Mekah,

_"Jangan dengarkan Al-Qur’an ini dan bikinlah keributan."_ *(Fushshilat: 26).*

Dengan demikian, Allah SWT menurunkan ayat ini sebagai jawaban terhadap mereka."

Ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan khutbah. Ini dikatakan oleh *Sa’id bin Jubair, Mujahid, Atha, Amru bin Dinar, Zaid bin Aslam, al-Qasim bin Mukhaimirah, Muslim bin Yasar, Syahr bin Hausyab, dan Abdullah bin al-Mubarak. Ibnu al-Arabi* mengatakan, "Pendapat ini lemah, karena ayat-ayat Al-Qur'an yang dibacakan di dalam khutbah sedikit, sementara perintah untuk diam ketika khutbah adalah wajib selama khutbah berlangsung."

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Adab bersama Al-Qur'an sangat dituntut secara syari'at dan mengagungkan Allah SWT adalah sebuah kewajiban secara akal dan syari'at. Mengingat Allah SWT merupakan penghubung hati dan jiwa kepada Allah SWT. Sementara para malaikat selalu beribadah dan bertasbih kepada Allah SWT (menyucikan Allah dari segala sesuatu yang tidak layak).

Pendapat yang benar adalah wajib mendengar dan menyimak ketika Al-Qur’an dibacakan dalam semua kondisi, baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang membaca *al-Fatihaah* atau ayat bagi seorang makmum di belakang imam, apakah gugur darinya kewajiban untuk membaca tersebut dalam shalat _jahriyyah_ (yang dikeraskan bacaannya yaitu shalat Shubuh, Maghrib dan Isya) dan _sirriyyah_ (yang dilunakkan bacaannya yaitu shalat Zhuhur dan Ashar) ataukah wajib? Kalau wajib, apakah kewajiban itu hanya untuk shalat _sirriyyah_ saja atau pada keduanya? Ada tiga pendapat dalam hal ini.

1. _Madzhab Hanafiyyah_ berpendapat bahwa seorang makmum tidak boleh membaca ayat (baik al-Fatihaah maupun ayat-ayat pendek) di belakang imam sama sekali, baik di shalat _jahr_ maupun shalat _sir_ berdasarkan teks ayat ini karena Allah SWT memerintahkan untuk mendengar dan menyimak. Dalam shalat _jahriyyah_ kedua perintah tersebut (mendengar dan diam) sudah terlaksana, sementara dalam shalat _sirriyyah_ yang terlaksana hanya perintah untuk diam karena itu yang mungkin dilakukan dan juga karena imam membaca, sehingga seorang makmum mesti diam. Ini dikuatkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh *Ibnu Abi Syaibah* dari *Abu Hurairah,* ia berkata, *"Rasulullah saw. bersabda*.

إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وَإِنْ صَلَّى قَاعِدًا فَصَلُّوا قُعُودًا

_“Imam itu ditunjuk untuk diikuti. Apabila ia mengucapkan takbir, bertakbirlah dan apabila ia membaca, simaklah.”_ *(HR Ibnu Abi Syaibah)*
Hadits ini juga diriwayatkan oleh *Imam Muslim dari Abu Musa* sebagaimana disebutkan sebelumnya. 

*Ibnu Abi Syaibah* meriwayatkan juga dari *Jabir*, bahwa *Nabi saw. bersabda:*

مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ، فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ

_“Siapa yang memiliki imam, maka bacaan imam juga menjadi bacaannya.”_ *(HR. Ibnu Abi Syaibah]*

Hadits ini meskipun hadits mursal, dijadikan sebagai landasan hukum oleh kalangan _Hanafiyyah_. *Abu Hanifah* sendiri meriwayatkan hadits ini secara marfu’ dengan sanad yang shahih. Ini juga pendapat kebanyakan para sahabat seperti *Ali, Ibnu Mas'ud, Sa'd, Jabir, Ibnu Abbas, Abu Darda, Abu Sa’id al-Khudri, Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit, dan Anas.*

2. _Madzhab Malikiyyah dan Hanabilah_ berpendapat bahwa seorang makmum boleh membaca ayat di belakang imam dalam shalat _sir_ dan tidak boleh dalam shalat _jahr_. Ini adalah pendapat *Urwah bin Zubair, al-Qasim bin Muhammad, dan Zuhri*. Dalil mereka adalah dua hadits; _Pertama_, hadits yang diriwayatkan oleh *Malik, Abu Dawud, dan Nasa'i dari Abu Hurairah*:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم انْصَرَفَ مِنْ صَلاَةٍ جَهْرِيَّةٍ فَقَالَ ‏ "‏ هَلْ قَرَأَ مَعِي مِنْكُمْ أَحَدٌ آنِفًا ‏"‏ ‏.‏ فَقَالَ رَجُلٌ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏ "‏ إِنِّي أَقُولُ مَا لِي أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ‏"‏ ‏.‏ فَانْتَهَى النَّاسُ عَنِ الْقِرَاءَةِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيمَا جَهَرَ فِيهِ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالْقُرْآنِ حِينَ سَمِعُوا ذَلِكَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم

_“Bahwa ketika Rasulullah saw. selesai melaksanakan sebuah shalat jahriyyah ia berkata, “Apakah ada di antara kalian yang mengeraskan bacaannya tadi?” Ada seorang laki-laki menjawab, “Ada, wahai Rasulullah.” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Aku katakan, ‘kenapa aku diganggu ketika membaca Al-Quran?” Sejak saat itu para sahabat tidak lagi membaca ayat di belakang Rasulullah saw. di dalam shalat jahr setelah mereka mendengar hal tersebut dari Rasulullah saw.”_ *(HR Malik, Abu Dawud, dan Nasa’i)*

_Kedua,_ hadits yang diriwayatkan oleh *Muslim* dari *Imran bin Hushain*, ia berkata:

_“Suatu kali Rasulullah saw. shalat Zhuhur atau Ashar bersama kami. Lalu beliau bersabda, “Siapa di antara kalian yang membaca Surah (سَبِّحِ ٱسْمَ رَبِّكَ ٱلْأَعْلَى) di belakangku tadi?" Ada seorang laki-laki menjawab, “Saya.” Rasulullah saw. bersabda, “Aku sudah tahu bahwa ada di antara kalian yang mengganggu bacaanku.”_ *(HR Muslim)*

Diriwayatkan dari *Ubadah bin Shamit*, ia berkata:

_“Suatu kali Rasulullah saw. shalat Shubuh. Tiba-tiba bacaannya menjadi berat. Setelah selesai shalat, ia berkata, “Aku perhatikan kalian membaca juga di belakang imam kalian?” Kami berkata, “Benar wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Jangan lakukan itu kecuali pada Ummul Qur'an (al-Fatihaah)”_

Sebenarnya kedua hadits ini merupakan dalil bagi madzhab Syafi'iyyah bukan madzhab Malikiyah atau Hanabilah.

3. _Madzhab Syafi'iyah_ berpendapat bahwa seorang yang shalat mesti membaca al-Fatihaah secara mutlak, baik ia sebagai imam maupun sebagai makmum, baik ia shalat sendirian baik dalam shalat _jahriyyah_ maupun _sirriyyah._ Mereka berdalilkan dengan kedua hadits di atas seperti yang kita lihat, dan juga dengan *firman Allah SWT,*

_“Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari ayat-ayat Al-Qur'an."_ *(al-Muzzammil: 20)*

Juga dengan hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh _al-Jama’ah_ (Ahmad dan pengarang kutub sittah) dari Ubadah bin Shamit,

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

_“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihaah.”_ *(HR al-Jama'ah)*

Inilah pendapat yang dipilih oleh *Imam Bukhari dan Baihaqi*.

Ayat (وَٱذْكُر رَّبَّكَ), menunjukkan bahwa meninggikan suara ketika berdzikir adalah terlarang.

Ayat (وَلَهُۥ يَسْجُدُونَ ), menunjukkan anjuran untuk sujud bagi orang yang membaca ayat ini atau mendengarnya. _Sujud tilawah_ disyari'atkan untuk membungkam orang-orang musyrik yang enggan untuk bersujud dan untuk mencontoh para malaikat yang dekat dengan Allah SWT.

*Imam Muslim* meriwayatkan dari *Abu Hurairah*, ia berkata*, Rasulullah saw. bersabda:*

_“Apabila seorang anak cucu Adam membaca ayat sajadah lalu ia bersujud, setan akan menjauh dan menangis sambil berkata, “Celakanya aku, anak cucu Adam ini diperintahkan untuk sujud dan ia bersujud, sehingga balasan untuknya adalah surga, sementara aku diperintahkan untuk sujud dan aku enggan, sehingga balasan untukku adalah neraka.”_ *(HR Muslim)*

Ketika sujud, dianjurkan untuk membaca doa sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi saw. seperti yang diriwayatkan oleh *Ibnu Majah dari Ibnu Abbas*

_“Ya Allah, hapuskanlah dengan sujudku ini satu dosaku, tuliskanlah untukku dengannya satu pahala dan jadikanlah sujud ini sebagai simpanan pahalaku di sisi-Mu._ *(HR Ibnu Majah)*

Dalam riwayat yang lain;

_“Ya Allah, untuk-Mu kepalaku bersujud dan pada-Mu hatiku beriman. Ya Allah, karuniakanlah aku ilmu yang berguna bagiku dan amal yang mengangkat derajatku.”_

Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban sujud tilawah. *Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad* mengatakan tidak wajib berdasarkan hadits Umar yang terdapat dalam Shahih Bukhari, suatu kali Umar membaca ayat sajadah di atas mimbar, lalu ia turun dan sujud. Orang-orang pun ikut sujud bersamanya. Pada Jum’at berikutnya ia kembali membaca ayat yang sama. Orang-orang pun sudah bersiap-siap untuk sujud, tapi Umar berkata, "Wahai manusia, tunggu dulu, sesungguhnya Allah tidak mewajibkan sujud ini pada kita, kecuali kalau kita mau sujud." Itu terjadi di hadapan para sahabat dari kalangan Muhajirin dan Anshar.

Kebiasaan Nabi saw. untuk bersujud ketika membaca ayat sajadah menunjukkan bahwa sujud tersebut disunnahkan. Adapun sabdanya, "Anak cucu Adam diperintahkan untuk sujud..." hal ini berkenaan dengan sujud yang wajib.

Kalangan _Hanafiyyah_ mengatakan, "Sujud tilawah itu wajib karena perintah untuk bersujud secara mutlak menunjukkan bahwa hal itu wajib, dan juga berdasarkan sabda *Rasulullah saw.*

_“Apabila seorang anak cucu Adam membaca ayat sajadah lalu ia bersujud, setan akan menjauh dan menangis sambil berkata, “Celakanya aku...”. Dalam riwayat Abu Kuraib disebutkan dengan redaksi,... “Celakalah aku....”_

Dalil lain adalah hadits Nabi saw. yang menceritakan tentang Iblis sebagaimana yang diriwayatkan oleh *Imam Muslim*,

_“Anak cucu Adam diperintahkan untuk sujud dan ia bersujud, sehingga balasan untuknya adalah surga, sementara aku diperintahkan untuk sujud dan aku enggan, balasan untukku adalah neraka.”_ *(HR Muslim)*

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama bahwa sujud Al-Qur’an (tilawah) membutuhkan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh shalat seperti suci dari hadats dan najis, berniat, menghadap kiblat, dan pada waktunya. Mengenai waktu, ada yang mengatakan seseorang boleh bersujud di setiap waktu karena ia sama seperti shalat yang dilakukan karena ada sebab. Ini merupakan pendapat madzhab Syafi'i dan beberapa ulama lainnya. Ada yang mengatakan seseorang hanya boleh bersujud di selain waktu-waktu yang dimakruhkan untuk mengerjakan shalat sunnah ketika itu seperti setelah shalat Shubuh dan setelah shalat Ashar. Ini adalah madzhab Hanafiyyah dan satu pendapat dalam madzhab Malikiyyah.

Sebab terjadinya perbedaan pendapat adalah adanya kontradiksi antara dampak yang ditimbulkan oleh ayat sajadah, yaitu keharusan untuk sujud dengan larangan yang umum—melakukan shalat setelah Ashar dan Shubuh—dan adanya perbedaan ulama tentang sebab dilarangnya melaksanakan shalat dalam dua waktu tersebut.

Apakah seorang yang ingin bersujud sajadah harus melakukan takbir, mengangkat kedua tangan dan salam? Para ulama juga berbeda pendapat tentang hal ini. *Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq* berpendapat, harus bertakbir dan mengangkat kedua tangan untuk melakukan sujud tilawah. Dalam sebuah atsar diriwayatkan dari *Ibnu Umar* bahwa Nabi saw., apabila ingin bersujud, ia bertakbir, dan apabila bangkit (dari sujud) beliau juga bertakbir.

Sementara itu, pendapat yang masyhur dalam _madzhab Malik_ adalah seseorang mesti bertakbir ketika sujud dan bangkit dalam shalat. Namun, riwayat dari *Imam Malik* berbeda-beda tentang takbir di luar shalat.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa sujud tilawah tidak memiliki salam. Namun, _madzhab Syafi'i_ mengatakan ia memiliki salam. Pendapat terakhir—sebagaimana dikatakan *Ibnu al-Arabi*—lebih utama berdasarkan sabda Nabi saw. yang diriwayatkan oleh *Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ali,*

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

_“Kunci shalat itu adalah bersuci, yang mengharamkannya (untuk melakukan hal lain selain yang berhubungan dengan shalat, pent) adalah takbir, dan yang menghalalkannya (untuk kembali boleh melakukan hal-hal yang lain, pent) adalah salam”_ *(HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)*

Karena sujud tilawah adalah sebuah ibadah yang memiliki takbir, ia juga memiliki tahlil (sesuatu yang membolehkan seseorang keluar dari sujud itu, yaitu salam, pent) seperti halnya shalat jenazah. Bahkan, sujud tilawah lebih berhak memiliki tahlil karena ia adalah gerakan, sementara shalat jenazah hanya ucapan.

Kalau seseorang membaca ayat sajadah dalam shalat, jika shalat itu adalah shalat sunnah, ia boleh sujud. Namun, jika shalat adalah shalat fardhu, ia tidak boleh sujud sesuai dengan pendapat yang masyhur dari Imam Malik, karena hal itu berarti menambah jumlah sujud yang wajib dalam shalat fardhu dan juga dikhawatirkan akan menimbulkan keraguan pada jamaah (jika ia menjadi imam, pent).===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login