Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Pertanyaannya sangat bagus, karena ini menyangkut muamalah sehari-hari dan kebersihan hati.
1️. Hukum Barang yang Diberi Lebihan Karena Kenal
Jika penjual: Memberi diskon karena kenal, Atau memberi tambahan (bonus) dengan kerelaannya, Tanpa paksaan dan tanpa tipu daya, maka hukumnya halal. Karena dalam jual beli syarat sahnya adalah:
التراضي بين الطرفين
“Saling ridha antara kedua belah pihak.”
Sebagaimana firman Allah:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Kecuali dengan perdagangan yang didasari suka sama suka di antara kalian.” (QS. An-Nisa: 29)
Selama ada kerelaan, maka transaksi itu sah dan halal.
2️. Bagaimana Jika Diberi Karena Kenal?
Memberi harga khusus atau tambahan karena kenal itu termasuk: Bentuk pelayanan, Strategi bisnis, Atau bentuk hadiah (hibah) setelah transaksi. Itu boleh dalam syariat, selama: Tidak merugikan pihak lain secara zalim, Tidak ada unsur penipuan, Tidak ada manipulasi timbangan atau kualitas.
3️. Bagaimana Kita Tahu Penjual Ikhlas atau Tidak?
Dalam muamalah, kita berpegang pada lahiriyah (yang tampak), bukan isi hati.
Kaidahnya:
الأصل في المعاملات الصحة
Hukum asal muamalah adalah sah dan boleh.
Jika penjual: Mengatakan, “Tidak apa-apa Bu, ini tambahan,” Memberi dengan senyum, Tanpa tekanan, maka kita terima sebagai bentuk kerelaan. Kita tidak dibebani untuk menyelidiki isi hati orang. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk membelah dada manusia dan memeriksa hati mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4️. Sikap yang Lebih Utama (Adab)
Kalau kita khawatir penjual tidak enak hati karena kenal, kita bisa: Bertanya sekali lagi: “Yakin tidak apa-apa?” Atau membalas dengan doa. Atau suatu saat membalas kebaikannya. Itu lebih menjaga kehormatan dan keberkahan.
Allahu A’lam bisshowab