Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Jazākillāhu khairan atas pertanyaannya
Masalah ini sering terjadi dalam tadarus berjamaah, terutama di bulan Ramadhan.
1️. Hukum Tadarus Berjamaah
Tadarus bersama hukumnya boleh dan baik, bahkan termasuk amal yang dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan…” (HR. Muslim). Jadi tadarus kelompok itu sah dan berpahala.
2️. Jika Tidak Hadir Karena Udzur Syar‘i
Kalau tidak hadir karena: Sakit, Haid/nifas. Ada keperluan mendesak. Atau uzur lain yang dibenarkan. Maka tidak berdosa sama sekali.
Bahkan ada kaidah:
من مرض أو سافر كتب له ما كان يعمل صحيحًا مقيمًا
“Siapa yang sakit atau safar, dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim dan sehat.” (HR. Bukhari) Artinya, niat dan kebiasaan baik tetap bernilai di sisi Allah.
3️. Bagaimana Saat Khataman?
Ada dua sisi yang perlu dipahami:
o Secara pribadi; Kalau Anda tidak membaca beberapa juz, maka secara pribadi memang tidak menyelesaikan 30 juz penuh. Namun itu tidak haram, tidak membatalkan apa-apa, dan tidak berdosa.
o Secara kelompok; Kelompok tetap dianggap khatam jika total bacaan 30 juz sudah selesai dibagi dan dibaca oleh anggota yang hadir. Karena sistemnya adalah khatam kolektif, bukan individual.
4️. Apakah Perlu Mengganti Juz yang Tertinggal? Tidak wajib. Tapi kalau ingin lebih tenang hati dan ingin dapat pahala sempurna secara pribadi, boleh: Membaca sendiri juz yang tertinggal. Atau menyelesaikannya di waktu lain. Itu sifatnya penyempurna, bukan kewajiban.
Kesimpulan
o Tidak berdosa karena ada uzur syar‘i.
o Kelompok tetap sah disebut khatam.
o Secara pribadi tidak wajib mengganti, tapi boleh jika ingin menyempurnakan.
o Pahala tergantung niat dan kesungguhan.
o Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
(QS. Al-Baqarah: 286)
Semoga Allah menerima tadarusnya dan menjadikannya cahaya di hari kiamat.