Selamat datang di Forum Diskusi KKTA Plus

Khatam Al‑Qur’an Berjamaah: Apakah Sah Bila Tidak Semua Membaca Penuh?

Purwati

Assalamualaikum ustadz

Izin bertanya ustadz

Bagaimana hukum nya khatam tadarus bareng-bareng tapi suatu waktu  saya TidaK bisa hadir tadarus karena udzur syar'i

Otomatis kan saya ga ikut baca Al Qur'an di beberapa hari itu

Nah pas khatam bagaimana hukumnya?

Sedangkan saya ada beberapa juz yang ga ikut membaca Al Qur'an bersama kelompok saya

Jazaakallaah khoir ustadz

 

Darwati - AR12

Modified on Kamis, 05 Maret 2026 15:40
0

1 Replies

#1

Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.

Jazākillāhu khairan atas pertanyaannya

Masalah ini sering terjadi dalam tadarus berjamaah, terutama di bulan Ramadhan.

 1️. Hukum Tadarus Berjamaah

Tadarus bersama hukumnya boleh dan baik, bahkan termasuk amal yang dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, kecuali turun kepada mereka ketenangan…” (HR. Muslim). Jadi tadarus kelompok itu sah dan berpahala.

 2️. Jika Tidak Hadir Karena Udzur Syar‘i

Kalau tidak hadir karena: Sakit, Haid/nifas. Ada keperluan mendesak. Atau uzur lain yang dibenarkan. Maka tidak berdosa sama sekali.

Bahkan ada kaidah:

من مرض أو سافر كتب له ما كان يعمل صحيحًا مقيمًا

“Siapa yang sakit atau safar, dicatat baginya pahala seperti saat ia mukim dan sehat.” (HR. Bukhari) Artinya, niat dan kebiasaan baik tetap bernilai di sisi Allah.

3️. Bagaimana Saat Khataman?

Ada dua sisi yang perlu dipahami:

o   Secara pribadi; Kalau Anda tidak membaca beberapa juz, maka secara pribadi memang tidak menyelesaikan 30 juz penuh. Namun itu tidak haram, tidak membatalkan apa-apa, dan tidak berdosa.

o   Secara kelompok; Kelompok tetap dianggap khatam jika total bacaan 30 juz sudah selesai dibagi dan dibaca oleh anggota yang hadir. Karena sistemnya adalah khatam kolektif, bukan individual.

4️. Apakah Perlu Mengganti Juz yang Tertinggal? Tidak wajib. Tapi kalau ingin lebih tenang hati dan ingin dapat pahala sempurna secara pribadi, boleh: Membaca sendiri juz yang tertinggal. Atau menyelesaikannya di waktu lain. Itu sifatnya penyempurna, bukan kewajiban.

Kesimpulan

o   Tidak berdosa karena ada uzur syar‘i.

o   Kelompok tetap sah disebut khatam.

o   Secara pribadi tidak wajib mengganti, tapi boleh jika ingin menyempurnakan.

o   Pahala tergantung niat dan kesungguhan.

o   Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

(QS. Al-Baqarah: 286)

Semoga Allah menerima tadarusnya dan menjadikannya cahaya di hari kiamat.

0
powered by der-it-blog.de
 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login