*AL-BAQARAH (50)*
*AL BAQARAH 186-187*
(Bagian 4)
7. Firman Allah Ta'ala (ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ) menunjukkan bahwa puasa _wishal_ terlarang sebab malam merupakan _ghaayah_ (batas akhir) puasa. Larangan puasa ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh *Bukhari* bahwa *Rasulullah saw bersabda*:
_"Janganlah kalian melakukan puasa wishal, janganlah kalian melakukan puasa wishal."_
Puasa wishal hukumnya makruh menurut jumhur ulama. Namun Sebagian ulama mengharamkannya karena puasa ini bertentangan dengan lahiriah nash Al-Qur'an dan tergolong perbuatan meniru Ahli Kitab. *Muslim dan Abu Dawud* meriwayatkan:
_"Yang membedakan puasa kita dari puasa Ahli Kitab adalah makan sahur"_
*Bukhari* meriwayatkan dari *Abu Sa'id al-Khudri* bahwa ia mendengar *Rasulullah saw bersabda:*
_"Janganlah kalian melakukan puasa wishal. Siapa pun yang ingin melakukannya hendaknya ia mengerjakannya sampai waktu sahur saja._ Para sahabat menyahut, _'Tapi mengapa Anda sendiri melakukan puasa wishal, wahai Rasulullah?'_ *Beliau bersabda:* _"Aku tak sama dengan kalian sehab Tuhan memberiku makan dan minum."_
Ini menunjukkan bolehnya menunda buka puasa sampai waktu sahur, dan itulah batas akhir bagi orang yang ingin melakukan puasa _wishal_, tidak boleh ia menyambung puasa hari ini dengan hari berikutnya (tanpa makan apa pun pada malam harinya). Ini adalah pendapat Ahmad, lshaq, dan Ibnu Wahb (murid Imam Malik). *Al-Qurthubi* menulis: Meninggalkan puasa wishal pada saat Islam jaya dan musuh telah ditundukkan lebih utama, dan itu merupakan derajat dan maqam yang tertinggi.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa waktu berbuka adalah pada saat matahari terbenam, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh *Bukhari dan Muslim dari Umar r.a.* bahwa *Rasulullah saw. bersabda:*
_"Apabita malam telah dating dari arah sini (timur) dan siang telah menyingkir dari sebelah sini (barat), berarti itulah waktunya berbuka bagi orang yang berpuasa."_
Berdasarkan ayat ini madzhab Hanafi memandang bahwa puasa _tathawwu_ (sunnah) yang sudah dimulai harus dikerjakan sampai selesai, karena kata _ash-shiyaam_ meliputi semua puasa, jadi semua puasa yang telah dimulai harus dikerjakan sampai sempurna sebab Allah SWT memerintahkan kita menyempurnakan puasa sampai malam, dan ada kaidah yang berbunyi _al-amru lil-wujuud_ (perintah menunjukkan wajibnya perkara yang diperintahkan); maka kalau seseorang tidak menyempurnakan puasanya sampai terbenamnya matahari, ia harus menqadhanya. Hukum yang sama berlaku dalam semua amal sunnah, seperti shalat, haji, dan puasa... semuanya wajib disempurnakan apabila telah dimulai, dan amal-amal itu harus diulangi jika tidak sempurna, baik ketidaksempurnaan itu terjadi karena ada uzur maupun tanpa ada uzur. Dalil mereka adalah *firman-Nya:*
_"..Dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu."_ *(Muhammad: 33).* Amal sunnah yang telah dimulai juga tergolong amal (yang disebutkan dalam ayat ini), maka dari itu tidak boleh dirusakkan, dan apabila amal itu rusak atau orang itu membatalkannya, berarti ia telah meninggalkan sebuah kewajiban, dan tanggungannya tidak akan bebas kecuali dengan mengulangi amal sunnah tersebut.
*Madzhab Maliki* memerinci: Jika si pelaksana membatalkan amal itu, ia harus menqadha; tapi jika ada faktor lain yang merusak (membatalkan) amal itu, ia tidak harus menqadha.
Sedangkan *madzhab Syafi'i dan Hambali* berkata: Jika ia membatalkan amal sunnah yang telah dimulainya ia tidak harus menqadha kecuali dalam haji sunnah menurut *madzhab Hambali* (haji sunnah ini wajib disempurnakan). Dalil mereka adalah *firman Allah Ta'ala:*
_"...Tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik..."_ *(at-Taubah:91)*
Serta *sabda Rasulullah saw.:*
_"Orang yang melakukan puasa sunnah adalah pemimpin dirinya sendiri."_
8. Bagi orang yang berpuasa disunahkan berbuka dengan beberapa kurma segar kurma kering, atau beberapa teguk air putih. Dalilnya adalah hadits yrng diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daraquthni dari Anas, katanya: _"Rasulullah saw. biasanya berbuka dengan beberapa butir kurma segar sebelum menunaikan shalat maghrib. Kalau tidak ada kurma segar beliau berbuka dengan kurma kering. Kalau tidak ada, beliau minum beberap teguk air putih."_
Disunahkan berdoa sesudah berbuka, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Daraquthni dari Ibnu Abbas, katanya: Apabila berbuka puasa, biasanya Nabi saw. berdoa begini,
الَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ اَفْطَرْنَا فَتَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
_"Ya Allah, demi Engkau kami berpuasa dan dengan rezeki-Mu kami berbuka, maka terimalah puasa kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."_
*Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Umar* bahwa apabila berbuka puasa, Rasulullah saw. biasanya berdoa begini:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وثَبَتَ الْأَ جْرُ إِنْ شَا ءَ اللَّهُ
_"Dahaga telah lenyap, urat-urat telah basah, dan insya Allah pahala sudah didapatkan."_
Dianjurkan memberi buka puasa untuk saudara seagama, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Zaid bin Khalid al-Juhani bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_"Barangsiapa memberi makanan berbuka untuk orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang itu tanpa berkurang sedikit pun pahalanya."_
9. Disunahkan berpuasa enam hari di bulan Syawwal. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari Abu Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah saw. bersabda:
_" Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu mengiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal, maka itu terhitung seperti puasa setahun penuh."_ Menurut *madzhab Maliki*, makruh hukumnya menyambung puasa enam hari itu dengan Ramadhan.
10. Jimak membatalkan i'tikaf, dengan dalil firman-Nya, "(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, se dang kamu beri'tikaf dalam mesjid". Adapun bersentuhan ku lit dengan istri tanpa berjimak: kalau tujuannya adalah untuk mendapatkan kenikmatan, hukumnya makruh; tapi kalua ia tidak bermaksud demikian, hukumnya tidak makruh. Dalilnya, Aisyah dulu menyisir rambut Rasulullah saw. Ketika beliau sedang i'tikaf dan dalam keadaan begitu pasti terjadi persentuhan kulit mereka. Itu menunjukkan bahwa persentuhan kulit tanpa diiringi syahwat tidak terlarang. Ini adalah pendapat *Atha', Syafi'i, dan Ibnul Mundzir*.
Adapun hal-hal yang menjadi pendahuluan jimak (seperti ciuman dan rabaan), walaupun tidak sampai keluar mani, haram hukumnya dan merusak i'tikaf menurut madzhab Maliki. Sedang menurut jumhur hal seperti itu tidak merusak i'tikaf; hanya saja madzhab Syafi'i berkata: "I'tikaf menjadi batal jika ia keluar mani sesuai dengan kebiasaannya", sedangkan selain mereka berkata: "I'tikaf menjadi batal gara-gara keluar mani pada saat terjadi persentuhan kulit yang diiringi syahwat, seperti ciuman, rabaan, pergesekan paha, dan sebagainya."
11. Disunahkan beri'tikaf di masjid. Arti i'tikaf dalam bahasa Arab adalah menetap, sedangkan artinya dalam istilah syariat adalah melaksanakan suatu ketaatan khusus secara terus-menerus pada waktu yang khusus, dengan syarat khusus, di tempat khusus. Para ulama berijmak bahwa i'tikaf tidak wajib, melainkan tergolong ibadah sunnah yang telah dikerjakan oleh Rasulullah saw., para sahabatnya, serta istri-istrinya. Ia berubah menjadi wajib (harus dilaksanakan) apabila dinazarkan. Para ulama berijmak bahwa tempat i'tikaf hanyalah di masjid, dengan dalil firman-Nya, "di dalam masjid". Menurut madzhab Maliki, batas minimal i'tikaf adalah sehari semalam. Sedangkan menurut Abu Hanifah, Syafi'i, dan Ahmad, minimalnya adalah sesaat, dan tidak ada batas untuk batas maksimalnya. Menurut mereka, tidak disyaratkan puasa untuk i'tikaf. Sedang madzhab Maliki menjadikan puasa sebagai syarat mutlak baginya. Madzhab Hanafi mensyaratkannya dalam i'tikaf yang dinazarkan saja, tidak dalam i'tikaf yang sunnah.
Dalil orang-orang yang mensyaratkan puasa adalah hadits dha'if yang diriwayatkan oleh Daraquthni dan Baihaqi, yaitu:
_"Tiada itikaf (yang sah) kecuali jika diiringi dengan puasa."_
Orang yang beri'tikaf tidak boleh keluar dari tempat i'tikafnya kecuali untuk keperluan yang tak bisa dihindari. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, katanya: _'Apabila sedang beri'tikaf, Rasulullah saw. mendekatkan kepalanya kepadaku agar kusisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk memenuhi hajat manusiawi." Maksudnya, buang air besar dan kecil._
Bagi orang yang beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan, *Malik dan Ahmad* menganjurkannya menginap di masjid pada malam Idul Fitri, hingga ia berangkat dari sana menuju ke lapangan tempat shalat Id. Sedangkan *Syafi'i dan al-Auza'i* berkata: Ia keluar dari tempat i'tikafnya apabila matahari telah terbenam (pada hari terakhir Ramadhan).
12. Wajib menaati hukum-hukum (perintah dan larangan) Allah, termasuk di antaranya hukum mengenai persentuhan kulit dengan istri pada saat i'tikaf. Itu termasuk hudud (batasan-batasan) Allah. Disebut hudud karena ia mencegah masuknya sesuatu yang bukan termasuk bagiannya, dan menghalangi keluarnya apa yang termasuk bagiannya. Dari sinilah asal usulnya penyebutan hukuman kejahatan dengan istilah hudud, sebab hukuman itu akan mencegah orang yang bersangkutan untuk kembali melakukan kejahatan itu. Dari sini pula adanya istilah _al-ihdaad_ dalam _idah_, sebab wanita yang menjalani masa idah tidak boleh berhias dan berdandan.===
*Tafsir Al Munir*
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
