*ALI 'IMRAN (48)*
*ALI 'IMRAN 161-164*
*SEBAB TURUNNYA AYAT*
*Abu Dawud dan Tirmidzi* meriwayatkan sebuah hadits yang dimaksudkan ke dalam kategori hadits hasan oleh Tirmidzi dari Ibnu Abbas r.a., ia berkata, "Ayat ini turun berkaitan dengan kejadian hilangnya pakaian yang terbuat dari beludru warna merah pada perang Badar. Lalu sebagian orang berkata, "Mungkin Rasulullah saw yang mengambilnya." Lalu Allah SWT menurunkan ayat ini.
*Al-Kalbi dan Muqatil* berkata, "Ayat ini turun ketika para pasukan pemanah meninggalkan posisi mereka di atas bukit pada kejadian perang Uhud karena menginginkan harta rampasan perang. Mereka berkata, "Kami khawatir Rasulullah saw. berkata, "Barangsiapa yang mendapatkan harta rampasan perang, maka harta itu menjadi miliknya," dan tidak membagi harta rampasan perang yang ada seperti pada perang Badar." Lalu Rasulullah saw berkata, "Bukankah aku telah memerintahkan dan menginstruksikan kepada kalian agar jangan sampai meninggalkan posisi kalian?" Lalu mereka berkata, "Kami meninggalkan sebagian kawan-kawan kami tetap berada di posisi tersebut." Lalu beliau berkata, "Akan tetapi kalian pasti mengira kami akan bersikap khianat dan tidak jujur di dalam urusan harta rampasan perang dan tidak membaginya."
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat-ayat ini mengandung beberapa hal seperti berikut:
1. Sesungguhnya para Nabi berada di tingkatan yang tinggi dari keluhuran akhlak, oleh karena itu, bukan termasuk sifat atau karakter seorang Nabi sikap khianat atau bersikap tidak adil di dalam membagi harta rampasan perang atau mengambil sebagian dari harta rampasan perang tanpa hak yang jelas.
Jadi, tidak berhak kalian menuduh Nabi kalian dengan tuduhan yang batil.
Imam Thabrani meriwayatkan dari Amr bin Auf sebuah hadits berikut,
"Tidak boleh ada pengkhianatan dan tidak boleh ada pencurian."
Barangsiapa yang berkhianat di dalam urusan harta rampasan perang (mencuri harta rampasan perang), maka Allah SWT akan mencelanya terlebih dahulu dengan menampakkan pengkhianatannya kepada para saksi kelak di hari Kiamat dan menghukumnya atas perbuatannya tersebut. Allah SWT menjadikan hukuman-hukuman ini sesuai dengan apa yang diketahui dan dipahami oleh manusia.
Khianat di dalam urusan harta rampasan perang atau dengan kata lain mencuri harta rampasan perang termasuk salah satu dosa besar berdasarkan ayat ini dan hadits riwayat Abu Hurairah r.a. di atas, yaitu bahwa dosa tersebut akan dipikulnya kelak di hari kiamat.
Jika seseorang melakukan pengkhianatan dan ketidakjujuran dalam urusan harta rampasan perang dan harta yang diambilnya dengan cara khianat itu memang ada padanya, maka harta itu diambil darinya, lalu ia dihukum dengan hukuman ta'ziir.
Imam Ahmad, al-Auza'i dan Ishaq berkata, "Seluruh harta orang yang berkhianat di dalam urusan harta rampasan perang dibakar, kecuali senjatanya, pakaian yang dikenakannya dan pelananya. Hewan kendaraannya juga tidak disita darinya dan harta rampasan perang yang diambilnya secara khianat juga tidak ikut dibakar. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dari Umar r.a. dari Rasulullah saw.:
_"Jika kalian menemukan seseorang melakukan pengkhianatan di dalam urusan harta rampasan perang (maksudnya mengambil dari harta rampasan perang secara diam-diam tanpa hak sebelum harta rampasan perang tersebut dibagi), maka bakarlah harta bendanya dan pukullah (hukumlah) ia."_
Namun di dalam sanad hadits ini, terdapat nama Shalih bin Muhammad bin Za'idah yang termasuk rawi dha'if yang riwayatnya tidak bisa dijadikan hujjah.
Menurut *Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah* dan para sahabat mereka serta al-Laits, harta orang yang mencuri harta rampasan perang tidak dibakar dan dimusnahkan, karena hal ini tidak terdapat di dalam hadits.
Boleh menghukum seseorang dengan menjadikan hartanya sebagai objek atau sasaran hukuman berdasarkan dalil bahwa Umar r.a. menumpahkan susu yang dijual dengan dicampur air. Jika ada seorang kafir dzimmi menjual minuman keras kepada seorang Muslim, maka minuman keras tersebut ditumpahkan dan uang yang diterima oleh kafir dzimmi tersebut disita sebagai hukuman baginya agar ia tidak menjual lagi minuman keras kepada orang-orang Islam.
Para ulama sepakat bahwa bagi orang yang mencuri harta rampasan perang harus mengembalikan harta yang dicurinya tersebut kepada petugas pembagi sebelum orang-orang bubar jika memang hal itu dimungkinkan. Jika ia melakukan hal tersebut, maka hal itu berarti tanda pertobatan dirinya dan keluar dari dosa. Namun jika pasukan telah bubar, maka ia menyerahkan seperlimanya kepada Imam dan sisanya ia sedekahkan menurut Imam Malik dan al-Auza'i.
Diharamkannya _al-Ghuluul_ (mencuri atau mengambil dari harta rampasan perang tanpa hak) mengandung petunjuk bahwa para pasukan sama-sama memiliki hak atas harta rampasan perang yang ada. Oleh karena itu, tidak boleh seseorang mengkhususkan sesuatu dari harta rampasan untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang mencuri sesuatu dari harta rampasan perang yang ada, maka ia harus dihukum berdasarkan kesepakatan ulama.
Di antara bentuk-bentuk _al-Ghuluul_ (berkhianat di dalam urusan harta rampasan perang) adalah hadiah yang diterima oleh pegawai atau para pimpinan. Hukumnya di akhirat sama dengan hukum orang yang mencuri atau mengambil dari harta rampasan perang tanpa adanya hak. Hal ini berdasarkan hadits *Ibnu Lutbiyyah* yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam shahihnya dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud:
_"Tidak ada seorang pun dari kalian yang datang membawa sesuatu dari harta seperti itu kecuali kelak di hari Kiamat ia akan datang sambil membawa harta yang ia dapatkan tersebut. Jika harta tersebut berupa unta, maka unta tersebut bersuara, jika sapi, maka sapi tersebut bersuara atau kambing, maka kambing itu akan bersuara."_
Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah dari Rasulullah saw. beliau bersabda:
_"Barangsiapa yang kami tunjuk sebagai pegawai untuk sebuah tugas atau pekerjaan dan kami telah memberinya gaji, maka apa yang ia ambil dari luar gaji tersebut termasuk al-Ghuluul (harta yang didapatkan dengan khianat)."_
Di antara bentuk _al-Ghuluul_ lainnya adalah merampas buku-buku dari pemiliknya dan dalam hal ini barang-barang selain buku disamakan hukumnya dengan hukum buku.
2. Barangsiapa yang mengikuti syari'at Allah SWT dengan meninggalkan perbuatan al-Ghuluul dan sabar di dalam berjihad, maka baginya sebuah tingkatan di dalam surga. Kelas atau tingkatan derajat ahli ketaatan di dalam surga berbeda-beda. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah SWT dengan bersikap kufur atau al-Ghuluul atau melarikan diri meninggalkan Nabi Muhammad saw. di tengah medan pertempuran, maka baginya sebuah tingkatan kelas di dalam neraka. Tempat atau kelas para ahli maksiat di dalam neraka berbeda-beda dan bertingkat.
3. Sesungguhnya pengutusan Nabi Muhammad saw. merupakan karunia Allah SWT yang sangat agung. Keistimewaan-keistimewaan dan misi-misi Nabi Muhammad saw. yang ada mengharuskan bangsa Arab secara khusus dan umat manusia seluruhnya secara umum untuk bersegera beriman kepada kerasulan beliau dan mengikuti syari'at beliau. Karena beliau termasuk dari bangsa Arab dari keturunan Nabi Ismail a.s. yang murni, beliau mengajarkan Al-Qur'an dan hikmah, beliau menyucikan dan membersihkan jiwa-jiwa manusia dari kotoran-kotoran kejahiliahan, dari kerusakan akidah, moral dan sistem atau tatanan hidup jahiliah. Tidak ada bukti yang lebih kuat tentang keutamaan beliau dari kenyataan bahwa dengan dakwah beliau, bangsa Arab pindah dari kejahiliahan yang bodoh menuju cahaya ilmu dan makrifat.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
