Assalamu'alaikum Wr Wb.
Izin bertanya,
- Bagaimana hukumnya dengan daging ayam atau sapi di pasar, yg sekarang memotongnya pakai mesin potong.
- Tentang makanan frozen food yg sekarang sedang marak
Assalamu'alaikum Wr Wb.
Izin bertanya,
Afwan, sekedar info.
Suami saya bekerja di bidang peternakan bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ternak, jika ada yg kepo dgn produk peternakan, bisa kami bantu jelaskan bagaimana proses, qualifikasi dan bahkan di setiap tempat pemotongan hewan, ada petugas yg khusus utk berdo'a saat pemotongan
Purwanti/Ipung (AR03)
1. Hukum daging ayam atau sapi yang dipotong pakai mesin
Dalam hukum Islam, yang menentukan halal atau tidaknya daging itu bukan alatnya, tapi cara penyembelihannya. Boleh (halal) jika memenuhi syarat berikut:
a. Hewannya masih hidup saat disembelih
b. Urat saluran makan, saluran napas, dan dua urat leher terputus
c. Menyebut nama Allah (bismillah) saat penyembelihan
d. Penyembelih beragama Islam (atau ahli kitab menurut sebagian ulama)
e. Mesin hanya alat bantu, bukan menyiksa atau mematikan sebelum disembelih
Kesimpulannya:
ü Mesin pemotong itu boleh, SELAMA prosesnya tetap sesuai syariat.
ü Menjadi haram jika:
a. Ayam/sapi mati duluan karena setrum/mesin
b. Tidak jelas ada basmalah
c. Penyembelihan tidak memutus urat yang wajib
d. Makanya, label halal dan kejelasan proses itu penting.
2. Hukum makanan frozen food yang sedang marak
ü Hukum dasarnya: HALAL, selama bahan dan prosesnya halal
ü Perlu dicek beberapa hal:
a. Bahan baku dagingnya → disembelih secara halal atau tidak
b. Bahan tambahan → jangan ada: Lemak babi, Emulsifier / gelatin dari babi, Alkohol berlebih
ü Sertifikat halal (kalau ada, lebih menenangkan)
Frozen food bukan haram karena dibekukan, tapi karena isinya. Jika ragu?
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tinggalkan yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu.”
ü Pilih yang sudah bersertifikat halal atau produsen muslim terpercaya.
Wallahu a’lam bisshowab
Please log in to post a reply.
Login