SURAH AL-AN'AAM: 116-121

AL-AN'AAM (35)

AL-AN'AAM: 116-121

KESESATAN ORANG-ORANG MUSYRIK DAN LARANGAN MEMAKAN SEMBELIHAN MEREKA

*Sebab Turunnya Ayat* 

1. Ayat 118:

*Abu Dawud dan at-Tirmidzi* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, dia berkata, "Sekelompok orang mendatangi Nabi Muhammad saw. lalu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah kita makan apa yang kita bunuh, sementara kita tidak makan apa yang dibunuh Allah?" lalu Allah menurunkan ayat (فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ) sampai pada ayat (وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ).

*Abu Dawud, al-Hakim,* dan lainnya meriwayatkan dari *Ibnu Abbas* mengenai firman Allah SWT, (وَإِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ) Ibnu Abbas berkata, "Orang-orang mengatakan Apa yang disembelih Allah tidak boleh kalian makan, sedangkan apa yang kalian sembelih sendiri, makanlah.’" Lalu, turunlah ayat tersebut.

*2. Ayat 121:*

Orang-orang musyrik berkata, "Wahai Muhammad, jelaskan kepada kami siapa yang membunuh kambing saat dia mati?" Nabi Muhammad saw. bersabda, "Allah yang membunuhnya." Mereka berkata, "Lalu kamu menganggap bahwa apa yang kamu dan para sahabatmu bunuh adalah halal, apa yang dibunuh anjing dan burung elang halal, sedang apa yang dibunuh Allah adalah haram?" Lalu Allah menurunkan ayat ini.

*Ath-Thabarani* dan lainnya meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, dia berkata, "Tatkala turun ayat (وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ) Persia mengirim utusan ke Quraisy agar memusuhi Nabi Muhammad saw.. Katakan kepadanya. Apa yang kamu sembelih dengan pisau adalah halal, apa yang disembelih Allah dengan kayu Syimsyar dari emas, maksudnya bangkai, adalah haram.’” Jadi, turunlah ayat (وَإِنَّ ٱلشَّيَـٰطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰٓ أَوْلِيَآئِهِمْ)!

*Ath-Thabrani* berkata, "Yang dimaksud setan-setan adalah dari kelompok orang-orang Persia, sementara yang dimaksud kawan-kawan mereka adalah orang-orang Quraisy.’’

Pendapat *Ikrimah* mengenai hal itu adalah bahwa orang-orang Majusi dari Persia, tatkala Allah menurunkan pengharaman bangkai, mereka menulis surat kepada orang-orang musyrik Quraisy yang notabene kawan-kawan mereka pada masa jahiliyyah. Di antara isi surat itu adalah "Muhammad dan para sahabatnya mengklaim bahwa mereka mengikuti perintah Aliah, lalu mereka menganggap bahwa apa yang mereka sembelih adalah halal, sementara yang disembelih Allah adalah haram." Lalu muncul keraguan pada diri sekelompok orang Muslim, kemudian Allah menurunkan ayat ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Ayat-ayat tersebut menunjukkan beberapa hal berikut ini:

1. Kebolehan makan binatang yang disembelih oleh Muslim dan disembelih atas nama Allah.

2. Perintah menyebut nama Allah ketika minum, menyembelih dan makan.

3. Iman kepada hukum-hukum Allah dan penerapannya, serta menuntut adanya ketaatan dan ketundukan padanya.

4. Tidak boleh makan binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya seperti bangkai dan binatang yang disembelih untuk berhala-berhala di sekitar Ka'bah dan lainnya.

5. Boleh mengonsumsi hal-hal yang diharamkan dalam kondisi darurat sesuai dengan kadar daruratnya.

6. Tidak boleh mengambil pendapat orangorang musyrik, yakni penghalalan bangkai dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah.

7. Larangan melakukan semua bentuk maksiat, baik sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, yang dilakukan oleh anggota tubuh, seperti tangan dan kaki atau amalan hati, seperti hasud dan dengki.

8. Balasan pasti terjadi pada hari Kiamat atas setiap perbuatan maksiat. Orang-orang yang maksiat pasti disiksa dan akan dibalas Allah SWT.

9. Setiap orang yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal dan mengikuti selain hukum Allah dalam perkara syari'at dan agama, dia adalah orang kafir dan musyrik karena dia menyekutukan Allah dengan lainnya dan memosisikan dirinya sebagai pembuat syari'at selain Allah. Bahkan, dia mendahulukan hukumnya daripada hukum Allah SWT. Adapun binatang yang disembelih untuk menyambut pemimpin atau orang yang berhaji, menurut pendapat Hanafiyah adalah haram dimakan sebab termasuk binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Sebagian madzhab Syafi'i berpendapat bahwa penyembelihan adalah wujud dari rasa gembira karena kedatangan pemimpin dan orang yang berhaji ini sama seperti aqiqah yang ditujukan untuk kelahiran anak. Ia tidak haram dan pendapat inilah yang logis.

Namun, jika penyembelihan itu dilakukan di depan kedua kaki orang yang datang atau ia lewat di atasnya, tidak boleh dimakan sebab itu binatang yang disembelih untuk selain Allah atau disebutkan nama selain Allah dalam penyem belihan itu.

10. Sebagian ulama mengambil dalil dari *firman Allah SWT (وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ)* bahwa binatang yang disembelih tanpa disebutkan nama Allah hukumnya tidak halal, meskipun yang menyembelih adalah Muslim. Hukum tidak membaca basmalah, baik disengaja maupun lupa, para ulama berbeda pendapat dalam hal itu.

a. *Dawud az-Zahiri* berpendapat bahwa sembelihan Muslim tidak boleh dimakan jika dia sengaja tidak menyebut nama Allah atau lupa. Pendapat ini berdasarkan pada makna ayat secara zahir.

b. *Syafi'iyah* berpendapat bahwa meninggalkan basmalah adalah halal secara mutlak, berdasarkan firman Allah SWT:

_"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih._ *(al-Maa'idah: 3)*

Allah SWT membolehkan sembelihan walaupun tidak tidak dibacakan basmalah sebab ia tidak termasuk bagian dari _adz-Dzakaah_ (penyembelihan). _Adz-Dzakaah_ menurut bahasa adalah sobek dan terbuka, kedua makna itu sudah ada pada proses penyembelihan. Pendapat _asy-Syafi'iyyah_ juga berdasarkan pada hadits *Imam Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah* dari *Aisyah*, dia berkata, "Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kaum tersebut baru saja masuk Islam. Mereka datang membawa daging, sementara kami tidak tahu apakah mereka membaca bismillah ketika menyembelih atau tidak? Apakah kami boleh memakannya? Lalu *Rasulullah saw. berkata:*

سَمُّوا الَّهَ وَكُلُوا

_“Bacalah bismillah lalu makanlah.”_ 
*(HR Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)*

*Abu Dawud* meriwayatkan sebuah hadits mursal dari ash-Shalt as-Sadusi, dia berkata:

ذَبِيْحَةُ الْمُسْلِمِ حَلَالٌ، ذَكَرَ اسْمَ اللَّهِ أَوْ لَمْ يَذْكُرْ

_"Sembelihan orang Muslim adalah halal, baik dia menyebut nama Allah atau tidak.”_ *(HR Abu Dawud)*

*Ad-Daruquthni* meriwayatkan dari *al-Barra bin Azib:*

اسْمُ اللَّهِ فِي قَلْبِ كُلِّ مُؤْمِنٍ، ذُكِرَ أَوْ لَمْ يُذْكَرْ

_“Nama Allah ada di hati setiap Mukmin, baik disebut atau tidak.”_ *(HR. ad-Daruquthni)*

Namun demikian, membaca basmalah adalah sunnah yang dianjurkan ketika makan dan minum.

Jadi, yang dimaksud dari ayat tersebut adalah binatang-binatang yang disembelih untuk berhala-berhala sebab orang yang makan dalam keadaan tidak membaca basmalah bukanlah orang fasik, sedangkan sembelihan untuk berhala disifati oleh Allah (عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۭ ۗ). Selain itu, Allah juga menyifati orang yang makan sembelihan untuk berhala-berhala dan rela dengan itu dengan sifat syirik. Pasalnya, sifat fasik dalam firman Allah (عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۭ ۗ) khusus untuk binatang yang disembelih untuk selain Allah, berdasarkan ayat lain, yaitu ("أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ").

c. Jumhur ulama *(Abu Hanifah, Malik dan Ahmad)* berpendapat bahwa binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah dengan sengaja adalah haram dan tidak boleh dimakan dan ia termasuk bangkai. Adapun binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah karena lupa atau orang yang menyembelihnya adalah seorang Muslim yang bisu atau dipaksa untuk tidak membaca basmalah, hukumnya halal. *Ulama madzhab Hambali* menambahkan bahwa barangsiapa yang tidak membaca basmalah meskipun lupa pada saat berburu, binatang itu tidak boleh dimakan. Dengan kata lain, binatang sembelihan yang tidak dibacakan basmalah karena lupa boleh dimakan, sedangkan pada binatang buruan tidak boleh.

Dalil yang menjadi pegangan dari jumhur ulama adalah *firman Allah SWT (وَلَا تَأْكُلُوا۟ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسْقٌۭ ۗ)* dan juga pada sabda Nabi Muhammad saw..

_"Binatang yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah”_

dan juga riwayat lainnya.

_"Basmalah ada di hati setiap Muslim”_

Orang yang lupa tidak termasuk orang yang meninggalkan basmalah sebab basmalah ada dalam hatinya. Dengan demikian, binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah dengan sengaja adalah haram. Binatang yang disembelih tidak dengan membaca basmalah karena lupa tidaklah termasuk binatang yang tidak disebutkan padanya nama Allah. Orang yang sengaja tidak membaca basmalah tidak bisa disamakan dengan orang yang lupa sebab dia meninggalkan membaca basmalah karena sengaja. Seakan-akan dia juga menafikannya dari dalam hatinya.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login