Selamat datang di Forum Diskusi KKTA Plus

Hukum Istri yang Menolak Ajakan Suami untuk Merantau

Purwati

Assalamualaikum Ustaz, ada istri yang tidak mau diajak suaminya pergi ikut merantau karena harus bekerja jauh. bagaimana hukumnya istri yang tidak mematuhi perintah suami?

0

1 Replies

#1

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh

Pertanyaan ini perlu dijawab dengan adil dan tenang, karena menyangkut hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

1️. Prinsip Dasar: Istri Wajib Taat dalam Hal yang Ma’ruf

Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ

“Laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan.” (QS. An-Nisa: 34)

Dan Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika seorang wanita menjaga shalatnya, puasanya, kehormatannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: masuklah ke surga dari pintu mana saja yang engkau mau.” (HR. Ahmad)

Namun…Taat itu dalam perkara yang ma’ruf (baik dan tidak membahayakan).

2️. Apakah Istri Wajib Ikut Suami Merantau?

Secara umum, jika suami mengajak pindah tempat tinggal: Suami memang memiliki hak menentukan tempat tinggal. Istri pada asalnya mengikuti, selama: Tempatnya aman, Tidak membahayakan agama atau dirinya, Suami mampu memberi nafkah dan perlindungan. Karena bagian dari kepemimpinan suami adalah mengatur tempat tinggal.

3️. Kapan Istri Boleh Menolak?

Istri tidak berdosa jika ada alasan syar’i dan rasional, misalnya: Tempat tujuan tidak aman. Suami tidak mampu memberi nafkah yang layak. Ada ancaman fisik/psikis. Istri sakit atau ada kondisi khusus. Suami meninggalkan istri tanpa kepastian nafkah. Islam tidak mewajibkan taat dalam hal yang membawa mudarat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh saling membahayakan.” (HR. Ibnu Majah)

4️. Apakah Langsung Disebut Nusyuz (Durhaka)?

Tidak bisa langsung dihukumi nusyuz. Nusyuz itu jika: Menolak tanpa alasan yang dibenarkan, Membangkang dengan sengaja, Atau meremehkan kepemimpinan suami. Tapi jika ada alasan kuat dan bisa dibicarakan, itu bukan nusyuz.

5️. Yang Lebih Penting: Musyawarah.

Rumah tangga bukan sistem komando militer.

Allah berfirman tentang keluarga:

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah.” (QS. Asy-Sura: 38)

Keputusan besar seperti merantau: Dampaknya panjang, Menyangkut psikologis istri, Menyangkut anak-anak. Maka perlu dialog, bukan paksaan.

0
powered by der-it-blog.de
 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login