Dari pertanyaan diatas harus dilihat inti masalahnya dulu. Yang dilakukan sebagian orang itu melepas anak ayam saat prosesi pengantin dengan keyakinan tertentu (tolak bala, buang sial, adat keselamatan, dan semisalnya). Ini penting, karena hukumnya bergantung pada niat dan keyakinan.
1️. Hukum melepas ayam dalam prosesi tersebut. Jika diyakini: Sebagai penolak bala, Agar rumah tangga selamat, Untuk membuang sial atau nasib buruk. Maka yang demikian ini tidak dibenarkan dalam Islam, karena:
ü Termasuk tathayyur (keyakinan sial/untung dari sesuatu)
ü Bisa masuk perbuatan bid’ah bahkan syirik kecil, jika diyakini sebab keselamatan
ü Keselamatan hanya dari Allah, bukan dari ayam atau ritual adat.
Tapi yang perlu difahami adalah kesalahan ini ditanggung oleh orang yang melakukan dan meyakininya, bukan oleh ayamnya.
2️. Lalu bagaimana hukum anak ayamnya?
Anak ayam itu: Makhluk hidup biasa, Tidak menjadi haram, Tidak membawa sial, Tidak terkena dosa. Maka ayam tersebut BOLEH dipelihara, bahkan: Menyelamatkannya dari mati kelaparan itu perbuatan baik, Termasuk ihsan kepada makhluk hidup. Dan tentunya Tidak perlu diusir, karena mengusir atau membiarkan mati tanpa sebab justru bisa jadi perbuatan tercela. Dan tidak ada dalil bahwa ayam itu “najis”, “sial”, atau “harus dibuang”. Yang tidak boleh adalah jika ayam tersebut sudah disembelih lalu dipersembahkan untuk kegiatan diatas.
3️. Bagaimana sikap yang paling benar dan bijak
a. Ayamnya dipelihara atau diserahkan ke orang yang mau merawat
b. Adat yang salah diluruskan secara pelan-pelan, tidak dengan marah
c. Jangan ikut-ikutan meyakini ritualnya, cukup tolak keyakinannya
Kalau ditanya: “Ini ayam ritual, bahaya nggak?”
Jawabannya: Ritualnya yang salah, sementara Ayamnya tidak salah apa-apa
Wallahu a’lam bisshowab