SURAH AL-BAQARAH 221

*AL-BAQARAH (69)*

*AL BAQARAH 221*

*HUKUM PERNIKAHAN LAKI-LAKI MUSLIM DENGAN WANITA MUSYRIK*

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌۭ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكَةٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌۭ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌۭ مِّن مُّشْرِكٍۢ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَـٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ ٢٢١

*Artinya:* _Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran._

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

*Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim, dan al-Wahidi* menuturkan dari *Muqatil*, katanya: Ayat ini turun berkenaan dengan *Ibnu Abi Martsad al-Ghanawiy*. Suatu saat ia meminta izin kepada Nabi saw. untuk menikahi *'Anaq*, seorang wanita musyrik yang cantik jelita, maka turunlah ayat ini.

Dalam riwayat lain dituturkan begini: Rasulullah saw. mengutus Martsad bin Abi Martsad al-Ghanawiy ke Mekah guna membawa pergi beberapa orang muslim yang tertahan di sana. Pada masa jahiliyah dulu ia sudah jatuh hati kepada seorang perempuan yang bernama 'Anaq. Wanita ini menemui Martsad lalu berkata, "Maukah kau berduaan denganku?" Martsad menjawab, "Sialan kamu! Islam telah menghalangi hubungan di antara kita." Wanita itu berkata, "Kalau begitu, bersediakah kau mengawiniku?" Ia menjawab, "Ya, tapi aku akan pulang dulu untuk meminta izin dari Rasulullah saw.." Setelah ia mengutarakan keinginannya, turunlah ayat ini.

*Al-Wahidi* meriwayatkan dari jalur *as-Suddi dari Abu Malik dari Ibnu Abbas*, katanya: Ayat ini turun sehubungan dengan *Abdullah bin Rawahah*. Dulu ia punya seorang budak wanita berkulit hitam. Suatu saat ia marah dan menempeleng budak itu. Setelah reda amarahnya ia merasa cemas, maka ia pun menghadap Nabi saw. dan melaporkan kejadian itu. Ia pun berkata, "Sungguh saya akan memerdekakannya lalu menikahinya. Hal itu benar-benar diwujudkannya. Sebagian orang lantas mencemoohnya. "Hmm, ia Kawin dengan budak perempuan?!" cela mereka.

Maka Allah menurunkan ayat ini. *Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan kisah ini dari as-Suddi secara munqathi:

Dari sebab-sebab turunnya ayat dapat dicatat dua hal, sebagaimana kata Suyuthi. Pertama, riwayat yang menyebutkan bahwa sahabat menjadi sebab turunnya suatu ayat adalah untuk menjelaskan makna ayat itu, tapi kandungan ayat tersebut mencakup kejadian lain yang serupa dengannya. Kedua, boleh jadi sebab yang mereka sebutkan itu terjadi setelah turunnya ayat.

*TAFSIR DAN PENJELASAN*

Ayat ini menjelaskan sebagian dari hukum-hukum yang mengatur intern masyarakat Islam. Karena Allah Ta'ala sudah mengizinkan wali bercampur dengan anak yatim (dalam urusan harta dan pernikahan), di sini Dia menjelaskan bahwa menikahi orang musyrik itu tidak boleh.

Arti ayat ini: _Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik yang tidak punya kitab suci sebelum mereka beriman kepada Allah dan hari Akhir serta beriman kepada Nabi Muhammad saw._

Kata musyrik di dalam Al-Qur'an dipakai dalam makna ini dalam *firman-Nya*: _"Orang-orang yang kafir dari Ahli Kitab, dan orang-orang musyrik tidak menginginkan..."_ *(al-Baqarah:105)* dan *firman-Nya:* _"Orang-orang yang kafir dari golongan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata."_ *(al-Bayyinah: 1)*

*Kesimpulannya:* Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik selama mereka masih dalam kesyirikan.

Sungguh budak perempuan yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, meskipun ia jelek dan hina, lebih baik daripada wanita merdeka yang musyrik walaupun ia berasal dari keturunan terhormat dan sangat cantik serta kaya raya, karena iman itulah faktor yang menjadi penentu kesempurnaan agama dan kehidupan sekaligus, sedangkan harta dan strata sosial hanya menjadi tolok ukur kesempurnaan dunia semata, dan mengutamakan agama berikut dunia yang melengkapinya lebih baik ketimbang mengutamakan dunia saja.

Janganlah kamu menikahkan lelaki-lelaki musyrik dengan wanita-wanita beriman sebelum mereka beriman kepada Allah dan rasul-Nya. Sungguh lebih baik kamu nikahkan wanita-wanita beriman itu dengan Budak yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya (meskipun dia hina) ketimbang menikahkan mereka dengan pria merdeka yang musyrik meskipun orang itu terhormat nasabnya.

Sebab diharamkannya pernikahan antara lelaki muslim dengan wanita musyrik, serta antara wanita muslim dengan lelaki kafir (baik ia Ahli Kitab maupun orang musyrik), adalah karena orang-orang musyrik itu mengajak kepada kekafiran dan membawa orang lain untuk melakukan hal-hal yang buruk yang berujung di neraka. Mereka tidak punya agama yang benar yang membimbing mereka, juga tidak punya kitab samawi yang menunjukkan mereka kepada kebenaran. Sebab lain dari pengharaman pernikahan ini adalah karena adanya pertentangan tabiat antara hati yang berisi cahaya iman dan hati yang berisi kegelapan dan kesesatan.

Karena itu, jangan mengikat hubungan perkawinan dengan mereka, sebab ikatan perkawinan mengharuskan saling memberi nasihat, menumbuhkan rasa kasih sayang membuat dirimu terpengaruh dengan mereka, mengakibatkan terjadinya penularan ide-ide sesat, dan kamu akan meniru berbagai tingkah laku dan kebiasaan yang berlawanan dengan syariat Islam. Mereka tidak tanggung-tanggung dalam mempromosikan kesesatan, di samping mendidik anak-anakmu dan membuat mereka terbiasa dengan kesesatan. Intinya, _'illah_ (sebab) diharamkannya pernikahan dengan mereka adalah karena mereka mengajak ke neraka.

Sedangkan Allah mengajak dan membimbing-dengan kitab yang diturunkan-Nya dan para nabi yang diutus-Nya-kepada perbuatan-perbuatan yang akan mengantarkan ke surga, ampunan, dan penghapusan dosa atas izin dan kehendak-Nya. Dia juga menjelaskan ayat-ayat dan hukum-hukum-Nya kepada manusia supaya mereka berpikir sehingga dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk dan tidak melanggar perintah-Nya dan memperturutkan hawa nafsu atau mengikuti bujukan setan, karena mengingat hukum berikut _'illah_ dan dalilnya akan lebih membuat manusia menerima hukum tersebut dan bersegera melaksanakannya.===

*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login