Selamat datang di Forum Diskusi KKTA Plus

Hukum menjual barang temuan (luqaṭah) yang sudah lama disimpan tanpa diketahui pemiliknya.

Purwati

Assalamualaikum wr wb Ustadz  mau bertnya tentang temuan cincin mas.. critanya kakak iparku dulu pernah kerja jadi ibu rumah tangga menemukan cincin di dekat pot bunga... Sedangkan yg diikutinya TDK tahu menahu ttg cincin itu.. di simpanlah sampai sekarang sudah ada 15 th an gitu Ustadz...ini mau dijual nyuruh saya. Ini apa termasuk harta subhad apa TDK Ustadz

0

1 Replies

#1

Cincinnya subhat, diwakafkan atau disedekahkan atas nama pemiliknya

0
powered by der-it-blog.de
 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login