AL-A'RAAF (18)
AL-A'RAAF: 50-51
APA YANG DIUCAPKAN PENGHUNI NERAKA KEPADA PENGHUNI SURGA ATAU PERMINTAAN TOLONG PENGHUNI NERAKA KEPADA PENGHUNI SURGA AGAR MEMBERI MEREKA MAKANAN DAN MINUMAN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
_Ayat pertama_ menunjukkan bahwa minuman penghuni surga juga makanan mereka dilarang dan haram atas orang-orang kafir. Ini adalah pengharaman paksaan dan hukuman. _Ayat kedua_ menunjukkan pembiaran terhadap orang-orang kafir dalam siksaan neraka Jahannam dan perlakuan terhadap mereka sebagaimana memperlakukan orang-orang yang dilupakan karena mereka melupakan kewajiban mereka terhadap tuhan mereka dalam kehidupan dunia. Allah SWT memberikan alasan hal itu dengan berbagai macam alasan, intinya adalah mereka orang-orang kafir. Perinciannya dan deskripsi keadaan mereka adalah mereka menjadikan agama mereka sebagai senda-gurau, kemudian sebagai permainan dan yang ketiga mereka tertipu oleh kehidupan dunia. Kemudian, akibat dari keadaan-keadaan ini adalah mereka mengingkari ayat-ayat Allah. Ini menunjukkan bahwa cinta dunia adalah dasar semua bencana, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. dalam riwayat *Baihaqi* dari dari *Hasan* dalam _status mursal dan dhaif_.
حُبُّ الدُّنْيَا رَأْسُ كُلِّ خَطِيئَةٍ
_“Cinta dunia adalah pokok semua kesalahan.”_ *(HR al-Baihaqi)*
Adapun dari sisi fiqih, dengan makna khusus, ayat pertama menunjukkan bahwa memberi minum adalah termasuk amal ibadah yang paing utama. Ibnu Abbas ditanya, "Apa sedekah yang paling utama?" Dia menjawab. Air, tidakkah kalian lihat penghuni neraka ketika mereka meminta kepada penghuni surga, “Tuangkanlah (sedikit) air kepada kami atau rezeki apa saja yang telah dikaruniakan Allah kepadamu."
*Abu Dawud* meriwayatkan bahwa Saad mendatangi Nabi Muhammad saw., lalu bertanya:
أَيُّ الصَّدَقَةِ أَعْجَبُ إِلَيْكَ؟ قَالَ: الْمَاءُ.
_"Apakah shadaqah yang menakjubkan Anda? Rasulullah menjawab, ‘Air!”_ *(HR Abu Dawud)*
Ini menunjukkan bahwa memberi minum adalah termasuk ibadah yang paling agung di sisi Allah SWT. Sebagian _tabi’in_ mengatakan bahwa orang yang banyak dosanya, wajib baginya memberi minum orang lain. Allah SWT telah mengampuni dosa-dosa orang yang memberi minum anjing, sebagaimana diriwayatkan oleh *Imam Bukhari* dari *Abu Hurairah.* Bagaimana dengan orang yang memberi minum orang yang mengesakan Allah dan memberinya hidup? Dalam *hadits Aisyah* dari *Nabi Muhammad saw.*, sebagaimana diriwayatkan oleh *Ibnu Majah* dalam _Sunan_-nya, dari *Nabi Muhammad saw.,* beliau bersabda:
مَنْ سَقَى مُسْلِمًا شَرْبَةَ مَاءٍ حَيْثُ يُوجَدُ الْمَاءُ، فَكَأَنَّمَا أَعْتَقَ رَقَبَةً، وَمَنْ سَقَى مُسْلِمًا شَرْبَةَ مَاءٍ حَيْثُ لَا يُوجَدُ الْمَاءُ، فَكَأَنَّمَا أَحْيَا نَفْسًا
_"Barangsiapa memberi minum orang Muslim satu minuman air, di mana sedang ada air, maka seakan-akan dia telah membebaskan budak. Barangsiapa yang memberi minum orang Muslim satu minuman air, di mana sedang tidak ada air, maka seakan-akan dia telah menghidupkan Budak"_ *(HR. Ibnu Majah)*
Ayat ini bisa dijadikan dalil orang yang berpendapat bahwa orang yang memiliki telaga dan gentong adalah lebih berhak menggunakan air di dalamnya. Dia juga mempunyai hak untuk melarang orang yang diinginkan sebab makna ucapan penghuni surga adalah bahwa Allah SWT mengharamkan keduanya kepada orang-orang kafir yang kalian tidak mempunyai hak terhadap kedua barang itu.
*Imam Bukhari* meriwayatkan dari *Abu Hurairah* dari *Nabi Muhammad saw., beliau bersabda:*
فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي كَمَا تُذَادُ الْإِبِلُ الْغَرِيبَةُ عَنِ الْحَوْضِ.
_“Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku akan mengusir orang-orang dari telagaku sebagaimana unta asing diusir dari telaga"_ *(HR Bukhari)*
*Al-Muhallab* berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa pemilik telaga adalah yang lebih berhak terhadap airnya. Karena sabda Nabi Muhammad saw., aku akan mengusir orang-orang dari telagaku.”===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
