Selamat datang di Forum Diskusi KKTA Plus

Hukum Menggunakan Wadah Bekas Masakan Babi: Cukup Dicuci atau Harus dengan Tanah?

Purwati

Sy kn muallaf keluarga sy msh non Muslim, kdg sy pulkam sy pasti makan nya drumh ortu yg mn wadahnya dan semua peralatan nya kdg bekas di pakai buat masak babi.cm pada saat sy pulg babinya sdh tdk ada. Pertanyaan nya, bgmn dg wadah nya, apa cukup di cuci dg sabun najisnya hilang atau harus di cuci dg tanah?

0

1 Replies

#1

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh

MasyaAllah… semoga Allah meneguhkan hati Anda sebagai muallaf dan memudahkan segala urusan. Situasi seperti ini memang sering dialami para muallaf, dan Islam adalah agama yang penuh kemudahan.

1️. Status Najis Babi

Mayoritas ulama berpendapat bahwa babi adalah najis ‘ain (najis zatnya), berdasarkan firman Allah:

فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“Karena sesungguhnya itu adalah najis.” (QS. Al-An’am: 145) Artinya daging, lemak, dan cairannya termasuk najis.

2️. Bagaimana Jika Wadah Pernah Dipakai Masak Babi?

Jika: Wadah itu pernah digunakan untuk memasak babi, Tapi saat Anda pakai sudah tidak ada sisa zatnya, Maka hukumnya kembali kepada cara mensucikannya.

3️. Apakah Harus Dicuci 7 Kali dengan Tanah?

Ini poin penting. Mencuci 7 kali salah satunya dengan tanah itu khusus untuk: Najis anjing (menurut jumhur ulama, berdasarkan hadis shahih). Rasulullah ﷺ bersabda: “Sucinya bejana salah seorang kalian jika dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Muslim)

Hadis ini khusus tentang anjing. Mayoritas ulama tidak mewajibkan cara ini untuk babi.

4️. Cara Mensucikan Bekas Babi

Cukup dengan: Menghilangkan zatnya (warna, bau, rasa). Dicuci sampai bersih. Menggunakan sabun sudah sangat cukup. Tidak wajib pakai tanah.

Karena kaidah fiqih mengatakan:

النجاسة تزال بزوال عينها

Najis hilang jika zatnya hilang.

Selama tidak ada bekas (bau, rasa, warna), maka sudah suci.

5️. Bagaimana Jika Tidak Yakin?

Jika hanya sekadar: “Mungkin pernah dipakai” “Sepertinya dulu buat masak babi” Maka berlaku kaidah:

اليقين لا يزول بالشك

Keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Artinya: Asal hukum benda itu suci sampai yakin ada najis yang masih menempel.

6️. Islam Itu Mudah untuk Muallaf

Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. Al-Baqarah: 185). Jadi, Anda tidak perlu merasa was-was berlebihan.. Cukup pastikan wadah sudah dicuci bersih.

Semoga Allah menjaga Anda, memberkahi hubungan dengan orang tua, dan memudahkan jalan dakwah dengan akhlak yang lembut 

0
powered by der-it-blog.de
 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login