AL-A'RAAF (1)
AL-A'RAAF: 1-3
MENGIKUTI AL-QUR’AN
FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM
Ayat-ayat di atas menunjukkan hal-hal berikut.
1. *Al-Qur'an* adalah _kalamullah_ yang diturunkan kepada nabi-Nya, Muhammad saw.. Akal menyaksikan bahwa ini tidak terjadi, kecuali dengan jalan wahyu dari Allah SWT. Pasalnya, Rasulullah saw. buta huruf, tidak bisa membaca atau menulis, juga karena ini adalah kalam yang mengandung mukjizat yang tidak muncul dari manusia. Peristiwa-peristiwa yang terjadi dan berlalunya masa membuktikan keunggulan Al-Qur'an dan kesesuaiannya untuk setiap waktu. Ini tidak mungkin disifatkan pada hukum buatan manusia.
2. Kewajiban nabi dan semua nabi adalah menyampaikan wahyu yang diturunkan. Adapun hasil, pengaruh, dan kemenangan dakwah-dakwah Ilahi, kembali kepada Allah SWT. Allah telah menguatkan hati nabi-Nya dan melarang agar dadanya tidak susah karena tidak diimani. Dia hanyalah menyampaikan dan kewajibannya tidak lain hanyalah mengingatkan, tidak ada urusan baginya sama sekali dari keimanan dan kekufuran mereka, sebagaimana *firman Allah SWT,*
_"Maka barangkali engkau (Muhammad) akan mencelakakan dirimu karena bersedih hati setelah mereka berpaling.”_ *(al-Kahf: 6)*
_“Boleh jadi engkau (Muhammad) akan membinasakan dirimu (dengan kesedihan) karena mereka (penduduk Mekah) tidak beriman."_ *(asy-Syu'araa': 3)*
3. Yang dimaksud oleh Al-Qur’an adalah memberi peringatan kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang maksiat karena mereka berpaling darinya, sedangkan memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman sebab mereka adalah orang-orang yang mengambil manfaat darinya.
4. Perintah umum kepada semua manusia untuk mengikuti agama Islam dan Al-Qur’an, menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, menjalankan perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya. Mengikuti Rasulullah saw. masuk dalam hal itu sebab Allah SWT memerintahkan kita untuk mengikutinya dan menaatinya berdasarkan *firman-Nya,*
_“Dan Kami turunkan az-zikr (Al-Qur'an) kepadamu, agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka."_ *(an-Nahl: 44)*
Ayat tersebut menunjukkan kewajiban mengikuti kitab dan sunnah.
5. Keharaman mengikuti salah seorang makhluk dalam masalah agama, sebagaimana yang dilakukan oleh Ahli Kitab dalam menaati para rahib mereka.
_“Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi), dan rahib-rahibnya (Nasrani sebagai tuhan selain Allah."_ *(at-Taubah: 31)*
6. Tidak mengikuti pendapat-pendapat pribadi atau ijtihad ketika ada nash syar'i.
7. Larangan menyembah seseorang bersama Allah dan larangan menjadikan orang yang berpaling dari agama Allah sebagai pelindung. Hal ini supaya diketahui bahwa setiap orang yang ridha dengan suatu madzhab, pemilik madzhab itu adalah pelindungnya.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
