Assalamualaikum Ustadz
mau tanya, bagaimana hukumnya mengambil hak kita, tetapi dengan cara yg bathil?
Lily Nurindah Sari - AR12
Assalamualaikum Ustadz
mau tanya, bagaimana hukumnya mengambil hak kita, tetapi dengan cara yg bathil?
Lily Nurindah Sari - AR12
Jawabannya Haram, Karena Mengambil hak kita dengan cara yang batil tetap tidak dibenarkan dalam syariat, walaupun yang diambil itu memang “hak kita”.
Allah berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan cara yang batil.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini bersifat umum. Artinya, walaupun harta itu secara substansi adalah hak kita, jika cara mengambilnya batil (curang, menipu, mencuri, memfitnah, merusak, atau mengambil tanpa prosedur syar‘i), maka tetap terlarang.
Para ulama menyebutkan kaidah:
الغاية لا تبرر الوسيلة
Tujuan yang benar tidak membenarkan cara yang salah.
Dalam Islam, cara (wasīlah) harus halal sebagaimana tujuan (ghāyah) harus halal.
Contoh Kasus, Misalnya: Seseorang punya utang kepada kita, tapi ia menunda-nunda pembayaran. Lalu kita mencuri barangnya tanpa izin untuk mengganti utang tersebut. ➡️ Ini tetap haram, karena mengambil tanpa izin dan tanpa mekanisme syar‘i (hakim, musyawarah, atau kesepakatan) termasuk kezaliman.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ، وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Tunaikan amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan jangan berkhianat kepada orang yang berkhianat kepadamu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa keburukan orang lain tidak membolehkan kita melakukan keburukan.
Pengecualian (Penjelasan Penting)
Dalam sebagian pembahasan fiqh, ada kasus khusus yang disebut masalah الظَّفَر (azh-zhafar): Jika seseorang benar-benar dizalimi dan tidak ada jalan lain untuk mendapatkan haknya, sebagian ulama membolehkan mengambil haknya sekadar kadar haknya saja, tanpa melebihi, dan tanpa menimbulkan fitnah yang lebih besar.
Namun Ini kasus khusus. Syaratnya ketat. Lebih aman dikembalikan ke keputusan hakim atau mekanisme hukum yang berlaku.
Kesimpulan
1. Mengambil hak dengan cara batil → haram.
2. Tujuan yang benar tidak menghalalkan cara yang salah.
3. Islam menjaga keadilan bukan hanya pada hasil, tapi juga pada proses.
4. Jika dizalimi, tempuh jalur syar‘i dan legal.
Allahu A’lam bisshowab
Please log in to post a reply.
Login